Home / News

Rabu, 30 Agustus 2023 - 13:27 WIB

HOTEL GRAND NANGGROE ABAIKAN PUTUSAN PENGADILAN

BIMnews.id – Banda Aceh (30/08/2023). Hotel Grand Nanggroe telah abaidan tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telahberkekuatan tetap tanpa alasan yang jelas. Sebagaimanadiketahui sebanyak 6 (enam) orang para Pekerja (yang juga pengurus anggota Serikat Pekerja) di PHK (pemutusanhubungan kerja) sepihak oleh Hotel Grand Nanggroe sejakawal tahun 2022, tak terima di PHK sepihak, para pekerjadidampingi oleh Biro Bantuan Hukum Sentral Keadalin(YBBHSK) mengajukan gugatan perselisihan pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Banda Aceh, pada yang akhirnya Pengadilan mengeluarkan putusan Nomor7/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bna tertanggal 29 September 2022 yang mewajibkan Hotel Grand Nanggroe membayar hak dan pesangon kepada para pekerja yang di PHK tersebut.

Baca Juga :  DISNAKERMOBDUK ACEH DAN DISNAKER KABUPATEN/KOTA LOUNCHING POS LAYANAN KONSULTASI HUBUNGAN INDUSTRIAL

Namun tak terima putusan PHI Banda Aceh, pihakPerusahaan pengajukan kasasi ke Mahkamah Agung di Jakarta yang kemudian telah mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan Nomor 1819 K/Pdt.Sus-PHI/2022 tertanggal 19 Desember 2022. Namun hingga saatini Pimpinan Hotel Grand Nanggroe masih mengabaikan atautidak melaksanakan isi putusan Pengadilan HubunganIndustrial (PHI) Banda Aceh yang dikuatkan oleh MahkamahAgung RI.

Para pekerja telah mengajukan permohonan pembayaransecara suka rela kepada pihak Perusahaan namun diabaikan. Lalu para pekerja mengajukan permohonan eksekusi terhadapputusan pengadilan tersebut sejak tanggal 29 Mei 2023 kepada Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, namun hinggakini 6 orang Pekerja yang telah di PHK tersebut belum juga menerima hak pesangon sebagaimana putusan Pengadilanyakni dengan total sekitar Rp 482.000.000,- (Empat ratus delapan puluh dua juta rupiah).

Baca Juga :  Kapolda Aceh Laksanakan Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara bersama Kapolri

Dengan kondisi tersebut, para pekerja sangat berharap KetuaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banda Aceh dapat menegur dan memfasilitasi para pekerjauntuk mendapatkan haknya dari Perusahaan yang terlihattidak beritikat baik melaksanakan putusan pengadilan.

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Kapolda Aceh Perintahkan Jajarannya untuk Tindak SPBU Nakal

News

Kapolsek Linge Jalankan Program Bapak Asuh Stunting

News

Partai Perindo dan PPP Nilai Positif Patroli TNI-Polri di Kota Surakarta

News

Pj.BUPATI ACEH BESAR APRESIASI KEBERSAMAAN RAPI ACEH BESAR DENGAN RAPI WILAYAH LAIN

News

PEMKO BANDA ACEH DAN KEJATI ACEH LAKUKAN PENERANGAN HUKUM SERTA SOSIALISASI PENANGANAN PERKARA DANA DESA

News

SMK NEGERI I DARUL KAMAL, ACEH BESAR LAKUKAN PERJUSAMI

News

Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Laksanakan Sidang Pertama Dugaan Tindak Pidana Korupsi BOKB Tahun 2016

News

Kapolsek Ulee Lheue Berhasil Selamatkan Anak Tenggelam