Home / Pemerintah / Pendidikan

Selasa, 25 Juli 2023 - 09:32 WIB

KOMISI V DPR ACEH BAHAS RANCANGAN QANUN ACEH ATAS PERUBAHAN QANUN ACEH NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Foto : Kadis Disnakermobduk Aceh - Akmil Husen,SE.M.Si.

Foto : Kadis Disnakermobduk Aceh - Akmil Husen,SE.M.Si.

BIMnews.id – Banda Aceh

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh yang diwakili Ir. Hasbuna, S.T. M.Si., Kepala Seksi Jaminan Sosial Perempuan dan Anak Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan menghadiri rapat pembahasan rancangan Qanun Aceh atas perubahan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Komisi V DPR Aceh, Senin (24/7/2023).

Baca Juga :  Gubernur Mualem Lantik Sejumlah Pejabat Eselon II

Dalam rapat tim kecil tersebut di hadiri oleh Ketua Komisi V DPR Aceh, Tenaga Ahli Komisi V DPR Aceh, Tenaga Ahli pembahasan rancangan Qanun Komisi V DPR Aceh, Tim Asistensi Pemerintah Aceh terdiri dari Biro.Hukum Setda Aceh, Staf Ahli, Akademisi dan Disnakermobduk Aceh.

 

Sementara itu di tempat terpisah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh Akmil Husen,SE.M.Si., menyambut baik adanya rapat pembahasan rancangan qanun atas perubahan qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Simak Ekspose Program Kerja OPD Tahun 2025

 

“Dengan adanya revisi Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan Aceh ini, mudah-mudahan bisa meningkatkan atau mengakomodir dan memberikan perlindungan serta peningkatan kesejahteraan pekerja di Aceh.” Harapnya. (***)

 

BIMNEWS.ID – TAZAM

Share :

Baca Juga

Daerah

Kepala Sekolah Apresiasi JMS Kejati Aceh

Pemerintah

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Presiden Jokowi

Pemerintah

Bupati Aceh Besar Optimis TBM Ar-Rasyid Raih Juara Lomba Perpustakaan Nasional 2025

News

KPU RI Menetapkan Ketua Defenitif Sisa Jabatan 2024-2027

Pemerintah

Wakil Bupati Aceh Besar Ikuti Peluncuran Indikator MCP KPK Tahun 2025

Pemerintah

Wakil Bupati Aceh Besar Ikuti Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatera Melalui Virtual Zoom

Pendidikan

SPMB 2026/2027 Dikawal Ketat, Pemerintah Aceh Tegaskan: No Titip, No Jastip

Pendidikan

Bupati Muharram: SPT dan Beut Kitab Bak Sikula Jadi Penguat Karakter Peserta Didik