Home / Daerah

Senin, 18 Mei 2026 - 14:08 WIB

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

BIMnews.id | BANDA ACEH

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengintruksikan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA). “Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh (18 Mei 2026).

 

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, Mualem mengatakan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini adalah menampung aspirasi masyarakat Aceh. “Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” kata Mualem.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Paparkan Peluang Investasi Aceh Kepada Investor Timur Tengah di Makkah

 

Nurlis menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPR Aceh. “Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjukrasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” kata Mualem.

Baca Juga :  Soal Kasus Vina, Anggota DPR Yakin Polisi dapat Tuntaskan

 

Karena itu, Mualem meminta seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasanya ke rumah sakit sebagaimana biasanya. “Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakir dalam skema JKA,” kata Mualem. “Jadi tidak tidak ada pembatasan desil.” (***)

 

BIMnews.id – TAZAM

Share :

Baca Juga

Daerah

Pangdam IM Sambut Kedatangan Pejabat Gubernur Aceh yang Baru.

Daerah

Hujan Deras Sebabkan Banjir di Sultan Daulat, Babinsa Bergerak Cepat Bantu Warga Terdampak Banjir

Daerah

PD I KB FKPPI ACEH AKAN LAKSANAKAN MUSCAB X FKPPI KOTA LANGSA DAN ACEH TIMUR 

Daerah

Kodam IM Gelar MoU Dengan PTPN IV Regional VI Kerja Sama Operasional (KSO) Langsa Dalam Rangka Penguatan Teritorial

Daerah

PBKM SHOFIE SALSABILA BAITUSALAM ACEH BESAR LATIH KOMPUTER REMAJA PUTUS SEKOLAH 

Daerah

Kapolri Tegaskan TNI-Polri Komitmen Beri Rasa Aman ke Warga yang Mudik 

Daerah

Polda Aceh Sosialisasi Etika Tertib Lantas di MA Darul ‘Ulum Banda Aceh

Daerah

Tiba di “Tanah Rencong” Pangdam IM Ziarah ke Makam Orang Tuanya.