Home / News

Selasa, 21 November 2023 - 08:39 WIB

UMP ACEH TELAH DITETAPKAN MENJADI Rp 3.460.672,- , NAIK SEBESAR 1,38 PERSEN

BIMnews.id | Banda Aceh

Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2024, telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh No. 560/1666/2023, tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2024. Dalam keputusan tersebut, Pj Gubernur Aceh Ahmad Marzuki menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMP Aceh dari Dewan Pengupahan Provinsi yang telah melaksanakan sidang pleno pada tanggal 17 November 2023.

Adapun penyesuaian UMP Aceh 2024 naik sebesar 1,38 persen atau sekitar Rp 3.460.672-, dari UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3.413.666-. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husen mengatakan, perhitungan penyesuaian kenaikan UMP sebesar 1,38 persen didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI No. BM/243/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Tinjau Kesiapan Polres Aceh Barat dalam Menghadapi Pemilu 2024

Kepala Dinas Tenaga kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil ketika ditemui oleh media ini , menjelaskan, UMP Aceh 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 (tujuh) jam per hari atau 40 (empat puluh) jam per minggu bagi sistem kerja 6 (enam) hari per minggu dan 8 (delapan) jam per hari atau 40 (empat puluh) jam per minggu bagi sistem kerja 5 (lima) hari per minggu.

Akmil Husen mengatakan, UMP Aceh 2024 berlaku bagi pekerja/buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah. “Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi sejak sebelum dikeluarkannya keputusan UMP Aceh 2024, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah yang diberikan. Para Pengusaha juga dilarang membayar upah pekerja lebih rendah dari keputusan UMP Aceh 2024,” ujar Akmil Husen, Senin (20/11/2023).

Baca Juga :  Wabup Aceh Besar Buka Forum Gabungan OPD Penyusunan Renstra 2025–2029

Selanjutnya, Akmil Husen menjelaskan, penetapan UMP Aceh 2024 menggunakan formula upah minimum berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Dalam hal pelaksanaan kebijakan pengupahan, pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat. “UMP Aceh 2024 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024,” tutupnya (***)

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Kadiv Humas dan IWO Perkuat Komitmen Wujudkan Pemilu Damai

Nasional

Tanggal 2 September 1945 Adalah Hari Lahirnya Kejaksaan

News

Kapolda Aceh Buka Latpraops Ketupat Seulawah 2023

News

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh Kunjungi Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi

News

Pangdam IM Pimpin Ziarah rombongan Dalam Rangka Hari Juang TNI AD Ke 78 di Taman Makam Pahlawan Banda Aceh.

News

PERKUAT SINERGITAS PANGDAM IM DAN KAPOLDA ACEH GOWES BERSAMA

News

IRWANSYAH DILANTIK SEBAGAI KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH OLEH KAJATI YANG BARU

News

Pangdam IM Resmikan Balai Diklat Pertanian dan Peternakan Program I’M Jagong