Home / Pemerintah

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:53 WIB

Bupati Tunjuk Ardiansyah sebagai Plt Sekwan DPRK Aceh Besar

BIMnews.id | Kota Jantho

Bupati Aceh Besar Muharram Idris menetapkan dan menunjukan Ardiansyah, SE, MM sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar guna menjamin kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, administrasi kelembagaan, serta pelayanan sekretariat DPRK tetap berjalan optimal.

Penyerahan Surat Perintah Pelaksana Tugas dilakukan usai pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat pimpinan tinggi pratama (JPT Pratama), pejabat administrator, serta pengukuhan kepala puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang berlangsung di Lobi Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (2/6/2026).

Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Wakil Bupati Aceh Besar Drs Syukri A Jalil, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar Bahrul Jamil SSos MSi, para staf ahli bupati, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian, panitia uji kompetensi JPT Pratama, serta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

Baca Juga :  Wakapolda Aceh Hadiri Rapat Anev Quick Wins Pimpinan Wakapolri

Penunjukan Ardiansyah, SE, MM yang saat ini menjabat Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRK Aceh Besar menjadi Plt Sekwan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor Peg.800.1.3/99/PLT/2026 yang diterbitkan sehubungan dengan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, sekaligus untuk memastikan keberlangsungan pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan Sekretariat DPRK Aceh Besar di tengah kekosongan jabatan Sekretaris DPRK.

Dalam surat penunjukan tersebut Ardiansyah, SE, MM selain sebagai Kabag juga diberikan amanah untuk melaksanakan tugas tambahan sebagai Plt Sekretaris DPRK Aceh Besar terhitung mulai 2 Juni 2026.

Baca Juga :  KEJARI BANDA ACEH OPTIMIS WUJUDKAN KEJAKSAAN HEBAT DAN HUMANIS

Selain menjalankan tugas pada jabatan definitifnya, Ardiansyah juga akan melaksanakan fungsi koordinasi, administrasi, dan fasilitasi pelaksanaan tugas kelembagaan DPRK Aceh Besar selama masa penugasan berlangsung.

Penunjukan tersebut berlaku untuk jangka waktu tiga bulan dan dapat diperpanjang atau disesuaikan berdasarkan kebutuhan organisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berharap melalui penunjukan ini, tata kelola administrasi, dukungan kelembagaan, serta pelayanan di lingkungan DPRK Aceh Besar dapat terus berjalan secara efektif, profesional, dan berkesinambungan guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang semakin baik.(***)

BIMnews.id – LINA

Share :

Baca Juga

Pemerintah

PENINGKATAN PRODUKTIVITAS BAGI PESERTA PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI TEKNISI PROGRAM FASHION DESIGNER

Pemerintah

SINERGISITAS RAPI KOTA BANDA ACEH DENGAN BASARNAS BANDA ACEH

News

DISNAKERMOBDUK ACEH MELAKSANAKAN PELATIHAN PRODUKTIVITAS

Pemerintah

Pemkab Aceh Besar Gelar Rapat Evaluasi Pembangunan

Pemerintah

Jelang Unjuk Rasa, Wakil Bupati dan Kapolres Aceh Besar Imbau Aksi Berjalan Damai

Pemerintah

Bupati Aceh Besar Dampingi Kepulangan Banleg DPR RI Usai Kunker di Aceh

Pemerintah

Wakil Bupati Aceh Besar Ikuti Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-29 Secara Virtual

Pemerintah

Bupati Aceh Besar Tegaskan DTSEN Harus Mencerminkan Kondisi Riil Masyarakat