Home / Daerah

Sabtu, 4 Mei 2024 - 08:36 WIB

Ditlantas Polda Aceh Pasang Papan Rambu Peringatan ETLE di Sejumlah _Traffic Light_

BIMnews.id | Banda Aceh

Personel Ditlantas Polda Aceh memasang papan rambu peringatan _electronic traffic law enforcement_ (ETLE) di sejumlah titik _traffic light_ di Kota Banda Aceh, Jumat, 3 Mei 2024.

Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy menyampaikan, pihaknya terus berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas, salah satunya adalah dengan memasang papan rambu ETLE di sejumlah _traffic light_.

 

Iqbal menjelaskan, _traffic light_ yang dipasangi papan rambu peringatan ETLE itu adalah di Simpang Bundaran Lambaro, Simpang PKA, Simpang Jambo Tape, dan Simpang Lima.

 

“Kami akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas, yaitu dengan memasang papan rambu peringatan ETLE. Pemasangan itu di antaranya di _traffic light_ Lambaro, Simpang PKA, Jambo Tape, dan Simpang Lima,” kata abituren Akabri 1996 itu.

Baca Juga :  26 Tahun Berlalu Darah Simpang KKA Masih Menjerit, apakah kita Masih Diam ?

 

Pada papan rambu peringatan ETLE tersebut juga berisi beberapa imbauan kepada pengendara,yaitu wajib menggunakan helm SNI, dilarang menerobos lampu merah, dan gunakan sabuk keselamatan.

Pemasangan papan rambu peringatan ETLE itu bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa di kawasan tersebut terdapat kamera ETLE yang selalu memantau dan mengawasi para pengendara kendaraan bermotor.

 

“Tujuannya adalah agar masyarakat atau pengendara tau ada pemantauan lalu lintas yang apabila melanggar akan secara otomatis dilakukan penindakan pelanggaran melalui kamera ETLE,” demikian, pungkas Iqbal.

 

*_Bagaimana Cara Kerja ETLE_*

 

Untuk diketahui, cara kerja ETLE itu ada beberapa tahap. Pertama, perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang kamera monitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 5 Pelaku Penambangan Ilegal di Nagan Raya

 

Kedua, petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

 

Setelah itu, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Apabila benar, pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

 

Terakhir, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi. Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK Sementara. (***)

 

BIMZnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

Daerah

Bincang Inklusi Pengurangan Resiko Bencana bersama Disabilitas

Daerah

PENYULUHAN HUKUM JAKSA SAHABAT MASYARAKAT DI KOTA SABANG

Daerah

Polda Aceh Kerahkan 557 Personel untuk Amankan Closing Ceremony PON di SHB

Daerah

Dirresnarkoba Polda Aceh Hadiri Peluncuran Kampung Bebas Narkoba di Seulimeum

Daerah

As-SDM Kapolri dan Rombongan Hibur Anak-anak Korban Banjir Demak di Posko Trauma HealingĀ 

Daerah

Sarana Menimba Ilmu dan Pererat Silaturahmi, Korem 012/TU Gelar Kajian Islam Ilmiah Mulai Malam Ini

Daerah

Ombudsman Aceh Ingatkan Sekolah dan Komite Sekolah Tidak Mengutip Uang Perpisahan dan Wisuda Siswa.

Daerah

Pj. Gubernur Aceh membuka Musda ke-X Gapensi dan MUSDA II Gatensi