Home / Pemerintah

Sabtu, 18 April 2026 - 07:57 WIB

Syech Muharram Ajak Hadirkan Lagi Peran Para Pihak MoU Helsinki di Tengah Revisi UUPA

BIMnews.id | Kota Jantho

Di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Bupati Aceh Besar Muharram Idris atau Syech Muharram menyampaikan ajakan agar peran para pihak dalam MoU Helsinki dihadirkan kembali, supaya perdamaian Aceh tetap terjaga dan seluruh kesepakatan bisa diselesaikan dengan baik.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam pertemuan Badan Legislasi DPR RI dengan Pemerintah Aceh terkait perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang berlangsung di Anjong Mon Mata, Kompleks Pendopo Gubernur Aceh di Banda Aceh, Kamis (16/4/2026).

Pertemuan itu turut dihadiri delegasi Baleg yang dipimpin Ahmad Doli Kurnia Tandjung, anggota DPR Aceh, para bupati dan wali kota, serta tokoh masyarakat.

Dalam forum tersebut, Syech Muharram menyoroti semakin kaburnya peran para pihak dalam MoU Helsinki, yakni Pemerintah Indonesia dan GAM yang seharusnya tetap bertanggung jawab hingga seluruh isi perjanjian terimplementasi secara utuh.

Baca Juga :  GANDENG PMI BANDA ACEH, KANTOR BASARNAS BANDA ACEH KUMPULKAN 95 KANTONG DARAH

“Perdamaian ini seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati dan menghargai antara kedua belah pihak. Karena itu para pihak perlu dihadirkan kembali agar jika ada kendala atau hal yang belum tercapai, dapat terus dirundingkan,” tegasnya.

Ia juga berharap kepada DPR RI, Pemerintah Aceh, serta DPR Aceh agar revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 bisa membantu menuntaskan poin- poin dalam MoU Helsinki yang masih belum selesai.

“Harapan kami melalui revisi UUPA ini dan seluruh butir dalam MoU Helsinki yang belum selesai dapat dibahas dengan baik sehingga tidak ada lagi persoalan yang tertinggal antara Aceh dan Pemerintah Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga :  340 DARI PENDAFTARAN IKUT TES TERTULIS PROGRAM PEMAGANGAN DALAM NEGERI

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem kembali menegaskan pentingnya peningkatan dana otonomi khusus (Otsus) menjadi 2,5 persen. Menurutnya, Aceh membutuhkan dukungan anggaran yang besar untuk pemulihan pascabencana yang melanda wilayah tersebut pada akhir November 2025 lalu.

“Supaya dana Otsus ini dapat terealisasi sebagaimana yang kami harapkan, yaitu 2,5 persen. Tujuannya untuk merehabilitasi semuanya pasca bencana kemarin,” kata Mualem

Saat ini Aceh mendapatkan dana Otsus 1 persen dari jumlah Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional dan berakhir pada 2027. Mualem meminta besaran dana otsus ditambah.

“Kita tahu hanya penambahan 2 persen, tapi lebih sempurna lagi jika Otsus itu ditambah 2,5 persen,” pungkasnya.(***)

BIMnews.id – LINA

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Wakil Bupati Aceh Besar Ikuti Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatera Melalui Virtual Zoom

Pemerintah

Bupati Aceh Besar Minta OPD dan Pilar Sosial Terkait Kebencanaan Selalu Siaga

Pemerintah

Bupati Aceh Besar Siap Jalankan Program Pemerintah yang Menyentuh Kebutuhan Rakyat

Pemerintah

Bupati Aceh Besar Hadiri Pelantikan Ketua TP PKK, Pembina Posyandu, dan Ketua Dekranasda se-Aceh

News

Pemantapan Informasi Publik Menuju Polri Presisi.

Pemerintah

Wabup Syukri Periksa Gelar Pasukan Satpol PP dan WH Aceh Besar

Pemerintah

KEJARI BANDA ACEH OPTIMIS WUJUDKAN KEJAKSAAN HEBAT DAN HUMANIS

Pemerintah

SEKDA DIKUKUHKAN SEBAGAI KETUA KORPRI ACEH MASA BAKTI 2020-2024