Home / Daerah

Kamis, 27 Oktober 2022 - 19:42 WIB

KARO HUKUM DAN HUBUNGAN LN KEJAKSAAN AGUNG SOSIALISASI PEDOMAN PENANGANAN EKSTRADISI

BIMnews.id-Banda Aceh

Pada hari ini kamis tanggal 27 Oktober 2022, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung, Asep Maryono, S.H. melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 006 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penanganan Ekstradisi di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh dalam rangka mewujudkan optimalisasi pelaksanaan tugas Kejaksaan Republik Indonesia dalam penanganan ekstradisi.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Kyriad Muraya Kota Banda Aceh tersebut dibuka oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Hendrizal Husin, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh menyampaikan apresiasi, penghargaan dan ucapan terima kasih kepada para narasumber yang telah berkenan hadir meluangkan waktunya untuk berbagi ilmu secara utuh dan komprehensif. Beliau juga berpesan kepada para peserta agar pengalaman dan pengetahuan yang didapat pada kegiatan sosialisasi dipraktekan ketika menangani perkara ekstradisi pada wilayah hukum masing-masing.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung, Asep Maryono, S.H. menyampaikan bahwa ekstradisi pada dasarnya merupakan bentuk kerja sama antar negara yang bertujuan untuk menangkap dan menyerahkan seorang tersangka, terdakwa, ataupun terpidana yang berada pada yurisdiksi Negara lain kepada Negara yang berhak mengadilinya. Ekstradisi menjadi bentuk kerja sama internasional yang penting dilaksanakan mengingat semakin meningkatnya jumlah pelaku kejahatan yang melarikan diri (menjadi buronan).

Baca Juga :  RAPI KOTA BANDA ACEH GELAR RAPAT BERSAMA PENGURUS

Dalam perkembangannya, ekstradisi bukan hanya diperlukan untuk menyeret pelaku kejahatan ke hadapan pengadilan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum, tetapi lebih jauh lagi sebagai upaya mencegah makin meluasnya tindakan serupa yang akan mengancam keamanan dan ketertiban serta keselamatan internasional yang menjadi tanggung jawab seluruh negara.

Saat ini, Indonesia telah memiliki 11 (sebelas) perjanjian ekstradisi. Terlepas dari ke-11 negara tersebut, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, Indonesia dapat menindaklanjuti permintaan ekstradisi dari luar negeri. Berbeda dengan proses penanganan perkara pidana pada umumnya, prosedur penangan ekstradisi memiliki karakteristik khusus. Merespons hal tersebut, Jaksa Agung telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penanganan Ekstradisi pada tanggal 21 September 2018 sebagai pedoman menangani permintaan ekstradisi, sebagai acuan yang jelas tentang teknis penanganan ekstradisi di internal Kejaksaan.

Baca Juga :  Cairnya Berbagai Tunjangan Guru, IGI Pidie Jaya Ucapkan Terima Kasih ke Pemkab

Kerja sama lintas negara yang efektif memerlukan: Strong commitment, profesionalisme dan integritas seluruh pejabat/pegawai yang terlibat Penting untuk memahami system hukum Negara counterpart Admissibility test CA masing-masing negara yang kooperati informal sebelum Formal – good working relationship.

Selain materi yang disampaikan oleh Tim Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung, bertindak juga sebagai pemateri Kepala Pengadilan Negeri Banda Aceh, R. Hendra, S.H., M.H. yang menyampaikan secara teknis mengenai permintaan ekstradisi ke Pengadilan Negeri.

Kegiatan sosialisasi dimulai pada pukul 08.00-17.00 WIB, diikuti oleh peserta Jaksa pada Bidang Tindak Pidana Umum Dan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan beberapa Kejaksaan Negeri terdekat pada Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh.

Sumber : Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh

BIMnews.id – ANZ

Share :

Baca Juga

Daerah

Pangdam IM Sambut Kedatangan Panglima TNI di Lanud SIM.

Daerah

Polres Aceh Besar Laksanakan Pengamanan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Besar 

Daerah

SAPA Desak Kebijakan Konkret, Gas Elpiji Dialihkan ke BUMG Desa

Daerah

Libur Isra Mi’raj dan Imlek, Ditlantas Polda Aceh dan Polantas Jajaran Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas

Daerah

Wakapolda Aceh Terima Kedatangan Tim Penelitian Sespim Lemdiklat Polri

Daerah

Pengukuhan Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. Sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana

Daerah

PWI Aceh Dan Beberapa Lembaga Lainnya Dukung Penegakan Hukum Kolaboratif Polri Dalam Penanganan TPPM Pengungsi Luar Negeri

Daerah

PROGRAM JAKSA MASUK DAYAH DI DAYAH TERPADU INSAFUDDIN KOTA BANDA ACEH