Home / Daerah

Senin, 5 Agustus 2024 - 19:45 WIB

Polda Aceh Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel

BIMnews.id | Banda Aceh

Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menahan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh pada Senin, 5 Agustus 2024.

Anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari APBA—refocusing Covid-19—dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy menyampaikan, penahanan itu dilakukan dikarenakan berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P21. Dalam waktu dekat, penyidik juga akan melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa Kejati Aceh.

“Benar, penyidik telah menahan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan wastafel, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan. Insyaallah dalam waktu dekat akan dilakukan tahap II ke jaksa,” kata Winardy, dalam keterangannya, Senin, 5 Agustus 2024.

Baca Juga :  OJK Bengkulu dan IWO Bengkulu Perkuat Sinergi Literasi Keuangan di Kabupaten Lebong

“Selain RF, ZF, dan ML, penyidik juga akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran tersebut,” tambah dia.

Winardy juga menjelaskan, ada tiga modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dalam memuluskan aksi rasuahnya, yaitu dengan jual beli dan pemecahan paket untuk menghindari tender, item pekerjaan bagian dari kontrak ada yang fiktif, dan pelaksanaan bagian dari item pekerjaan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.

Dalam mengungkap tabir kasus itu juga, kata Winardy, pihaknya telah memeriksa 337 saksi baik itu dari dinas, pihak perusahaan, maupun pemilik paket atau pelaksana di lapangan. Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi ahli dari LKPP, Politeknik Negeri Lhokseumawe, dan Kanwil BPKP Aceh.

Baca Juga :  Desakan Pemerintah untuk Perbaiki Tata Kelola hingga Mitigasi Bencana Dengan Menerapkan Bencana Nasional

Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting, mulai dari pengusulan, perencanaan, pengawasan, pelaksanaan, hingga pencairan realisasi keuangan, serta menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3.275.723.000.

“Ratusan saksi beserta ahli sudah kita mintai keterangannya dalam kasus korupsi wastafel ini, termasuk menyita sejumlah dokumen dan barang bukti berupa uang tunai,” ungkap abituren Akabri 1998 itu

Untuk diketahui, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (***)

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

Daerah

Siswa SMKN 1 Abdya Dilatih Menulis Artikel Populer

Daerah

Juara II Lomba Foto, Letda Inf Ahmad Fauzi Ajak Prajurit Aktif di Lomba Jurnalistik

Daerah

Selesai Kunjungan di BARSELA Aceh, Pangdam IM Dan Rombongan Melanjutkan Menuju Aceh Singkil.

Daerah

Promo Eksklusif THE REIZ SUITS Yang Bikin Kaget, Liburan Terasa Jadi Lebih Hemat

Daerah

Respon Cepat Pangdam IM Atasi Dampak Bencana Alam di Aceh Utara

Daerah

Kak Na, Kunjungi Galery Dekranasda Aceh

Daerah

Dirresnarkoba Polda Aceh Terima Audiensi Dua Yayasan Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Daerah

Polda Aceh dan Jajaran Siap Amankan Pilkada Serentak 2024