Home / Daerah

Rabu, 11 Desember 2024 - 21:23 WIB

Penyidik Polda Aceh Serahkan Pelaku dan Barang Bukti Tambang Ilegal ke Jaksa

BIMnews.id – Banda Aceh

Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penambangan ilegal ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Selasa, 10 Desember 2024.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy membenarkan bahwa, pihaknya telah melaksanakan tahap dua terkait kasus penambangan ilegal yang pernah diungkap pada bulan Juni lalu.

Baca Juga :  Polda Aceh dan Jajaran Siap Amankan Pilkada Serentak 2024

“Benar, penyidik sudah menyerahkan satu tersangka penambangan ilegal berinisial FK ke jaksa. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit ekskavator,” kata Winardy, dalam rilisnya, Rabu, 11 Desember 2024.

Winardy juga menambahkan bahwa, tahap dua tersebut dilakukan pihaknya karena berkas perkara tersangka FK sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Setelah tahap dua dilakukan, maka proses hukum akan menjadi kewenangan kejaksaan untuk disidangkan.

Baca Juga :  Wakil Bupati Aceh Besar Apresiasi Event Lhoknga Trail Run 2025 Diinisiasi Ketua DPRK

“Tahap dua ini dilakukan karena berkas perkaranya sudah P-21. Selanjutnya tersangka akan menjalani proses hukum di pengadilan,” ujarnya. (***)

BIMnews.id – AMPON NZR

Share :

Baca Juga

Daerah

Kunkungan ke Satuan Jajarannya, Danrem 012/TU Berikan Santunan kepada Anak Yatim

Daerah

Sambut Idul Adha 1445 H, Prajurit Kodam IM Gelar Karya Bakti Bersihkan Mushola Masyarakat

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Hadiri Acara Penghargaan Aceh Muslim Preneur, Dorong Sinergi Ekonomi Syariah

Daerah

Kepala Dinas Pendidikan Aceh Dorong Kolaborasi Wujudkan Sekolah Ideal di Aceh

Daerah

Kapolda Aceh Apresiasi Polresta Banda Aceh yang Mampu Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Daerah

Operasi Patuh Seulawah 2024, Kakorlantas Polri Dan Karo Ops Polda Aceh Cek Kesiapan Pembangunan Stadion Harapan Bangsa Dan Bagi Sembako

Daerah

Dukung Program Kasad, Pangdam IM Wajibkan Prajurit Miliki Rumah Pribadi

Daerah

Menuju Desa Tangguh Bencana, BPBA dan PUSAKA Adakan Pelatihan Mitigasi Bencana di Aceh Tenggara