Home / Daerah

Senin, 18 Mei 2026 - 14:08 WIB

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

BIMnews.id | BANDA ACEH

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengintruksikan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA). “Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh (18 Mei 2026).

 

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, Mualem mengatakan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini adalah menampung aspirasi masyarakat Aceh. “Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” kata Mualem.

Baca Juga :  Polres Aceh Besar Gelar Simulasi Sispam Mako, Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman

 

Nurlis menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPR Aceh. “Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjukrasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” kata Mualem.

Baca Juga :  Aceh Besar Akan Tambah Dua Pos Damkar

 

Karena itu, Mualem meminta seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasanya ke rumah sakit sebagaimana biasanya. “Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakir dalam skema JKA,” kata Mualem. “Jadi tidak tidak ada pembatasan desil.” (***)

 

BIMnews.id – TAZAM

Share :

Baca Juga

Daerah

Cegah Banjir, Kodam Iskandar muda Tanam ribuan Pohon

Daerah

Kapolri Tegaskan TNI-Polri Komitmen Beri Rasa Aman ke Warga yang Mudik 

Daerah

Irwasda Polda Aceh bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Gereja pada Malam Natal

Daerah

” Kementerian PU dan TNI Bangun Jembatan Penghubung di Beutong Ateuh ”

Daerah

Kodam IM Gelar MoU Dengan PTPN IV Regional VI Kerja Sama Operasional (KSO) Langsa Dalam Rangka Penguatan Teritorial

Daerah

Pangdam IM Sambut Kedatangan Panglima TNI di Lanud SIM.

Daerah

Pj Gubernur Safrizal Resmikan Gedung Baru Dinas Perkim Aceh, Minta ASN Kerja Lebih Baik

Daerah

Plt. CAMAT KUTA ALAM MENGUKUHKAN TUHA PEUT GAMPONG LAMBARO SKEP