Home / Daerah

Kamis, 13 Oktober 2022 - 14:07 WIB

Supervisi Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda JAMPIDUM Kejaksaan Agung di Kejaksaan Tinggi Aceh

BIMnews.id || Banda Aceh

Pada hari ini kamis tanggal 13 Oktober 2022, telah dilaksanakan supervisi penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum pada Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Dir Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Agnes Triani, S.H., M.H. beserta rombongan.

Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bambang Bachtiar, S.H., M.H., Koordinator pada Direktorat Tindak Pidana Terorisme, Wahyudi, S.H., M.H., Kasubdit Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat Narkotika, Willy Ade Chaidir, S.H., M.H., Kasubdit Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda, Sugeng Hariyadi, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Aceh, Djamaluddin, S.H., M.H., para Kajari dan Kacabcari se-Aceh, beserta para Kasi Pidum seluruh Wilayah Aceh.

Baca Juga :  Buka Kegiatan Penguatan Pokja Bunda PAUD, Kadisdik Aceh Ingatkan Pentingnya PAUD Sebagai Pondasi Awal Pertumbuhan Anak

Dalam pemaparannya, Dir Oharda menyampaikan mengenai penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum untuk meningkatkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang, baik dalam segi kualitas dan kuantitas penanganan perkara secara professional, proporsional dan akuntabel yang berlandaskan keadilan, kebenaran serta nilai-nilai kepatutan dalam rangka penegakan hukum. Kewenangan baru Jaksa sebagai “mediator penal” akan menunjang penguatan Kewenangan diskresi Jaksa untuk tidak menuntut, antara lain dalam melakukan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif. KUHAP ke depan harus mengatur secara lex certa, lex stricta dan lex scrpta, penggunaan diskresi jaksa untuk menghentikan penuntutan dengan syarat tertentu. Untuk mengimplementasikan kewenangan diskresi yang dimiliki oleh Jaksa Agung, Jaksa Agung telah mengeluarkan Pedoman Kejaksaan Nomor 18 tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Besar Cek Venue Cabor Dayung PON XXI Dan Kesiapan Personil Pengamanan

 

Sumber : KEJATI ACEH

BIMnews.id – KK

Share :

Baca Juga

Daerah

Daniel Abdul Wahab Kukuhkan Juanda sebagai Komandan Satgas RAPI Banda Aceh 2024-2026

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Resmi Menutup Pertandingan Bola Basket Antar SMA Se-Provinsi Aceh

Daerah

Ombudsman Ingatkan Wajib Ada Layanan Khusus saat Pantau layanan Publik

Daerah

Kodam IM dan DLHK Aceh Bahas Rencana Tempat Pemakaman Umum di Banda Aceh dan Aceh Besar.

Daerah

Memperkuat Integritas dan Akuntabilitas: Disdik Aceh dan Inspektorat Aceh Sosialisasikan Zona Integritas
Arnif, Sekretaris ASPEK Indonesia , Provinsi Aceh

Daerah

PHK Massal Pekerja di Hotel Grand Nanggroe.

Daerah

Kodam IM Raih Peringkat Terbaik II dalam Penganugerahan Aceh TREFA Award TA 2024.

Daerah

Penyembelihan 85 Ekor hewan Qurban di Gampong Garot Berjalan lancar