Home / Daerah

Jumat, 12 Agustus 2022 - 08:07 WIB

Setelah Keluarkan Status DPO, Keluarga Serahkan Tersangka Ke Polisi

RA (23) salah satu warga di gampong Lagang, Darul Imarah, Aceh Besar diserahkan oleh keluarganya ke Polisi.

Pasalnya, pasca dikeluarkannya status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh beberapa waktu lalu.

Ianya telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, RA telah melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Tersangka RA diserahkan oleh keluarganya ke Polisi, Kamis (11/8/2022) dini hari, ” tutur Kasatreskrim.

Kompol Ryan menjelaskan, rumah tersangka RA pada hari Rabu (3/8/2022) silam sekitar jam 17.30 WIB, didatangi korban Andriansyah (24) warga Lamsiteh, Aceh Besar. Kemudian saat itu sempat terjadi perkelahian, dan kemudian korban Andriansyah mencabut sebilah senjata tajam jenis rencong dari saku celana hendak menikam tersangka, namun rencong tersebut berhasil di rebut olehnya.

Baca Juga :  Muzakir Manaf Siap Mendatangkan Investor Asing ke Aceh

Kasatreskrim mengutip keterangan dari tersangka saat dilakukan interogasi, menurut keterangan dari tersangka, korban saat datang ke rumahnya dengan membawa sebilah senjata tajam jenis rencong.

“Sempat terjadi perkelahian yang kemudian rencong tersebut berhasil direbut oleh tersangka dan pada saat itu juga ianya langsung menusuk bagian perut dan dada korban hingga korban terjatuh. Dan saat itu pula tersangka melarikan diri,” kata Kompol Ryan lagi.

Setelah itu, korban dibawa oleh warga setempat ke RSU Meuraxa, namun sesampai korban di rumah sakit, dokter menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia, tambah Kompol Ryan.

Baca Juga :  Stabilitas Pasca Pemungutan Suara, Pangdam IM Minta Masyarakat Bijak Bermedia Sosial.

Kami, setelah mendapatkan informasi terjadinya penganiayaan berat, langsung menuju ke TKP dan memburu tersangka sehingga dikeluarkan DPO, sebut Kasatreskrim.

 

Selain dikeluarkan DPO, kami juga melakukan pendekatan dengan pihak keluarga untuk mengajak tersangka menyerahkan diri dengan baik, agar tidak diambil tindakan tegas bila ditemukan dilapangan, tambahnya.

“Alhamdulillah, berkat kerjasama yang baik dengan keluarga tadi malam, Kamis (11/8/2022) dini hari, tersangka diserahkan oleh pihak keluarga ke Subdit Jatanras Polda Aceh dan kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh,” ujar Kasatreskrim.

Kini, RA mendekam di sel Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 338 Jo 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara, pungkas Kasatreskrim.

BIMnews.id – PR

Share :

Baca Juga

Daerah

Peringati Usia ke 80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Daerah

Pemerintahan Aceh Besar mulai gelar musrenbang RKPD tahun 2026

Daerah

Wagub Aceh Pimpin Rakor Percepatan Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

Daerah

Kapolda Aceh Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Mantap Praja Seulawah 2024

Daerah

Syukuran Hari Kemerdekaan RI, Polres Aceh Tamiang Gelar Zikir Akbar dan Doa Bersama

Daerah

Pangdam IM Bersama PJ. Gubernur Aceh Dampingi Menpora RI Tinjau Veneu PON XXI Tahun 2024

Daerah

Pernyataan Bobby soal Pelat BL Berpotensi Ciptakan Friksi Antarwilayah dan Merusak Semangat Persatuan

Daerah

Kodam Iskandar Muda Gelar Kegiatan Pembentangan Bendera Merah Putih