Home / Daerah

Kamis, 22 Februari 2024 - 19:41 WIB

Berkas Perkara Ujaran Kebencian Soal Papua yang Dilakukan TikTokers AB Dinyatakan Lengkap

BIMnews.id | Jakarta

Berkas perkara ujaran kebencian berdasarkan SARA tentang Papua yang dilakukan oleh pemilik, pengguna, dan yang menguasai akun media sosial TikTok dengan username “@presiden_ono_niha/Jay Komal” dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

 

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka.

 

“Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/21/XII/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri tanggal 30 Desember 2023, penyidikan perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA yang dilakukan oleh pemilik, pengguna, dan yang menguasai akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha/Jay Komal telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sebagaimana telah diterimanya surat P21 dari JPU dengan satu orang tersangka pada 7 Februari 2024,” kata Erdi dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Februari 2024.

Baca Juga :  Pangdam Iskandar Muda Perintahkan Danrem 012/TU Bantu korban Banjir di Aceh Singkil.

 

Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu atas nama Aperlinus Bu’Ulolo (AB) memiliki peran sebagai pemilik, pengguna, dan yang menguasai akun media sosial TikTok @presiden_ono_niha yang membuat konten video dengan durasi 2 (dua) menit, dan juga yang memposting konten video tersebut di media sosial TikTok miliknya pada tanggal 30 Desember 2023.

 

“Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” kata Erdi.

 

Dalam kasus ini penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tersangka yaitu satu buah kartu tanda penduduk atas nama tersangka, akun media sosial tiktok dengan username @presiden_ono_niha, satu buah akun email, satu unit handphone oppo warna biru, satu buah wig/rambut palsu, satu buah kaos warna biru, satu buah blazer warna hitam dan satu buah kaca mata hitam.

Baca Juga :  Pangdam IM Pimpin Rapat Kesiapan Drama Kolosal Laksamana Keumala Hayati untuk hadapi HUT RI 79

 

Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 dan 2 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (***)

 

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

Daerah

Prof. DR, Samsul Rizal Mantan Rektor USK Menghipnotis Peserta Pelatihan Mitigasi Kebencanaan Menuju Desa Tangguh Bencana

Daerah

Kadisdik Aceh Serahkan Hadiah Pemenang Lomba Opini Siswa

Daerah

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Dampingi Penyaluran BPNT

Daerah

Usaha Keras Disnakermobduk Aceh Menangani kasus TPPO

Daerah

THE REIZ SUITES Gelar Olahraga Pound Fit Kolaborasi Bersama Komunitas Time To Fit dan Brand Terkemuka

Daerah

Supervisi Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda JAMPIDUM Kejaksaan Agung di Kejaksaan Tinggi Aceh

Daerah

Kenaikan Cukai Rokok Solusi Efektif menekan angka perokok di Kalangan Remaja.

Daerah

Komisi III DPR RI Apresiasi Polda Aceh Soal Penanganan Pengungsi Rohingya