Home / Daerah

Senin, 28 Oktober 2024 - 19:17 WIB

Terbukti Lakukan Pemerasan, TIY alias Popon Divonis 4,8 Tahun Penjara

BIMnews.id | Banda Aceh

Seorang oknum wartawan berinisial TIY alias Popon divonis empat tahun delapan bulan penjara setelah terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha konstruksi di Sabang. Saat ini, TIY telah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Sabang.

 

“Menyatakan terdakwa TIY alias Popon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan, sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan,” demikian isi putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Sabang, pada Rabu, 21 Agustus lalu.

 

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menjelaskan, kasus pemerasan oleh TIY alias Popon telah melalui proses panjang di Polres Sabang, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk dilakukan proses persidangan di Pengadilan Negeri Sabang.

Baca Juga :  Wujudkan Lumbung Pangan Nasional, Aceh Besar Gelar Rapat Turun Sawah MT Gadu dan Rendengan Tahun 2025/2026

 

“Terkait kasus pemerasan yang dilakukan TIY alias Popon, hakim telah menjatuhkan vonis. Dalam salinan putusan disebutkan, yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 8 bulan. Saat ini, TIY sudah berada di Rutan Kelas IIB Kota Sabang,” ujar Joko, saat dikonfirmasi awak media, Senin, 28 Oktober 2024.

Baca Juga :  Wakil Bupati Aceh Besar Lepas 42 JCH Kloter 5 di Masjid Sibreh

 

Joko juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Sabang dan penyidik yang telah bekerja keras menyelesaikan kasus pemerasan tersebut, sehingga masyarakat, khususnya korban, merasakan keadilan atas peristiwa yang dialaminya.

 

Semoga dengan vonis ini, harap Joko, yang bersangkutan bisa menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya yang merugikan serta menakut-nakuti orang lain setelah bebas nanti.

 

“Terima kasih kami sampaikan kepada Kapolres Sabang dan seluruh jajaran yang telah menjalankan tugas dengan baik dalam mengungkap kasus yang sempat menyeret profesi wartawan ini,” tutup Joko. (***)

 

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

Daerah

Kodam IM Gelar MoU Dengan PTPN IV Regional VI Kerja Sama Operasional (KSO) Langsa Dalam Rangka Penguatan Teritorial
AMOS CADU HINA. SH.MH *_Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPP LPRI)._*

Daerah

Politik yang Beretika dan Berpolitik Ekstrim

Daerah

Manfaatkan Lahan Kosong, Pj Bupati Muhammad Iswanto Budidaya Cabe Intensif di Pekarangan Meuligoe

Daerah

Libur Isra Mi’raj dan Imlek, Ditlantas Polda Aceh dan Polantas Jajaran Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas

Daerah

Pansel serahkan 15 nama ke Komisi I DPR Kota Banda Aceh

Daerah

_Antusiasme Masyarakat Membludak, Acara Jalan Santai Bareng Calon Walikota Irwan Djohan Dipindahkan ke Arena PKA

Daerah

FORASEU Aceh Besar Raih Penghargaan Forum Anak Berdedikasi di Fatar Award 2024

Daerah

Polisi akan Tindak Truk Tangki Penyebab Tumpahan CPO di Jalan