Home / Daerah

Rabu, 23 Agustus 2023 - 09:57 WIB

Disnakermobduk Aceh Laksanakan Desiminasi PP/PKB dan Pembentukan Pos Layanan HI di Aceh Utara

BIMnews.id – Aceh Utara
Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh menyelenggarakan Diseminasi Tata Cara Pembuatan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama di MK Mulia Hotel Lhoksukon, Aceh Utara. Kegiatan yang berlangsung selama 1 (satu) hari ini diikuti oleh 50 (lima puluh) orang perwakilan dari pekerja/Serikat Pekerja dan Pengusaha yang ada di Kabupaten Aceh Utara. Selasa (22/8/2023)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, SE, M. Si didalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Riza Erwin, ST, M. Si meyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu Pemerintah Aceh upaya agar para pelaku hubungan industrial yang ada di Kabupaten Aceh Utara lebih memahami hak dan kewajiban masing-masing di perusahaan sehingga potensi konflik Perselisihan Hubungan Industrial antara pekerja dan pengusaha dapat dihindari dan kalaupun terjadi dapat diselesaiakan secara damai dengan mengacu pada Peraturan Perusahaan ataupun Perjanjian Kerja Bersama.

Baca Juga :  PLN Harus Jelaskan secara detil kepada Masyarakat tentang pemadaman Listrik

Sesuai dengan Peraturan Ketenagakerjaan, bahwa perusahaan-perusahaan yang telah mempekerjaan karyawan diatas 10 (sepuluh) orang, wajib membuat Peraturan Perusahaan. Peraturan Perusahaan tersebut dapat ditingkatkan menjadi Perjanjian Kerja Bersama atau PKB bila diperusahaan tersebut telah terbentuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Selanjutnya, Akmil Husen menyampaikan bahwa Kabupaten Aceh Utara merupakan salah satu Kabupaten di Aceh yang memiliki banyak perusahaan-perusahaan besar, menengah maupun kecil, sehingga sering terjadi konflik Perselisihan Hubungan Industrial yang akhirnya harus diselesaikan pada dinas yang menangani Ketenagakerjaan di Aceh Utara bahkan sampai ke Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh. Dengan mentaati aturan-aturan yang ada pada Peraturan Perusahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama, diharapkan jumlah konflik perselihan tersebut dapat lebih di tekan sehingga hubungan industrial yang terjadi di perusahaan antara pekerja dan pengusaha dapat terjalin secara harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Baca Juga :  Koramil 03/Gunung Meriah Pantau Banjir di Desa Cingkam, Sungai Cinendang Meluap, Akses Jalan Terganggu

Selain itu, Akmil Husen juga menyampaikan bahwa untuk mendapatkan informasi lebih lanjut pada pembentukan Peraturan Peruasahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama, para pelaku hubungan industrial dapat memanfaatkan Pos Layanan Konsultasi dan Pengaduan Perselisihan Hubungan Industrial yang akan dibentuk pada setiap dinas yang menangani Ketenagakerjaan, baik di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota seluruh Aceh.

Pos Layanan tersebut tidak hanya memberikan informasi terhadap PP/PKB tetapi tujuan utamanya adalah memberikan pelayanan bagi para pekerja maupun buruh untuk mendapatkan informasi mengenai permasalahan hubungan industrial. Jelas Erwin.

Untuk itu diharapkan para pelaku hubungan industrial, baik pekerja maupun pengusaha dapat memanfaatkan keberadaan pos tersebut, sehingga informasi-informasi mengenai hubungan industrial dapat diperoleh bagi pekerja maupun pengusaha di setiap daerah di Provinsi Aceh. pungkasnya. (***)

BIMNEWS.ID – TAZAM

Share :

Baca Juga

Daerah

Korem 012/Teuku Umar Gelar Upacara Peringatan HUT ke-79 TNI Tahun 2024

Daerah

Pangdam IM Terima Audiensi Kepala Dinas PUPR Aceh terkait Pembukaan Jalan TMMD.

Daerah

Plt. CAMAT KUTA ALAM MENGUKUHKAN TUHA PEUT GAMPONG LAMBARO SKEP

Daerah

DR. TGK. MUNAWAR A JALIL MA, CERAMAH ISRA MI’RAJ DIMASJID BABUL JANNAH DUSUN INDAH – GAMPONG GAROT ACEH BESAR

Daerah

SAPA bicara, Tidak Wajar CSR Perusahaan Daerah Disalurkan ke Luar Aceh

Daerah

Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, 300 Kg Ganja Siap Edar Diamankan

Daerah

Melihat Progres di hari ke empat belas Rehab Masjid Baiturrahim

Daerah

Konferensi Pers Kapendam IM terkait berita yang dikeluarkan oleh LBH dan media online Aceh Journal National Network (AJNN) tentang meninggalnya masyarakat Aceh Timur.