Home / Daerah

Rabu, 11 Desember 2024 - 21:23 WIB

Penyidik Polda Aceh Serahkan Pelaku dan Barang Bukti Tambang Ilegal ke Jaksa

BIMnews.id – Banda Aceh

Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penambangan ilegal ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Selasa, 10 Desember 2024.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy membenarkan bahwa, pihaknya telah melaksanakan tahap dua terkait kasus penambangan ilegal yang pernah diungkap pada bulan Juni lalu.

Baca Juga :  Pangdam Iskandar Muda Menghadiri Pelepasan Pawai Takbir Keliling Idul Adha 1445 Hijriah.

“Benar, penyidik sudah menyerahkan satu tersangka penambangan ilegal berinisial FK ke jaksa. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit ekskavator,” kata Winardy, dalam rilisnya, Rabu, 11 Desember 2024.

Winardy juga menambahkan bahwa, tahap dua tersebut dilakukan pihaknya karena berkas perkara tersangka FK sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Setelah tahap dua dilakukan, maka proses hukum akan menjadi kewenangan kejaksaan untuk disidangkan.

Baca Juga :  Irjen Achmad Kartiko Resmikan Lapangan Tenis Trengginas Polda Aceh

“Tahap dua ini dilakukan karena berkas perkaranya sudah P-21. Selanjutnya tersangka akan menjalani proses hukum di pengadilan,” ujarnya. (***)

BIMnews.id – AMPON NZR

Share :

Baca Juga

Daerah

Melihat Progres di hari ke empat belas Rehab Masjid Baiturrahim

Daerah

Polisi di Aceh yang Inspiratif Mengubah Lahan Ganja jadi Lahan Palawija

Daerah

Polda Aceh: Cooling System Jelang Pilkada Perlu Dioptimalkan

Daerah

Pasca Banjir Bandang, Personel Kodim 0117/Aceh Taming Bersihkan Fasum bersama warga”

Daerah

Kapolri dan Panglima TNI Lihat Langsung Kesiapan Venue GWK

Daerah

RAPAT TIM KOORDINASI PAKEM TINGKAT PROVINSI ACEH TAHUN 2022 TAHAP II

Daerah

Satuan Jajaran Korem 012/TU Bimbing Anak SD Belajar Matematika Mudah dengan Metode GASING

Daerah

Kecamatan Darul Imarah Gelar Maulid dan Santunan 402 Anak Yatim