Home / Pendidikan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:57 WIB

Kejati Aceh Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK Negeri I Al-Murbarkeya, Aceh Besar  

BIMnews.id | Banda Aceh

Kejaksaan Tinggi Aceh kembali menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai upaya memberikan pemahaman hukum kepada pelajar SMA dan SMK di berbagai wilayah Aceh.

Selain itu, Program ini berfokus pada edukasi mengenai bahaya narkoba, judi online, bullying, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dapat merusak masa depan generasi muda.

Pada Jumat (21/2/2025), tim JMS Kejati Aceh melanjutkan agenda penyuluhan hukum di SMK Negeri 1 Al-Mubarkeya, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Kegiatan ini disambut antusias oleh para siswa yang dengan penuh semangat mengikuti paparan dan diskusi interaktif.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. menjelaskan pengetahuan tentang hukum dan kejaksaan

“Hari ini kita kembali memberikan bekal pengetahuan hukum kepada pelajar agar mereka terhindar dari tindakan melanggar hukum. Kami juga ingin menanamkan nilai-nilai positif seperti kejujuran, tanggung jawab, dan sikap saling menghormati,” ujar Ali Rasab Lubis.

Baca Juga :  Babinsa Tidak Hanya Membina Warga Di Daratan Saja Melainkan Juga Hingga Ke Sektor Kelautan.

Ia juga menjelaksan dampak buruk, risiko besar yang ditimbulkan akibat keterlibatan dalam judi online, serta bahaya bullying yang dapat merusak psikologis korban.

Selain itu, Ali Rasab Lubis mengingatkan siswa untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, banyak pengguna yang terjerat hukum akibat melanggar Undang-Undang ITE, baik karena terlibat perjudian online maupun melakukan tindakan bullying.

“Sekadar bercanda dengan teman, seperti mengedit foto lalu mengunggahnya ke media sosial, bisa memiliki konsekuensi hukum jika ada pihak yang merasa dirugikan.maka gunakanlah media sosial dengan bijak,” tegasnya.

Sementara itu, Novit Irwansyah, S.H., dari Satgas Intelijen Kejati Aceh, turut menyampaikan materi terkait narkotika dan bahaya yang mengintai para pengguna.

Baca Juga :  Tinjau Sekolah Rakyat, Wabup Aceh Besar Harap Lahirkan Generasi Emas

Novit menekankan bahwa narkoba tidak hanya berisiko merusak kesehatan fisik, tetapi juga menghancurkan masa depan penggunanya.

“Penyalahgunaan narkoba diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelanggaran terhadap regulasi ini bisa berujung pada pidana penjara,” jelas Novit.

Ia pun mengingatkan para siswa agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi masa depan yang lebih baik.

Kegiatan JMS ini mendapat sambutan positif dari pihak sekolah dan para siswa. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada narasumber mengenai berbagai persoalan hukum yang relevan dengan kehidupan remaja.

Suasana semakin semarak saat Ali Rasab Lubis membagikan hadiah berupa payung kepada siswa yang berhasil menjawab pertanyaan dengan benar. (***)

BIMnews.id – LINA

Share :

Baca Juga

Pendidikan

FKIP UNAYA LAKSANAKAN BIMTEK PENGISIAN INSTRUMEN AKREDITASI LAMDIK

Pendidikan

Kadisdik Aceh Tegaskan MPLS Harus Ramah dan Bebas Bullying, Instruksikan Pengawasan Ketat Melalui Cabang Dinas
Siswa SMA 1 Matangkuli saat melakukan uji coba aplikasi Imsakiyah Ramadhan Digital

Pendidikan

DISDIK ACEH DUKUNG SISWA SMAN 1 MATANGKULI CIPTAKAN IMSAKIYAH RAMADHAN DIGITAL
Kepala SMA Negeri 1 Teupah Selatan, Muhammad Kasdi S.Pd Kamis (6/4/2023

Pendidikan

SMAN 1 Teupah Barat Sekolah di Kepulauan Luluskan 25 Siswanya di Jalur SPAN-PTKIN

Pendidikan

Kadisdik Aceh Dorong ASN Disdik Miliki Growth Mindset dan Tingkatkan Kompetensi Siswa

Pendidikan

Tidak Perlu Tes Bagi 3.043 orang pelamar yang menjadi Prioritas 1 (P1) bagi Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2023

Pendidikan

Wakil Bupati Aceh Besar Buka Lomba Literasi Bertutur

Pendidikan

Kadisdik Aceh Dorong Siswa SMAN 14 Iskandar Muda untuk Fokus dan Konsisten Raih Sukses