Home / News / Tni-Polri

Selasa, 11 Juli 2023 - 15:58 WIB

Tim Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor Dinkes Aceh Tengah

BIMnews.id | Banda Aceh

Tim Unit I Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, yang dipimpin Kanit I Subdit III Tipikor Kompol Budi Nasuha Waruwu menggeledah kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Tengah, Selasa, 11 Juli 2023.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dokumen terkait pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Regional Wilayah Tengah tahun anggaran 2011 yang dilaksanakan oleh Dinkes Aceh Tengah.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti administrasi lain guna melengkapi dokumen dalam rangka penyidikan kasus pembangunan RS Regional wilayah tengah,” kata Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Selasa, 11 Juli 2023.

Baca Juga :  Komisi III DPR RI Berikan Dukungan kepada Kejaksaan RI untuk Menjaga Netralitas Pemilu Tahun 2024

Ia juga menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan selama 2 jam serta didampingi dan disaksikan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah Winarno bersama staf.

Hasil penggeledahan tersebut, katanya, petugas berhasil mengamankan puluhan dokumen yang kemudian dibuatkan serah terima dan akan segera ditindak lanjuti untuk mendapatkan izin penyitaan dari pengadilan negeri setempat.

Saat ini, sambung Winardy, kasus tersebut menunggu proses perampungan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP.

“Penyidik juga sedang mendampingi BPKP untuk klarifikasi akhir saksi-saksi dan tim teknis dari Poltek Lhokseumawe dan Unsyiah. Nantinya, setelah keluar hasil BPKP akan dilaksanakan gelar penetapan tersangka,” pungkas Winardy.

Baca Juga :  Pangdam IM Gelar Silaturahmi dengan Ulama Se-Aceh

Sekadar diketahui, nilai pekerjaan lanjutan pembangunan rumah sakti regional Aceh Tengah tahun 2011 sebesar Rp7,9 miliar, yang dikelola Dinkes Aceh Tengah.

Terkait kasus tersebut, petugas menerapkan Pasal 2 dan 3 nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo 55 KUHP. (***)

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

News

Dandim Pidie Letkol. Inf. Abd Jamal Husin membuka Muscab X PC 0103 KB FKPPI PIDIE

News

Dalam Menyikapi Regulasi PIT, Ombudsman Adakan Diskusi Publik

News

Kapolda Aceh dan Pangdam IM Hadiri Penutupan Pembinaan Tradisi Bintara Remaja Brimob

News

Promosi Situs Judi Online di Medsos, Selebgram Asal Aceh Diringkus Polisi

News

Kapolda Aceh Bersama Forkopimda Buka Bhayangkara Fest 2023

Hukrim

Kajari Banda Aceh Kecewa Peralihan Status Tahanan Terdakwa Korupsi di MAA

Daerah

Kepala Sekolah Apresiasi JMS Kejati Aceh

News

Kapolri Sampaikan Ucapkan Terima Kasih ke Jajarannya untuk Pengamanan Arus Balik Lebaran