Home / News

Senin, 30 Oktober 2023 - 16:20 WIB

Di Amankan Satu Unit Ekskavator di Lokasi Tambang Ilegal di Beutong

BIMnews.id | Banda Aceh

Tim Unit II Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Kanit II AKP Rivandi Permana mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal di Desa Tuwi Bunta, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Minggu, 29 Oktober 2023.

“Benar, kita telah mengamankan satu unit ekskavator di lokasi tambang ilegal di Beutong, Kabupaten Nagan Raya,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi, dalam rilisnya, Senin, 30 Oktober 2023.

Muliadi menyampaikan, penindakan yang dilakukan pihaknya tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat tentang maraknya aktivitas tambang ilegal di Beutong yang sudah sangat meresahkan.

Baca Juga :  DINAS SOSIAL KOTA BANDA ACEH BERSAMA KOMUNITAS PEDULI UMAT MENYALURKAN BANTUAN KEPADA MASYARAKAT YANG KURANG MAMPU

Setelah diselidiki, kata Muliadi, ternyata benar bahwa lokasi tambang tersebut tidak memiliki IUP-OP dari pejabat berwenang. Petugas juga mendapati satu unit alat berat yang sedang bekerja, sehingga dihentikan dan diamankan.

Muliadi menambahkan, selain menghentikan kegiatan penambangan dan mengamankan alat berat, pihaknya juga memeriksa saksi, yaitu operator alat berat atas nama HD (21) dan pekerja asbuk atas nama JM (28) dan SB (35). Sedangkan pemilik alat berat masih dalam penyelidikan petugas.

Baca Juga :  Wakil Bupati Aceh Besar Lantik Pengurus KABY Yogyakarta

Barang bukti yang ikut diamankan berupa satu unit ekskavator, satu timbangan digital, dua karpet penyaringan emas, dan dua bungkus serbuk warna hitam. Namun, barang bukti tersebut belum bisa dievakuasi karena debit air sungai masih tinggi.

Di akhir keterangannya, Muliadi mengimbau masyarakat agar mendukung serta membantu aparat kepolisian untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.

“Bantu kami untuk menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan daerah,” pinta Muliadi. (***)

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

News

Kapolda Aceh Siapkan 51 Unit Armada Balik Mudik secara Gratis

News

Kunjungan Kerja Pangdam IM dan Ibu Ketua Persit KCK Daerah Iskandar Muda ke Kodim 0113/Gayo Lues.

News

HMI TARBIYAH CABANG PONTIANAK TELAH MENYELESAIKAN RAK

News

Penyidik Kirim Berkas Dugaan Korupsi RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa

News

Single “OK” dari Tiwi T2 Pukau Pengunjung Bhayangkara Fest 2023

News

Dirlantas Polda Aceh Cek Posko Pengamanan Nataru di Balohan Sabang

News

PERSIAPAN MUSLOK, RAPI LOKAL KUTA ALAM MULAI BERBENAH  

News

Kapolda Aceh dan Pangdam IM Pimpin Apel Pasukan Ops Mantap Brata Seulawah 2023-2024