Home / Daerah

Senin, 28 Oktober 2024 - 19:17 WIB

Terbukti Lakukan Pemerasan, TIY alias Popon Divonis 4,8 Tahun Penjara

BIMnews.id | Banda Aceh

Seorang oknum wartawan berinisial TIY alias Popon divonis empat tahun delapan bulan penjara setelah terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha konstruksi di Sabang. Saat ini, TIY telah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Sabang.

 

“Menyatakan terdakwa TIY alias Popon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan, sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan,” demikian isi putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Sabang, pada Rabu, 21 Agustus lalu.

 

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menjelaskan, kasus pemerasan oleh TIY alias Popon telah melalui proses panjang di Polres Sabang, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk dilakukan proses persidangan di Pengadilan Negeri Sabang.

Baca Juga :  Bersama InJourney, Wabup Aceh Besar Salurkan 300 Paket Sembako

 

“Terkait kasus pemerasan yang dilakukan TIY alias Popon, hakim telah menjatuhkan vonis. Dalam salinan putusan disebutkan, yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 8 bulan. Saat ini, TIY sudah berada di Rutan Kelas IIB Kota Sabang,” ujar Joko, saat dikonfirmasi awak media, Senin, 28 Oktober 2024.

Baca Juga :  ASSPIRA (Aspirasi Peduli Rakyat Aceh) melakukan Konsolidasi dan menyerahkan SK kepengurusan 

 

Joko juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Sabang dan penyidik yang telah bekerja keras menyelesaikan kasus pemerasan tersebut, sehingga masyarakat, khususnya korban, merasakan keadilan atas peristiwa yang dialaminya.

 

Semoga dengan vonis ini, harap Joko, yang bersangkutan bisa menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya yang merugikan serta menakut-nakuti orang lain setelah bebas nanti.

 

“Terima kasih kami sampaikan kepada Kapolres Sabang dan seluruh jajaran yang telah menjalankan tugas dengan baik dalam mengungkap kasus yang sempat menyeret profesi wartawan ini,” tutup Joko. (***)

 

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

Daerah

Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, 300 Kg Ganja Siap Edar Diamankan

Daerah

Pangdam IM Gelar Open House dan Silaturahmi di Kediaman.

Daerah

DPR Apresiasi Jenderal Sigit Atas Penghargaan bagi Satrio 

Daerah

Korem 012/TU Gelar Pelatihan Matematika Metode Gasing untuk Prajurit

Daerah

Pangdam IM Terima Audiensi dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Hadiri Konferensi Pers PON XXI Aceh-Sumut: Tekankan Kolaborasi Pemprov, Polri, dan TNI untuk Kesuksesan PON XXI

Daerah

Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, M.Tr.(Han) resmi menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda

Daerah

Guru MIN 11 Bireuen Raih Juara Satu Lomba Cerpen Se-Provinsi Aceh