Home / Daerah

Rabu, 12 Oktober 2022 - 09:32 WIB

JAMPIDUM SETUJUI ENAM PERKARA PIDANA DI ACEH DIHENTIKAN BERDASARKAN RESTORATIF JUCTICE

BIMnews.id || Banda Aceh

Expose secara virtual atas persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif JUCTICE terhadap enam perkara pidana yang terjadi di wilayah Aceh hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, dilaksanakan kemaren Selasa 11 Oktober 2022 bertempat di kantor Kejaksaan Tinggi Aceh.

Hadir dalam acara virtual tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumkara, SH MH , Direktur Tindak Pidana terhadap Orang tua dan Harta Benda, Agnes Triani SH MH, Koordinator pada JAMPIDUM, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Assisten Tindak pidana Umum Kejati Aceh dan para kepala Kejaksaan Negeri wilayah Aceh yang mengajukan permohonan Restoratif JUCTICE Pidana Umum.

Adapun 6 (enam) berkas perkara yang dihentikan , yaitu :

1. Tersangka an. Yusuf Saleh bin Saleh dari Kejari Aceh Utara yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiyaan.

Baca Juga :  Antisipasi Pelanggaran Hukum, Korem 012/TU Adakan Penyuluhan Hukum Bagi Prajurit dan Persit Yonif 116/GS

2. Tersangka Nurdin bin M Ali dari Kejari Aceh Tamiang yang disangkakan melanggar pasal 310 ayat (2) UU LLAJ

3. Tersangka Surminem binti Sukardi dari Kejari Bener Meriah yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiyaan.

4. Tersangka Yudi Rahman bin Asnin dari Kejari Aceh Barat yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiyaan

5. Tersangka Cut Aja Safrina binti Sayid Abdullah dari Kejari Pidie Jaya yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiyaan.

6. Tersangka Zulfani bin Idris dari Kejari Pidie Jaya yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiyaan.

Baca Juga :  Wakapolda Aceh Ikut Rakor Penanganan PMK bersama BNPB

Alasan pemberhentian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif antara lain :

Telah dilaksanakan proses perdamaian antara kedua belah pihak, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana penjara atau pidana denda tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan lagi.

Didalam acara virtual tersebut JAMPIDUM memerintahkan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP-2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Perja nomor: 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAMPIDUM nomor: 01/E/EJP/02/2022, tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Sebagai Perwujudan Kepastian hukum.

Sumber : Kejaksaan Tinggi Aceh.

BIMnews.id – KK

Share :

Baca Juga

Daerah

November To Remember, THE REIZ SUITES Hadirkan Promo Longstay Dengan Banyak Bennefit

Daerah

Pangdam Iskandar Muda hadiri acara peringatan Nuzulul Qur’an.

Daerah

Kapolda Aceh Launching Layanan Penerbitan SIM C1 di Satpas Prototype Polres Pidie Jaya

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Resmi Menutup Pertandingan Bola Basket Antar SMA Se-Provinsi Aceh

Daerah

Kebersamaan dan Haru Warnai Pelepasan Brigjen TNI Deni Gunawan di Makorem 012/TU

Daerah

Polres Aceh Besar Gelar Acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H/2024 M. 

Daerah

Bukan Sekadar Retorika!, SAPA Desak DPRA Kedepan Publikasikan Pokir dan Wujudkan Perubahan

Daerah

Pangdam IM Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Kunker Wapres RI