Home / Daerah

Rabu, 23 Agustus 2023 - 09:57 WIB

Disnakermobduk Aceh Laksanakan Desiminasi PP/PKB dan Pembentukan Pos Layanan HI di Aceh Utara

BIMnews.id – Aceh Utara
Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh menyelenggarakan Diseminasi Tata Cara Pembuatan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama di MK Mulia Hotel Lhoksukon, Aceh Utara. Kegiatan yang berlangsung selama 1 (satu) hari ini diikuti oleh 50 (lima puluh) orang perwakilan dari pekerja/Serikat Pekerja dan Pengusaha yang ada di Kabupaten Aceh Utara. Selasa (22/8/2023)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, SE, M. Si didalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Riza Erwin, ST, M. Si meyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu Pemerintah Aceh upaya agar para pelaku hubungan industrial yang ada di Kabupaten Aceh Utara lebih memahami hak dan kewajiban masing-masing di perusahaan sehingga potensi konflik Perselisihan Hubungan Industrial antara pekerja dan pengusaha dapat dihindari dan kalaupun terjadi dapat diselesaiakan secara damai dengan mengacu pada Peraturan Perusahaan ataupun Perjanjian Kerja Bersama.

Baca Juga :  Pj. Bupati Aceh Besar Imbau Masyarakat Jaga Fasilitas Umum

Sesuai dengan Peraturan Ketenagakerjaan, bahwa perusahaan-perusahaan yang telah mempekerjaan karyawan diatas 10 (sepuluh) orang, wajib membuat Peraturan Perusahaan. Peraturan Perusahaan tersebut dapat ditingkatkan menjadi Perjanjian Kerja Bersama atau PKB bila diperusahaan tersebut telah terbentuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Selanjutnya, Akmil Husen menyampaikan bahwa Kabupaten Aceh Utara merupakan salah satu Kabupaten di Aceh yang memiliki banyak perusahaan-perusahaan besar, menengah maupun kecil, sehingga sering terjadi konflik Perselisihan Hubungan Industrial yang akhirnya harus diselesaikan pada dinas yang menangani Ketenagakerjaan di Aceh Utara bahkan sampai ke Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh. Dengan mentaati aturan-aturan yang ada pada Peraturan Perusahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama, diharapkan jumlah konflik perselihan tersebut dapat lebih di tekan sehingga hubungan industrial yang terjadi di perusahaan antara pekerja dan pengusaha dapat terjalin secara harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Baca Juga :  KAPENDAM ISKANDAR MUDA MEMPERKUAT HUBUNGAN DENGAN INSAN MEDIA DI ACEH

Selain itu, Akmil Husen juga menyampaikan bahwa untuk mendapatkan informasi lebih lanjut pada pembentukan Peraturan Peruasahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama, para pelaku hubungan industrial dapat memanfaatkan Pos Layanan Konsultasi dan Pengaduan Perselisihan Hubungan Industrial yang akan dibentuk pada setiap dinas yang menangani Ketenagakerjaan, baik di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota seluruh Aceh.

Pos Layanan tersebut tidak hanya memberikan informasi terhadap PP/PKB tetapi tujuan utamanya adalah memberikan pelayanan bagi para pekerja maupun buruh untuk mendapatkan informasi mengenai permasalahan hubungan industrial. Jelas Erwin.

Untuk itu diharapkan para pelaku hubungan industrial, baik pekerja maupun pengusaha dapat memanfaatkan keberadaan pos tersebut, sehingga informasi-informasi mengenai hubungan industrial dapat diperoleh bagi pekerja maupun pengusaha di setiap daerah di Provinsi Aceh. pungkasnya. (***)

BIMNEWS.ID – TAZAM

Share :

Baca Juga

Daerah

Danramil 26/KCG Hadiri Rakorda Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Besar Tahun 2024

Daerah

Menginap Jadi Semakin Seru, THE REIZ SUITES Berikan Inovasi Baru Boardgame di Setiap Kamar Tamu

Daerah

RAPAT TIM KOORDINASI PAKEM TINGKAT PROVINSI ACEH TAHUN 2022 TAHAP II

Daerah

HARLAH BIMNEWS.ID DISELENGGARAKAN DENGAN SANGAT SEDERHANA

Daerah

Menderita Stroke, Pak Jurdin dapat Bantuan Kursi Roda dari Danramil Kluet Aceh Selatan.

Daerah

Kodam IM dan DLHK Aceh Bahas Rencana Tempat Pemakaman Umum di Banda Aceh dan Aceh Besar.

Daerah

Polda Aceh Buka Pendaftaran Bakomsus Polri, Mulai 11 sd 17 November 2024

Daerah

Kasdam IM pimpin Upacara Bulanan Se Garnisun Kota Banda Aceh