Home / Daerah

Rabu, 12 Oktober 2022 - 09:32 WIB

JAMPIDUM SETUJUI ENAM PERKARA PIDANA DI ACEH DIHENTIKAN BERDASARKAN RESTORATIF JUCTICE

BIMnews.id || Banda Aceh

Expose secara virtual atas persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif JUCTICE terhadap enam perkara pidana yang terjadi di wilayah Aceh hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, dilaksanakan kemaren Selasa 11 Oktober 2022 bertempat di kantor Kejaksaan Tinggi Aceh.

Hadir dalam acara virtual tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumkara, SH MH , Direktur Tindak Pidana terhadap Orang tua dan Harta Benda, Agnes Triani SH MH, Koordinator pada JAMPIDUM, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Assisten Tindak pidana Umum Kejati Aceh dan para kepala Kejaksaan Negeri wilayah Aceh yang mengajukan permohonan Restoratif JUCTICE Pidana Umum.

Adapun 6 (enam) berkas perkara yang dihentikan , yaitu :

1. Tersangka an. Yusuf Saleh bin Saleh dari Kejari Aceh Utara yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiyaan.

Baca Juga :  JNE dan Hermes Palace Hotel Bersinergi Sukseskan PON XXI Aceh – Sumut 2024

2. Tersangka Nurdin bin M Ali dari Kejari Aceh Tamiang yang disangkakan melanggar pasal 310 ayat (2) UU LLAJ

3. Tersangka Surminem binti Sukardi dari Kejari Bener Meriah yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiyaan.

4. Tersangka Yudi Rahman bin Asnin dari Kejari Aceh Barat yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiyaan

5. Tersangka Cut Aja Safrina binti Sayid Abdullah dari Kejari Pidie Jaya yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiyaan.

6. Tersangka Zulfani bin Idris dari Kejari Pidie Jaya yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiyaan.

Baca Juga :  Pangdam IM Hadiri Pengukuhan Paskibraka Banda Aceh Tahun 2024.

Alasan pemberhentian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif antara lain :

Telah dilaksanakan proses perdamaian antara kedua belah pihak, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana penjara atau pidana denda tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan lagi.

Didalam acara virtual tersebut JAMPIDUM memerintahkan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP-2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Perja nomor: 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAMPIDUM nomor: 01/E/EJP/02/2022, tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Sebagai Perwujudan Kepastian hukum.

Sumber : Kejaksaan Tinggi Aceh.

BIMnews.id – KK

Share :

Baca Juga

Daerah

Artotel Wanderlust Luncurkan Program “Gempita Nusantara” Untuk Memeriahkan HUT RI

Daerah

Kegiatan Kelanjutan Proses Perehapan Masjid Baiturrahim Hari Keempat.

Daerah

Usai Penutupan TMMD Ke – 120, Pangdam IM Dan Rombongan Melanjutkan Perjalanan Ke Tapak Tuan.

Daerah

Pj. Bupati Aceh Besar membuka acara KEMSAMA 2024

Daerah

Pangdam IM Terima Audiensi Kaotmil I-0I Banda Aceh.

Daerah

Kasiops Imbau Prajurit Manfaatkan Waktu Luang untuk Kebugaran

Daerah

Rekrutmen Polri Menarik Minat Orang Asli Papua untuk Mengabdi pada Bangsa

Daerah

DEKLARASI HASIL SIDANG RUMUSAN KN PRBBK XVI 2024