Home / Daerah

Selasa, 25 Juni 2024 - 07:10 WIB

12 Penjudi di Nagan Raya Ditangkap, Lima di Antaranya Pemain Judi Slot

BIMnews.id | Suka Makmue

Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan 12 orang yang diduga pemain judi atau maisir. Dari semua yang ditangkap, lima orang di antaranya adalah pemain judi online jenis slot, sedangkan tujuh orang lainnya pemain judi jenis sabung ayam.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani membenarkan bahwa, pihaknya telah menangkap 12 pemain judi baik jenis sabung ayam maupun judi online jenis slot.

“Benar, kita telah mengamankan 12 pemain judi baik itu judi online jenis slot maupun sabung ayam. ini adalah komitmen Polri, dalam hal ini Polres Nagan Raya dalam memberantas judi online maupun offline,” kata Vitra Ramadani, dalam keterangannya, Senin, 24 Juni 2024.

Baca Juga :  Penyembelihan 85 Ekor hewan Qurban di Gampong Garot Berjalan lancar

Vitra mengatakan, ketujuh penjudi sabung ayam yang ditangkap adalah AN (29), AZ (46), RP (31), SI (47), TY (24), SS (48), dan MI (57). Bersama mereka juga ikut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp3.328.000, tiga ekor ayam jantan, lima kisak atau tas ayam, satu ember cat, satu timba, lima unit handphone, tiga unit sepeda motor beserta kunci, satu STNK, dan lima dompet.

Kemudian, sambung Vitra, terkait lima orang pemain judi online jenis slot yang ditangkap, dua di antaranya pemberkasan sudah lengkap atau P21, dan sedang proses tahap II ke Jaksa. Sedangkan tiga orang lainnya masih dalam penyidikan di Polres Nagan Raya.

Baca Juga :  Ibadah Qurban Bentuk Ketaatan Dan Kepedulian kepada Sesama

“Para pelaku dijerat Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diancam cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan,” katanya.

Vitra menyebut, penangkapan yang dilakukan pihaknya merupakan upaya keras Polres Nagan Raya dalam memberantas praktik perjudian baik yang dimainkan secara online maupun offline, terlebih hal tersebut sangat meresahkan masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat praktik perjudian dalam bentuk apapun dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban, khususnya di Nagan Raya. (***)

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Bupati Aceh Besar Apresiasi Pelestarian Adat Khanduri Laot di Pantai Lhok Seudu

Daerah

Kapolres Aceh Besar Serahkan Pupuk Dan Bibit Jagung, Wujud Nyata Sukseskan Program Ketahanan Pangan

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Pimpin Sidang Pantukhir Calon Bintara TNI AD Reguler Tahun 2024.

Daerah

Konsolidasi ASSPIRA Bireuen Optimis Menangkan Pasangan Om Bus dan Syeikh Fadhil dalam Pilkada 2024

Daerah

SAPA bicara, Tidak Wajar CSR Perusahaan Daerah Disalurkan ke Luar Aceh

Daerah

Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Daerah IM Ajak Anggota Perkuat Peran Keluarga dalam Mendidik Generasi Bangsa

Daerah

Ditemui Tim Ops NCS Polri, KH Nasaruddin Umar: Masjid Istiqlal jadi Jembatan Pemersatu Bangsa 

Daerah

RAPI Kota Banda Aceh Keluarkan Himbauan untuk Pergantian Tahun kepada Anggota di Wilayah Hukum Banda Aceh