Home / Daerah

Rabu, 6 November 2024 - 20:36 WIB

Dukung Program Kasad, Pangdam IM Wajibkan Prajurit Miliki Rumah Pribadi

BIMnews.id | Banda Aceh

Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Pangdam IM), Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, M.Tr. (Han), mengimbau seluruh prajurit TNI AD di jajaran Kodam Iskandar Muda untuk memanfaatkan Program Tabungan Wajib Perumahan (TWP) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan jaminan hunian layak bagi prajurit. Program TWP ini dirancang khusus untuk mendukung prajurit dalam mewujudkan impian memiliki rumah yang layak dan terjangkau.

 

Dalam arahannya, Mayor Jenderal Niko Fahrizal menyampaikan bahwa Program TWP merupakan salah satu bentuk kepedulian dan komitmen Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., untuk memberikan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi prajurit, khususnya agar mereka dapat memiliki hunian pribadi yang aman dan nyaman saat memasuki masa purna tugas. “Program ini adalah wujud nyata perhatian kami terhadap masa depan prajurit. Dengan adanya Program TWP, diharapkan para prajurit memiliki ketenangan dalam menyiapkan hunian yang menjadi tempat bernaung bersama keluarga,” ungkap Pangdam.

Baca Juga :  Danrem 012/TU Kolonel Inf Benny Rahadian Kunjungi Dayah Ruhul Qur'ani 

 

Lebih lanjut, Pangdam IM menekankan pentingnya kesadaran prajurit akan manfaat jangka panjang dari Program TWP ini. Ia mendorong seluruh anggota di lingkungan Kodam Iskandar Muda untuk proaktif memanfaatkan program tersebut guna memastikan masa depan yang lebih baik. “Saya harap para prajurit dapat memanfaatkan Program TWP ini dengan bijak dan maksimal, sehingga saat memasuki masa pensiun, mereka telah memiliki hunian pribadi yang bisa menjadi tempat beristirahat dan berkumpul bersama keluarga,” tambahnya.

 

Program TWP ini sejalan dengan program pemerintah yang menginisiasi kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo sebagai perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020, mulai tahun 2027, pemerintah akan menerapkan potongan gaji sebesar 3% bagi pekerja yang terdaftar dalam Tapera. Skema ini mengatur bahwa kontribusi sebesar 0,5% akan ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja, dengan tujuan mendukung pemenuhan hunian yang layak.

Baca Juga :  Khidmat, Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Ke-80 RI di Kota Jantho

 

Melalui Program TWP, diharapkan para prajurit Kodam Iskandar Muda dapat mempersiapkan masa depan yang lebih baik, tidak hanya bagi diri mereka sendiri, tetapi juga bagi keluarga. Kepastian akan hunian yang layak ini diharapkan dapat mendorong prajurit untuk menjalankan tugas dengan fokus dan profesional, sekaligus meningkatkan semangat dan dedikasi mereka dalam pengabdian kepada bangsa dan negara. (***)

 

BIMnews.id – TAZAM

Share :

Baca Juga

Daerah

Kadisdik Aceh Ajak Siswa Perkuat Computational Thinking lewat Bebras

Daerah

Korem 012/TU Sosialisasikan Pendaftaran Bintara TNI AD Gelombang II, Gratis dan Terbuka untuk Semua

Daerah

Suami Selebgram di Bogor Dijerat Pasal Berlapis, KDRT dan Kekerasan Anak, Korban Diberikan Trauma Healing

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Hadiri Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana di Lapas Kelas II A Lambaro.

Daerah

Dirpolairud Polda Aceh Bagi Paket Sembako Untuk Masyarakat Pesisir Dan Nelayan Di Lampulo

Daerah

Menyongsong HUT ke-78 Bhayangkara, Akpol 1992 Pratisara Wirya Gelar Bakti Kesehatan di Kalsel

Daerah

Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Kejati Aceh Kembali Luncurkan Program Jaksa Masuk Dayah

Daerah

Gampong Garot berhasil kumpulkan 21 kantong darah dari pendonor.