Home / Hukrim / News

Jumat, 26 April 2024 - 18:11 WIB

Kedapatan Bawa Gading Gajah, Dua Warga Pidie Ditangkap

BIMnews id | Banda Aceh

Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap dua pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) yang dilakukan dengan cara menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi berupa gading gajah.

Kedua pelaku dengan inisial MD (50) dan BSR (30) merupakan warga Pidie. Mereka ditangkap oleh tim gabungan yang dipimpin AKP Rivandi Permana di Pasar Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Kamis malam, 25 April 2024.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga akan adanya transaksi satwa yang dilindungi berupa gading gajah.

Baca Juga :  Cegah Premanisme, Tim Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Besar Gelar Patroli Di Kawasan Objek Wisata

Setelah ditelusuri, kata Muliadi, diketahui bahwa informasi tersebut benar, sehingga dilakukan penangkapan. Bersama para pelaku juga diamankan barang bukti berupa dua batang gading gajah dewasa dan satu unit mobil yang digunakan untuk membawa gading gajah tersebut.

“Ada dua pelaku yang kita tangkap. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polda Aceh untuk diproses hukum. Mereka akan disangkakan pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE Jo pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” jelas Muliadi.

Baca Juga :  Dirresnarkoba Polda Aceh Hadiri Peluncuran Kampung Bebas Narkoba di Punge Blang Cut

Muliadi menambahkan, pengungkapan dan penangkapan dalam kasus perdagangan satwa yang dilindungi berupa gading gajah itu mencerminkan komitmen Polda Aceh dalam menjaga ekosistem alam.

Menurutnya, penangkapan atau penegakan hukum ini bukan merupakan tujuan utama. Namun, ini sebagai pengingat bahwa terkait masalah KSDAE perlu menjadi perhatian serius semua pihak.

Ia juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah ikut berperan dalam memberikan informasi untuk memudahkan polisi dalam mengungkap dan menangkap pelaku penjual satwa dilindungi. (***)

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

News

PJ Gubernur Aceh Menunggu Di Ganti

News

Kadisdik Aceh Tinjau Pelaksanaan ANBK 2025: Asesmen ini Bukan Sekadar Ujian, Tapi Refleksi Kualitas Anak Bangsa

News

Bupati Ajak Pemuda Satukan Visi Bangun Aceh Besar

News

Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perkara Kegiatan Peningkatan Jalan Ibu Kota Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah Di Tangkap

News

Kurangi Beban Jalan Tol dan Arteri, Kapolri Lepas 434 Bus Mudik Gratis Polri Presisi

News

Penyidik Polda Aceh Jemput Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa dari Lapas Cipinang dan Tahan Seorang Korlap

News

Bupati Aceh Besar Tegaskan Bahasa Aceh sebagai Identitas yang Harus Dijaga Lintas Generasi

News

Polisi Sita Dokumen Pembiayaan Nasabah di BSI KC Sigli, Diduga Pakai Data Palsu