Home / Pemerintah

Minggu, 24 Agustus 2025 - 07:35 WIB

Bupati Aceh Besar Dukung Riset Tenurial Masyarakat Hukum Adat

BIMnews.id | Kota Jantho

Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris (Syech Muharram) menyatakan dukungannya terhadap riset tenurial terkait subjek dan objek Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Aceh Besar tahun 2025/2026. Dukungan tersebut Bupati Aceh Besar sampaikan saat menghadiri Kick Off Meeting penelitian kerjasama antara Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat (PR-HIA) Universitas Syiah Kuala dengan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) di Balai Senat Kantor Administrasi USK, Darussalam, Banda Aceh, Jumat (22/8/2025).

Turut hadir dalam kegiatan itu Asisten I Setdakab Aceh Besar Farhan, AP, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Besar Arifin S.Hi, M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Carbaini S.Ag, serta Kabag Hukum dan Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Aceh Besar.

Dalam sambutannya, Bupati Muharram menegaskan bahwa persoalan tanah masih menjadi kendala besar di Aceh Besar, mulai dari hutan rakyat, tanah ulayat, tanah erfpacht, hingga tanah peninggalan kerajaan.

Baca Juga :  Kelanjutan Proses Rehabilitasi Masjid Baiturrahim, Hari Ke-24.

Bupati Muharram menyatakan dukungannya terhadap kegiatan tersebut dan merasa bahagia Aceh Besar dilibatkan. “Kami berharap dapat menyelesaikan persoalan hutan lindung dan persoalan lainnya yang menyangkut dengan adat di wilayah aceh besar, semoga dapat ditemukan solusi yang baik,” ujarnya berharap PR-HIA USK dapat terus menjaga dan memperkuat khazanah adat Aceh di masa depan.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik USK, Prof. Dr. Ir. Agussabti, M.Si., IPU, menekankan pentingnya riset hukum adat dalam menjaga keberlanjutan tata kelola sumber daya alam. “Hukum adat bukan hanya warisan budaya, tetapi juga instrumen penting dalam menjaga harmoni sosial dan kelestarian lingkungan. USK berkomitmen mendukung penelitian ini agar hasilnya memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Baca Juga :  Wabup Aceh Besar Sambut Wamendagri Bima Arya pada Musdesus di Bueng Sidom

Kepala PR-HIA USK, Prof. Dr. Azhari, S.H., MCL., MA, menjelaskan penelitian ini bertujuan mengidentifikasi sumber daya yang termasuk harta kekayaan mukim sebagai MHA, memastikan pihak yang memanfaatkannya, menganalisis hak serta syarat pemanfaatan, termasuk bentuk dan jangka waktunya, serta mengkaji mekanisme pengalihan harta mukim kepada pihak lain.

Disamping itu, Kepala BRWA menilai regulasi terkait adat di Aceh Besar sudah cukup lengkap, namun perlu penguatan dalam keterkaitan subjek dan objek masyarakat adat. “Ketersediaan data yang komprehensif menjadi kunci. Kami berharap penelitian ini melahirkan pembelajaran spesifik yang bisa dikembangkan lebih luas,” ujarnya.

Acara ditutup dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara USK dan BRWA terkait pemetaan wilayah adat di enam mukim di Kabupaten Aceh Besar.(***)

BIMnews.id – LINA

Share :

Baca Juga

Daerah

GAMPONG MIBO LAKSANAKAN GOTONG ROYONG

News

Kapolda Aceh Hadiri Rakor dengan Menko Polhukam, Bahas Pelanggaran HAM Berat

Pemerintah

Bupati Aceh Besar Dorong Gampong di Pulo Aceh Lebih Aktif Usulkan Program untuk Warga

Pemerintah

Muharram Idris Lantik dr. Bunaiya Sebagai Direktur RSUD Aceh Besar

Pemerintah

Pemkab Aceh Besar Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRK Terhadap Perubahan APBK 2025

News

Mantan Keuchik Ulee Lheue Ditangkap

News

Kasdam IM bersama Forkopimda Aceh menyambut kedatangan Pangdam IM di Ruang VVIP Bandara SIM.

Pemerintah

Wabup Aceh Besar Tekankan Pentingnya Kebersamaan Dalam Membangun Aceh Besar