Home / Daerah

Rabu, 25 September 2024 - 19:28 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Bandar Arisan Bodong di Bali, Kerugian Korban Capai Rp0,5 Miliar

BIMnews.id | Suka Makmue

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil menangkap pelaku bandar arisan bodong berinisial ND (26) di Kota Denpasar, Bali, Minggu, 22 September 2024. Arisan bodong yang dijalankan pelaku sempat menghebohkan warga Nagan Raya beberapa waktu lalu, sebelum akhirnya ia ditangkap petugas di Bali.

 

“Tersangka ND kita amankan di Bali karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan modus arisan bodong,”kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, dalam keterangannya, Rabu, 25 September 2024.

 

Vitra menjelaskan, penangkapan bandar arisan bodong itu dibantu Unit Jatanras Polda Bali. Pelaku juga pasrah saat ditangkap.

 

“Saat proses penangkapan, Satreskrim Polres Nagan Raya dibantu oleh Unit Jatanras Polda Bali. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan terhadap petugas,” kata Vitra, yang memimpin langsung penangkapan itu.

Baca Juga :  Keuskupan Denpasar Apresiasi Polri Berhasil Amankan World Water Forum

 

Sebelumnya, modus penipuan arisan bodong yang dilakukan tersangka dengan mengajak korban yang dikenalnya untuk bermain arisan dengan iming-iming pendapatan hingga Rp52,5 juta per bulannya.

 

“Untuk meyakinkan para korbannya, pelaku kutip langsung iuran ke rumah para korban dengan membawa nama anggota arisan lainya, yang ternyata hanya nama fiktif alias bodong,” jelas Vitra.

 

Tersangka mulai melancarkan aksinya itu pada 28 September 2023, di mana salah satu korban FZ (46) dijanjikan menerima arisan, tetapi uang itu tidak kunjung diserahkan kepada korban.

 

Selanjutnya pada bulan yang sama, korban FZ mendengar kabar jika ND sudah melarikan diri dengan membawa semua uang arisan yang berhasil digelapkan dari para korbannya. Merasa jadi korban bandar arisan bodong, korban FZ melaporkan kejadian itu kepada polres Nagan Raya pada tanggal 30 Januari lalu. Sedikitnya sudah 30 korban yang sudah melapor ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  Rapurna TMMD 2024, Dandim Simeulue Juara II Media Cetak Kategori Dansatgas 

 

“Korban mendatangi rumah tersangka, benar saja ND sudah tidak berada lagi di rumah. Rumahnya pun sudah dalam keadaan kosong. Sehingga dilaporkan ke Polres Nagan Raya. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan upaya penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan para saksi dan korban. Dari jumlah korban tersebut, total kerugian para korban lebih kurang 0,5 miliar rupiah,” jelasnya lagi.

 

Saat ini tersangka telah ditangkap di Bali dan sudah dibawa ke Polres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.

 

Di akhir keterangannya, Vitra mengimbau masyarakat yang kiranya juga menjadi korban arisan bodong tersebut agar segera membuat laporan ke Polres Nagan Raya untuk segera ditindak lanjuti. (***)

 

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

Daerah

Gelar Tactical Floor Game, Polres Aceh Besar Siap Amankan Pilkada Serentak 2024

Daerah

Danrem 012/TU : Profesi Prajurit Adalah Mulia

Daerah

Danrem 012/TU Bangga dan Apresiasi Kemajuan Rumah sakit TK.IV Meulaboh 

Daerah

Lepas Sambut Danramil 11 Darul Imarah penuh dengan keakraban

Daerah

Kedapatan Bawa Gading Gajah, Dua Warga Pidie Ditangkap

Daerah

Polda Aceh Siap Amankan Peringatan 19 Tahun HDA

Daerah

Kapolda Aceh Terima Audiensi GM Wilayah Telkom Aceh

Daerah

KERUGIAN NEGARA CAPAI 7,2 MILYAR POLDA ACEH AKAN GELAR PERKARA KASUS PENGADAAN WASTAFEL