Home / News / Tni-Polri

Senin, 26 Juni 2023 - 18:20 WIB

Polisi Tangkap 2 Pria Pengirim Ganja Melalui Ekspedisi Jaringan Aceh – Banten & Jakarta

BIMnews.id | Banda Aceh

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap tindak pidana peredaran, pengiriman dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja melalui pengiriman ekspedisi di Kota Banda Aceh, Rabu (21/6/2023).

Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka HD (30) dan RM alias Gam Rusa (41). Keduanya bertindak sebagai perantara dan pengirim barang haram tersebut.

Keduanya ditangkap pada 21 Juni 2023 lalu di salah satu warkop di Batoh dan RM ditangkap di rumahnya di Gampong Lamteuba.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Narkoba, AKP Ferdian Chandra membenarkan informasi tersebut.

Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah lima kali mengirimkan barang haram tersebut melalui ekspedisi dengan tiga TKP berbeda. Dimana TKP pertama pada Hari Minggu tanggal 30 April 2023 sekira pukul 17.30 Wib di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Kecamatan Blang Bintang, melalui Jasa Ekspedisi.

Lalu pada Senin 15 Mei 2023 sekira pukul 10.00 Wib di Kantor Ekspedisi di kawasan Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng dan pada Selasa 06 Juni 2023 sekira pukul 10.00 Wib di Kantor Ekspedisi kawasan Lamnyong, Kecamatan Syiah Kuala.

Baca Juga :  Dialog Publik Terkait Kemerdekaan Pers

“Di TKP pertama itu ganja yang dikirim seberat 4,5 kg, TKP kedua 12,7 kg dan TKP ketiga 6 kg. Total 24,6 ganja yang mereka kirim melalui ekspedisi,” kata Ferdian, Senin (26/6/2023).

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka mengantar ganja tersebut ke jasa ekspedisi guna dikirimkan ke tempat tujuan yaitu Banten dan Jakarta Barat. Motifnya tak lain untuk mendapatkan pundi-pundi rupiah.

Dikatakan Ferdian, dari pengakuan kedua tersangka, mereka memperoleh keuntungan dari mengirimkan Narkotika jenis ganja tersebut yaitu berupa uang sebesar Rp1 juta. Dimana masing-masing mendapatkan upah Rp500 ribu

Ia mengatakan, tersangka juga pernah mengirimkan paket Narkotika jenis ganja tersebut melalui jasa ekspedisi sebanyak 5 kali, 3 kali pengiriman gagal terkirim (berhasil ditangkap) dan 2 kali pengiriman berhasil berhasil terkirim ke tujuan.

Baca Juga :  Posko Lebaran 2025 Pelabuhan Ulee Lheue Tutup, Satgas RAPI Kota Banda Aceh Selesai Bertugas

Sementara satu pengiriman paket ganja tersebut yang berhasil dikirimkan yaitu melalui jasa ekspedisi yang berada di kawasan Peunayong dan 1 pengiriman paket lagi yang berhasil dikirimkan yaitu melalui jasa ekspedisi kawasan Batoh dengan tujuan pulau Jawa.

“Untuk barang ini mereka dapat dari SP yang juga berasal Lamteuba dan menjadi DPO,” imbuhnya.

Kami mengimbau kepada warga, bila melihat dan mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal, agar diberitahukan kepada kami, untuk pemberi informasi dijamin kerahasiaan nya, ungkap Kasatresnarkoba.

Akibat perbuatannya kedua tersangka melanggar Pasal 115 ayat 2 Sub Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 dari UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang diberikan berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (***)

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Bupati Aceh Besar Tinjau Pasar Induk Lambaro, Tegaskan Penataan dan Kebersihan Jadi Prioritas

News

Bambang Bachtiar Dapat Penghargaan Tokoh Inspiratif Pemberantasan Korupsi

News

PJ WALIKOTA BANDA ACEH LEPAS PAWAI KEMERDEKAAN

News

Kadisnakermobduk Aceh Sampaikan Kondisi Ketenagakerjaan Aceh Kepada Komisi IX DPR RI

News

Ditlantas Polda Aceh dan Jajaran Amankan 121 Unit Sepeda Motor Berknalpot Brong

News

Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris Menerima Kunjungan Kapolsek Peukan Bada

News

Sambut Hari Bhayangkara, Polresta Banda Aceh Gelar Olahraga Bersama Dengan Berbagai Hadiah Menarik

News

Kapolri Naikan Pangkat 45 Pati Polri, Ada Satu Polwan Jadi Jenderal