Home / Daerah

Kamis, 13 Oktober 2022 - 14:07 WIB

Supervisi Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda JAMPIDUM Kejaksaan Agung di Kejaksaan Tinggi Aceh

BIMnews.id || Banda Aceh

Pada hari ini kamis tanggal 13 Oktober 2022, telah dilaksanakan supervisi penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum pada Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Dir Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Agnes Triani, S.H., M.H. beserta rombongan.

Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bambang Bachtiar, S.H., M.H., Koordinator pada Direktorat Tindak Pidana Terorisme, Wahyudi, S.H., M.H., Kasubdit Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat Narkotika, Willy Ade Chaidir, S.H., M.H., Kasubdit Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda, Sugeng Hariyadi, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Aceh, Djamaluddin, S.H., M.H., para Kajari dan Kacabcari se-Aceh, beserta para Kasi Pidum seluruh Wilayah Aceh.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Terima Audensi Panitia Jambore Kemanusian Peduli Kesehatan PPPKMI, PERSAGI dan KAPPAH

Dalam pemaparannya, Dir Oharda menyampaikan mengenai penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum untuk meningkatkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang, baik dalam segi kualitas dan kuantitas penanganan perkara secara professional, proporsional dan akuntabel yang berlandaskan keadilan, kebenaran serta nilai-nilai kepatutan dalam rangka penegakan hukum. Kewenangan baru Jaksa sebagai “mediator penal” akan menunjang penguatan Kewenangan diskresi Jaksa untuk tidak menuntut, antara lain dalam melakukan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif. KUHAP ke depan harus mengatur secara lex certa, lex stricta dan lex scrpta, penggunaan diskresi jaksa untuk menghentikan penuntutan dengan syarat tertentu. Untuk mengimplementasikan kewenangan diskresi yang dimiliki oleh Jaksa Agung, Jaksa Agung telah mengeluarkan Pedoman Kejaksaan Nomor 18 tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas dan Penyerahan RKA 2024

 

Sumber : KEJATI ACEH

BIMnews.id – KK

Share :

Baca Juga

Daerah

THE REIZ SUITES Gelar Olahraga Pound Fit Kolaborasi Bersama Komunitas Time To Fit dan Brand Terkemuka

Daerah

Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Maulid dan Syukuran Prestasi Atlet PON Aceh

Daerah

Hari Bhakti Adhyaksa dan HUT IAD ke-24 Kejati Aceh Gelar Upacara dan Ziarah di Taman Makam Pahlawan

Daerah

Malam 1 Muharam, Selawat Hadrah Bergema di Bhayangkara Fest 2024

Daerah

Pemkab Aceh Besar Serahkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran Gampong Rabo Pulo Aceh

Daerah

Publik Puas dengan Pelaksanaan Mudik, Kompolnas: Bukti Semangat Polisi Melayani Masyarakat 

Daerah

Anev Posko Presisi, Wakapolri Ungkap Pentingnya Cooling System Jelang Pemilu 2024

Daerah

Kabid PD Pontren Kemenag Aceh Buka Darul ‘Ulum Exhibition VI