Home / Pemerintah

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:53 WIB

Bupati Tunjuk Ardiansyah sebagai Plt Sekwan DPRK Aceh Besar

BIMnews.id | Kota Jantho

Bupati Aceh Besar Muharram Idris menetapkan dan menunjukan Ardiansyah, SE, MM sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar guna menjamin kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, administrasi kelembagaan, serta pelayanan sekretariat DPRK tetap berjalan optimal.

Penyerahan Surat Perintah Pelaksana Tugas dilakukan usai pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat pimpinan tinggi pratama (JPT Pratama), pejabat administrator, serta pengukuhan kepala puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang berlangsung di Lobi Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (2/6/2026).

Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Wakil Bupati Aceh Besar Drs Syukri A Jalil, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar Bahrul Jamil SSos MSi, para staf ahli bupati, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian, panitia uji kompetensi JPT Pratama, serta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

Baca Juga :  Wakil Bupati Aceh Besar Apresiasi Pelaksanaan Turnamen Sepak Bola Piala Askab PSSI 2025

Penunjukan Ardiansyah, SE, MM yang saat ini menjabat Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRK Aceh Besar menjadi Plt Sekwan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor Peg.800.1.3/99/PLT/2026 yang diterbitkan sehubungan dengan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, sekaligus untuk memastikan keberlangsungan pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan Sekretariat DPRK Aceh Besar di tengah kekosongan jabatan Sekretaris DPRK.

Dalam surat penunjukan tersebut Ardiansyah, SE, MM selain sebagai Kabag juga diberikan amanah untuk melaksanakan tugas tambahan sebagai Plt Sekretaris DPRK Aceh Besar terhitung mulai 2 Juni 2026.

Baca Juga :  Di Balik Peresmian Kampung Nelayan, Bupati Aceh Besar dan Wamen PKP Bahas Khusus Program Perumahan

Selain menjalankan tugas pada jabatan definitifnya, Ardiansyah juga akan melaksanakan fungsi koordinasi, administrasi, dan fasilitasi pelaksanaan tugas kelembagaan DPRK Aceh Besar selama masa penugasan berlangsung.

Penunjukan tersebut berlaku untuk jangka waktu tiga bulan dan dapat diperpanjang atau disesuaikan berdasarkan kebutuhan organisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berharap melalui penunjukan ini, tata kelola administrasi, dukungan kelembagaan, serta pelayanan di lingkungan DPRK Aceh Besar dapat terus berjalan secara efektif, profesional, dan berkesinambungan guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang semakin baik.(***)

BIMnews.id – LINA

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Bupati Aceh Besar Komit Pulihkan Hak Tanah Adat untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pemerintah

Aceh Besar Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2027

Daerah

Kasdam IM Pimpin Sidang Pantukhir Daerah Penerimaan Calon Bintara TNI AD Gelombang II TA 2025

Pemerintah

Bupati Aceh Besar Optimis TBM Ar-Rasyid Raih Juara Lomba Perpustakaan Nasional 2025

Pemerintah

Hasil donor darah melebihi target pada Dinas tenaga kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh

Pemerintah

Bupati Aceh Besar Terima Tim Entry Meeting BPK RI Perwakilan Aceh

Pemerintah

Syech Muharram Tegaskan Tidak Ada Perayaan Tahun Baru Masehi di Aceh Besar

Pemerintah

Pemkab Aceh Besar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan Pelaksanaan Program Presiden Prabowo