Home / News

Rabu, 30 Agustus 2023 - 13:27 WIB

HOTEL GRAND NANGGROE ABAIKAN PUTUSAN PENGADILAN

BIMnews.id – Banda Aceh (30/08/2023). Hotel Grand Nanggroe telah abaidan tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telahberkekuatan tetap tanpa alasan yang jelas. Sebagaimanadiketahui sebanyak 6 (enam) orang para Pekerja (yang juga pengurus anggota Serikat Pekerja) di PHK (pemutusanhubungan kerja) sepihak oleh Hotel Grand Nanggroe sejakawal tahun 2022, tak terima di PHK sepihak, para pekerjadidampingi oleh Biro Bantuan Hukum Sentral Keadalin(YBBHSK) mengajukan gugatan perselisihan pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Banda Aceh, pada yang akhirnya Pengadilan mengeluarkan putusan Nomor7/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bna tertanggal 29 September 2022 yang mewajibkan Hotel Grand Nanggroe membayar hak dan pesangon kepada para pekerja yang di PHK tersebut.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Dukung Penuh Pengembangan Jagung Kawasan Glee Madat Kuta Cot Glie

Namun tak terima putusan PHI Banda Aceh, pihakPerusahaan pengajukan kasasi ke Mahkamah Agung di Jakarta yang kemudian telah mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan Nomor 1819 K/Pdt.Sus-PHI/2022 tertanggal 19 Desember 2022. Namun hingga saatini Pimpinan Hotel Grand Nanggroe masih mengabaikan atautidak melaksanakan isi putusan Pengadilan HubunganIndustrial (PHI) Banda Aceh yang dikuatkan oleh MahkamahAgung RI.

Para pekerja telah mengajukan permohonan pembayaransecara suka rela kepada pihak Perusahaan namun diabaikan. Lalu para pekerja mengajukan permohonan eksekusi terhadapputusan pengadilan tersebut sejak tanggal 29 Mei 2023 kepada Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, namun hinggakini 6 orang Pekerja yang telah di PHK tersebut belum juga menerima hak pesangon sebagaimana putusan Pengadilanyakni dengan total sekitar Rp 482.000.000,- (Empat ratus delapan puluh dua juta rupiah).

Baca Juga :  Polisi Salurkan Air Bersih untuk Korban Banjir di Trumon Tengah

Dengan kondisi tersebut, para pekerja sangat berharap KetuaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banda Aceh dapat menegur dan memfasilitasi para pekerjauntuk mendapatkan haknya dari Perusahaan yang terlihattidak beritikat baik melaksanakan putusan pengadilan.

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

Nasional

Tanggal 2 September 1945 Adalah Hari Lahirnya Kejaksaan

News

Polda Aceh akan Gelar Bhayangkara Fest 2023, Ini Jadwalnya!

News

Malam Apresiasi KIP Banda Aceh kepada Insan Media Sekaligus Pembubaran Badan Adhock Pilkada 2024

News

Rapat Koordinasi Hasil Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

News

Dinas Pendidikan Aceh Laksanakan Survei Kepuasan Masyarakat

News

Serda Gunawan Bersama Warga Bersihkan Halaman Meunasah

News

Bidhumas Polda Aceh Gelar Donor Darah

News

Muslem Yacob Di jagokan sebagai kandidat Ketum pada Muswil KB PII Aceh