Home / Daerah

Rabu, 12 Oktober 2022 - 09:32 WIB

JAMPIDUM SETUJUI ENAM PERKARA PIDANA DI ACEH DIHENTIKAN BERDASARKAN RESTORATIF JUCTICE

BIMnews.id || Banda Aceh

Expose secara virtual atas persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif JUCTICE terhadap enam perkara pidana yang terjadi di wilayah Aceh hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, dilaksanakan kemaren Selasa 11 Oktober 2022 bertempat di kantor Kejaksaan Tinggi Aceh.

Hadir dalam acara virtual tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumkara, SH MH , Direktur Tindak Pidana terhadap Orang tua dan Harta Benda, Agnes Triani SH MH, Koordinator pada JAMPIDUM, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Assisten Tindak pidana Umum Kejati Aceh dan para kepala Kejaksaan Negeri wilayah Aceh yang mengajukan permohonan Restoratif JUCTICE Pidana Umum.

Adapun 6 (enam) berkas perkara yang dihentikan , yaitu :

1. Tersangka an. Yusuf Saleh bin Saleh dari Kejari Aceh Utara yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiyaan.

Baca Juga :  Wakil Gubernur Aceh Terima Bantuan Kemanusiaan PMI di Pelabuhan Krueng Geukuh Aceh Utara

2. Tersangka Nurdin bin M Ali dari Kejari Aceh Tamiang yang disangkakan melanggar pasal 310 ayat (2) UU LLAJ

3. Tersangka Surminem binti Sukardi dari Kejari Bener Meriah yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiyaan.

4. Tersangka Yudi Rahman bin Asnin dari Kejari Aceh Barat yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiyaan

5. Tersangka Cut Aja Safrina binti Sayid Abdullah dari Kejari Pidie Jaya yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiyaan.

6. Tersangka Zulfani bin Idris dari Kejari Pidie Jaya yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiyaan.

Baca Juga :  Sambut Ramadhan, Gampong Lheue Blang Adakan Berbagai Perlombaan

Alasan pemberhentian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif antara lain :

Telah dilaksanakan proses perdamaian antara kedua belah pihak, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana penjara atau pidana denda tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan lagi.

Didalam acara virtual tersebut JAMPIDUM memerintahkan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP-2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Perja nomor: 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAMPIDUM nomor: 01/E/EJP/02/2022, tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Sebagai Perwujudan Kepastian hukum.

Sumber : Kejaksaan Tinggi Aceh.

BIMnews.id – KK

Share :

Baca Juga

Daerah

Kasdam IM Tinjau Hasil Optimasi Lahan Rawa di Wilayah Kodim 0104/Aceh Timur.

Daerah

MEMAJUKAN MASYARAKAT GAMPONG DENGAN MEMAJUKAN BUMDESMA – LKD DAN BUMDES

Daerah

Polisi Kamboja Ingin Belajar tentang Pemberdayaan Polwan dan Pengarusutamaan Gender dari Polri

Daerah

Pj Bupati Iswanto Kalungkan Medali Cabor Menembak PON XXI

Daerah

Kunjungan Pangdam IM ke Forkopimda Kota Langsa.

Daerah

Pasca Kemenangan Mualem Gelar Silaturrahmi Dengan Diaspora Pasee Serantau Aceh Utara (PSAU) Jakarta.

Daerah

KODAM IM GELAR PELATIHAN TOT CABOR RUGBY.

Daerah

KONJEN JEPANG KUNJUNGI RUGBY ACEH