Home / Pemerintah

Senin, 20 Oktober 2025 - 10:33 WIB

Wabup Aceh Besar Ikuti Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

BIMnews.id | Kota Jantho

Wakil Bupati Aceh Besar Drs H Syukri mengikuti Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara DJP, DJPK dan Pemerintah Daerah Tahap VII secara zoom meeting dari Aula Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Besar, Rabu (15/10/2025). Hadir dalam acara itu, Kepala BPKD Aceh Besar Andrea Sahputra SE MM, pejabat KPPP Aceh Besar, Kepala Bidang PAD BPKD Aceh Besar Syahidul Haq, dan pejabat terkait lainnya.

Dalam kesempatan itu, Wabup Aceh Besar mengapresiasi sehingga kegiatan tersebut dapat berlangsung baik. “Pemkab Aceh Besar sangat mendukung kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara DJP, DJPK dan Pemerintah Daerah Tahap VII ini,” ujar Syukri.

Dalam kegiatan yang diikuti oleh para gubernur dan bupati/walikota se-Indonesia itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah, dalam rangka meningkatkan efektivitas dan transparansi pemungutan pajak demi memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Terima Bantuan Satu Unit Bus Sekolah

“Kerja sama ini memiliki tujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara serta memperkuat dukungan atas pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam sinergi tripartit antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Dijelaskannya, Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit ini kini telah memasuki tahap perluasan ketujuh sejak pertama kali dilaksanakan bersama tujuh pemerintah daerah pada tahun 2019. “Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia mengenai efisiensi anggaran, kegiatan penandatanganan PKS antara DJP, DJPK, dan 109 pemerintah daerah—baik provinsi, kabupaten, maupun kota—pada tahap ini kita selenggarakan secara hybrid,” ungkapnya.

Bimo Wijayanto menegaskan, pentingnya pertukaran data dan informasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 31 Tahun 2012 dan PMK Nomor 228 Tahun 2017. “Data dan informasi yang diperoleh telah kami manfaatkan secara optimal untuk menguji kepatuhan formal dan material wajib pajak, serta mengawasi pemotongan, pemungutan, dan penyetoran pajak atas belanja yang bersumber dari APBD melalui kegiatan rekonsiliasi dan konfirmasi status wajib pajak,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Buka Musrenbang Perdana RKPD 2027 Tingkat Kecamatan di Darul Imarah

Bimo juga menekankan bahwa ruang lingkup kerja sama ini mencakup optimalisasi pertukaran dan pemanfaatan data bersama, pengawasan wajib pajak secara kolaboratif, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia aparatur di bidang perpajakan, baik di pusat maupun di daerah.

“Sampai dengan Oktober 2025, tercatat 90 persen atau 493 dari 546 pemerintah daerah telah memiliki PKS. Pada tahap ketujuh ini, sebanyak 109 pemerintah daerah bergabung—terdiri dari 32 pemerintah daerah baru dan 77 daerah yang melakukan perpanjangan,” tutupnya.(***)

BIMnews.id – LINA

Share :

Baca Juga

Daerah

DITRESKRIMSUS POLDA ACEH BAGIKAN 250 PAKET TAKJIL UNTUK PENGENDARA

Pemerintah

Bupati Muharram Apresiasi Bakti Sosial Mahasiswa Aceh Besar

Pemerintah

Wabup Aceh Besar Sambut Baleg DPR RI di Bandara SIM Blang Bintang

Pemerintah

Pemkab Aceh Besar Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRK Terhadap Perubahan APBK 2025

Pemerintah

Bupati Aceh Besar Terima Kunjungan Pejabat Kemendagri terkait Pemantauan Siskamling

Pemerintah

Bupati Syech Muharram Tindak Lanjuti Pembangunan Sekolah Rakyat ke Kemensos RI

Pemerintah

Bupati Syech Muharram Lantik Bahrul Jamil sebagai Sekda Aceh Besar

News

Ratusan Kasus TPPO Diungkap Polri, Modus Terbanyak Jadi PMI Ilegal hingga PSK