Home / Daerah

Rabu, 11 Desember 2024 - 21:23 WIB

Penyidik Polda Aceh Serahkan Pelaku dan Barang Bukti Tambang Ilegal ke Jaksa

BIMnews.id – Banda Aceh

Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penambangan ilegal ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Selasa, 10 Desember 2024.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy membenarkan bahwa, pihaknya telah melaksanakan tahap dua terkait kasus penambangan ilegal yang pernah diungkap pada bulan Juni lalu.

Baca Juga :  Pangdam Iskandar Muda Tinjau Optimalisasi Lahan (Opslah) Kodim 0103/Aut 

“Benar, penyidik sudah menyerahkan satu tersangka penambangan ilegal berinisial FK ke jaksa. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit ekskavator,” kata Winardy, dalam rilisnya, Rabu, 11 Desember 2024.

Winardy juga menambahkan bahwa, tahap dua tersebut dilakukan pihaknya karena berkas perkara tersangka FK sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Setelah tahap dua dilakukan, maka proses hukum akan menjadi kewenangan kejaksaan untuk disidangkan.

Baca Juga :  Pangdam IM Hadiri Acara Halal Bihalal dengan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan Provinsi Aceh.

“Tahap dua ini dilakukan karena berkas perkaranya sudah P-21. Selanjutnya tersangka akan menjalani proses hukum di pengadilan,” ujarnya. (***)

BIMnews.id – AMPON NZR

Share :

Baca Juga

Daerah

SMKN 1 Sabang Menggagas Program Ekowisata dan SMK Membangun Desa

Daerah

Pangdam IM dan Kapolda Aceh Lepas Keberangkatan Presiden Jokowi Usai Membuka PON XXI di Aceh.

Daerah

Polda Aceh Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel

Daerah

Bikin Bangga, Tim Terjun Payung Polri Raih Prestasi di Kejuaraan Skydiving Asia dan Dunia

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Berikan Pengarahan kepada Perwira Remaja Abituren Akmil 2024.

Daerah

Bincang Inklusi Pengurangan Resiko Bencana bersama Disabilitas

Daerah

Pangdam IM dan Kapolda Aceh Tinjau Pameran Alutsista di Lapangan Blang Padang.

Daerah

KERUGIAN NEGARA CAPAI 7,2 MILYAR POLDA ACEH AKAN GELAR PERKARA KASUS PENGADAAN WASTAFEL