Home / Pemerintah

Senin, 20 Oktober 2025 - 10:33 WIB

Wabup Aceh Besar Ikuti Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

BIMnews.id | Kota Jantho

Wakil Bupati Aceh Besar Drs H Syukri mengikuti Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara DJP, DJPK dan Pemerintah Daerah Tahap VII secara zoom meeting dari Aula Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Besar, Rabu (15/10/2025). Hadir dalam acara itu, Kepala BPKD Aceh Besar Andrea Sahputra SE MM, pejabat KPPP Aceh Besar, Kepala Bidang PAD BPKD Aceh Besar Syahidul Haq, dan pejabat terkait lainnya.

Dalam kesempatan itu, Wabup Aceh Besar mengapresiasi sehingga kegiatan tersebut dapat berlangsung baik. “Pemkab Aceh Besar sangat mendukung kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara DJP, DJPK dan Pemerintah Daerah Tahap VII ini,” ujar Syukri.

Dalam kegiatan yang diikuti oleh para gubernur dan bupati/walikota se-Indonesia itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah, dalam rangka meningkatkan efektivitas dan transparansi pemungutan pajak demi memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Baca Juga :  Bupati Syech Muharram Minta Camat Indrapuri Laksanakan Tupoksi dengan Baik

“Kerja sama ini memiliki tujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara serta memperkuat dukungan atas pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam sinergi tripartit antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Dijelaskannya, Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit ini kini telah memasuki tahap perluasan ketujuh sejak pertama kali dilaksanakan bersama tujuh pemerintah daerah pada tahun 2019. “Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia mengenai efisiensi anggaran, kegiatan penandatanganan PKS antara DJP, DJPK, dan 109 pemerintah daerah—baik provinsi, kabupaten, maupun kota—pada tahap ini kita selenggarakan secara hybrid,” ungkapnya.

Bimo Wijayanto menegaskan, pentingnya pertukaran data dan informasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 31 Tahun 2012 dan PMK Nomor 228 Tahun 2017. “Data dan informasi yang diperoleh telah kami manfaatkan secara optimal untuk menguji kepatuhan formal dan material wajib pajak, serta mengawasi pemotongan, pemungutan, dan penyetoran pajak atas belanja yang bersumber dari APBD melalui kegiatan rekonsiliasi dan konfirmasi status wajib pajak,” jelasnya.

Baca Juga :  THE REIZ SUITES Gelar Olahraga Pound Fit Kolaborasi Bersama Komunitas Time To Fit dan Brand Terkemuka

Bimo juga menekankan bahwa ruang lingkup kerja sama ini mencakup optimalisasi pertukaran dan pemanfaatan data bersama, pengawasan wajib pajak secara kolaboratif, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia aparatur di bidang perpajakan, baik di pusat maupun di daerah.

“Sampai dengan Oktober 2025, tercatat 90 persen atau 493 dari 546 pemerintah daerah telah memiliki PKS. Pada tahap ketujuh ini, sebanyak 109 pemerintah daerah bergabung—terdiri dari 32 pemerintah daerah baru dan 77 daerah yang melakukan perpanjangan,” tutupnya.(***)

BIMnews.id – LINA

Share :

Baca Juga

News

Sambut Hari Bhayangkara, Polda Aceh Gelar Lomba Layanan Polisi 110

Pemerintah

Bupati Aceh Besar Syech Muharram: Jangan Mewarisi Kemiskinan Untuk Anak Cucu

Pemerintah

Bupati Aceh Besar Serahkan Raqan Perubahan Anggaran Tahun 2025 Ke DPRK

Pemerintah

DISNAKERMOBDUK ACEH GELAR SOSIALISASI PERAN AKTIF SEMUA PIHAK DIBUTUHKAN DALAM PENEMPATAN TENAGA KERJA

News

Pemantapan Informasi Publik Menuju Polri Presisi.

Pemerintah

Bupati Syech Muharram Tegaskan Renja 2026 Harus Bawa Perubahan Nyata untuk Rakyat

Pemerintah

Bupati Aceh Besar Tinjau Persiapan Beuradeun Jelang Lomba Gampong Tingkat Provinsi Aceh

Pemerintah

Bupati Aceh Besar Syech Muharram Sambut Tim Penilai Lomba Gampong di Beuradeun