Home / Hukrim / News

Jumat, 8 Maret 2024 - 20:16 WIB

Kajari Banda Aceh Kecewa Peralihan Status Tahanan Terdakwa Korupsi di MAA

Kajari Banda Aceh Irwansyah, SH
Kajari Banda Aceh Irwansyah, SH

BIMnews.id | Banda Aceh
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh mengabulkan permohonan peralihan status tahanan yang diajukan pengacara 3 (tiga) orang terdakwa kasus dugaan korupsi Majelis Adat Aceh, sebelumnya tahanan badan di Rumah Tahanan Kajhu menjadi penahanan kota.Putusan peralihan status tahanan itu disampaikan majelis hakim Teuku Syarafi SH MH sebagai Hakim Ketua dan H Harmi Jaya SH serta Heri Alfian SH MH sebagai hakim anggota, dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Banda Aceh, Kamis, 7 Maret 2024.

Ketiga orang terdakwa korupsi itu masing-masing atas nama Sadaruddin, Muhammad Zaini dan Emi Sukma yang ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh, menjadi tahanan kota sejak 7 Maret 2024 hingga 14 Mei 2024.

Baca Juga :  Alumni AKABRI 1998 bagikan Bansos di Siron Blang.

Menanggapi peralihan status tahanan yang disetujui majelis hakim terhadap ketiga terdakwa korupsi, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Irwansyah SH.MH didampingi Kasi Intel Kejari Banda Aceh Muharizal mengaku keberatan atas peralihan status tahanan bagi ketiga orang terdakwa itu.Hanya saja, sebut Kajari Banda Aceh, Irwansyah, pihaknya menghargai pertimbangan majelis hakim sehingga putusan yang dikeluarkan majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh dengan mengabulkan permohonan peralihan status tahanan yang diajukan ketiga orng terdakwa lewat pengacaranya.

“Jadi, seharusnya pengadilan berempati dengan aparat penegak hukum yang bekerja keras mengungkap perkara ini untuk layak dibawa ke pengadilan. Alasan yang diajukan ketiga orang terdakwa untuk peralihan status penahanannya juga terkesan mengada-ada,” tegas Kajari Banda Aceh, Irwansyah.

Baca Juga :  BANYAK JALAN UNTUK MELAKUKAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

Kejari Banda Aceh melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan buku dan mobiler Majelis Adat Aceh Tahun 2022-2023, semula penyelidikan, per 12 September 2023 lalu ditingkatkan menjadi penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor: Prin-1692/L.1.10/Fd.1/09/2023 tanggal 12 September 2023.

Perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan buku tersebut, telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.651.761.745 (dua milyar enam ratus lima satu juta tujuh ratus enam luluh satu ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah). Sebagaimana laporan perhitungan keruvian keungan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Aceh. (***)

BIMnews.id – SULE

Share :

Baca Juga

News

TIM INTELIJEN KEJAKSAAN AGUNG DAN TIM TABUR KEJATI ACEH BERHASIL MENGAMANKAN DPO ASAL KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

Daerah

Kepala Sekolah Apresiasi JMS Kejati Aceh

News

10 Kilo Sabu Milik Jaringan Lintas Provinsi di Gagalkan, Pelaku Terus Diburu Polisi

News

Bupati Aceh Besar Terima Mufti Palestina Syekh Dr Samih Kamel Hajjaj

News

Tim Rimueng Polresta Banda Aceh Ringkus Ketua Gangster IKAO

News

Polda Aceh dan BPC Perhumas Siap Kolaborasi Tangkal Hoaks

News

Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Kakek Lecehkan Cucu

News

PEMERIKSAAN MASIH BERLANJUT KASUS MAA OLEH KAJARI BANDA ACEH