Home / Daerah

Sabtu, 27 April 2024 - 19:22 WIB

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

BIMnews.id | Suka Makmue

Personel Satreskrim Polres Nagan Raya berhasil menangkap dua pemain judi online. Mereka ditangkap di dua lokasi terpisah, yaitu di Desa Tuwi Buya dan Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, Jumat, 26 April 2024.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani membenarkan ihwal penangkapan kedua pemain judi online yang berinisial IM (32) dan SH (32). Keduanya ditangkap dalam satu hari di dua lokasi terpisah.

 

Vitra menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang sudah merasa resah dengan aktivitas perjudian yang kian marak di Nagan Raya, terlebih judi yang dilakukan secara online.

Baca Juga :  Pangdam IM menerima Audiensi dari Ketua KONI Aceh dalam rangka kesiapan Veneu PON Ke-XXI.

 

Mendapat informasi tersebut, kata Vitra, tim Opsnal Polres Nagan Raya melaksanakan patroli ke Desa Tuwi Buya dan mendapati salah satu pelaku berinisial IM sedang minum kopi sambil bermain judi online, sehingga langsung diamankan.

 

“Di lokasi pertama, yaitu di Desa Tuwi Buya, kita mengamankan satu pemain judi online berinisial IM. Setelah ditangkap dan diinterogasi, IM mengaku sedang bermain judi online sambil minum kopi. Pelaku juga mengaku mengisi saldo Rp400 ribu di kios pulsa untuk main judi online,” kata Vitra, dalam keterangannya, Sabtu, 27 April 2024.

 

Kemudian, lanjut Vitra, satu pelaku lagi yang berinisial SH ditangkap di Desa Lami. Pelaku juga mengakui sedang bermain judi online dan sebelumnya telah mengisi saldo ke dalam akun sebanyak Rp180 ribu.

Baca Juga :  Polda Aceh Sosialisasi Etika Tertib Lantas di MA Darul ‘Ulum Banda Aceh

 

“Keduanya mengakui sedang bermain judi online. Setelah mengisi saldo di kios pulsa terdekat mereka minum kopi sambil main judi online. Saat ini kedua pemain judi online itu sudah diamankan di Polres Nagan Raya untuk dilakukan proses hukum,” ujar Vitra.

 

Terakhir, Vitra mengajak seluruh elemen masyarakat dan stakeholder untuk bersama-sama memberantas perjudian di Nagan Raya baik yang dilakukan secara online maupun abstrak. Ia juga mengimbau pemilik kios pulsa untuk tidak memfasilitasi jual beli saldo judi online, karena hal itu dapat berakibat hukum. (***)

 

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

Daerah

Wagub Aceh Buka Diklat PPIH Kloter Embarkasi Aceh Tahun 1447 H/2026 M

Daerah

Perkuat Kesatuan Bangsa Dukung Keberlanjutan Pembangunan Nasional

Daerah

Kapolda Aceh Apresiasi Polresta Banda Aceh yang Mampu Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Daerah

Pangdam IM mendampingi Rombongan Dulur Brigif Kediri (DBK) Mengunjungi Tempat Tempat Bersejarah di Banda Aceh

Daerah

Wakil Gubernur Aceh Terima Bantuan Kemanusiaan PMI di Pelabuhan Krueng Geukuh Aceh Utara

Daerah

Kasus Dugaan Korupsi PSR di Aceh Jaya, Jaksa telah periksa 56 Saksi

Daerah

Pangdam IM Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Kunker Wapres RI

Daerah

Pemerintah Aceh Peringati Hari Desa Nasional