Home / Daerah

Rabu, 12 Oktober 2022 - 09:32 WIB

JAMPIDUM SETUJUI ENAM PERKARA PIDANA DI ACEH DIHENTIKAN BERDASARKAN RESTORATIF JUCTICE

BIMnews.id || Banda Aceh

Expose secara virtual atas persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif JUCTICE terhadap enam perkara pidana yang terjadi di wilayah Aceh hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, dilaksanakan kemaren Selasa 11 Oktober 2022 bertempat di kantor Kejaksaan Tinggi Aceh.

Hadir dalam acara virtual tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumkara, SH MH , Direktur Tindak Pidana terhadap Orang tua dan Harta Benda, Agnes Triani SH MH, Koordinator pada JAMPIDUM, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Assisten Tindak pidana Umum Kejati Aceh dan para kepala Kejaksaan Negeri wilayah Aceh yang mengajukan permohonan Restoratif JUCTICE Pidana Umum.

Adapun 6 (enam) berkas perkara yang dihentikan , yaitu :

1. Tersangka an. Yusuf Saleh bin Saleh dari Kejari Aceh Utara yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiyaan.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Launching Layanan Penerbitan SIM C1 di Satpas Prototype Polres Pidie Jaya

2. Tersangka Nurdin bin M Ali dari Kejari Aceh Tamiang yang disangkakan melanggar pasal 310 ayat (2) UU LLAJ

3. Tersangka Surminem binti Sukardi dari Kejari Bener Meriah yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiyaan.

4. Tersangka Yudi Rahman bin Asnin dari Kejari Aceh Barat yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiyaan

5. Tersangka Cut Aja Safrina binti Sayid Abdullah dari Kejari Pidie Jaya yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiyaan.

6. Tersangka Zulfani bin Idris dari Kejari Pidie Jaya yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiyaan.

Baca Juga :  DPMG Aceh Dukung Kolaborasi Dalam Penanganan Stunting Di Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya

Alasan pemberhentian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif antara lain :

Telah dilaksanakan proses perdamaian antara kedua belah pihak, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana penjara atau pidana denda tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan lagi.

Didalam acara virtual tersebut JAMPIDUM memerintahkan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP-2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Perja nomor: 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAMPIDUM nomor: 01/E/EJP/02/2022, tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Sebagai Perwujudan Kepastian hukum.

Sumber : Kejaksaan Tinggi Aceh.

BIMnews.id – KK

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Bener Meriah Edukasi Generasi Muda tentang Bahaya Narkoba

Daerah

Sekda Aceh Sambut Menko Pangan dan Dua Menteri di Bandara SIM

Daerah

Pangdam IM Resmi Melepas Kegiatan “The Rising Tide Resonance”

Daerah

SEKOLAH JURNALISME INDONESIA PWI ACEH DIRESTRUKTURISASI

Daerah

Kenaikan Cukai Rokok Solusi Efektif menekan angka perokok di Kalangan Remaja.

Daerah

Pemkab Aceh Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Seulimeum

Daerah

Polda Aceh: Cooling System Jelang Pilkada Perlu Dioptimalkan

Daerah

Disnanekrmobduk Aceh Selenggarakan FGD Peningkatan Perlindungan Fungsi Reproduksi Pekerja Perempuan