Home / News

Rabu, 16 Agustus 2023 - 22:28 WIB

Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Laksanakan Sidang Pertama Dugaan Tindak Pidana Korupsi BOKB Tahun 2016

BIMnews.id | Aceh Selatan

Sidang Pertama dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) T.A 2016 Kab. Aceh Selatan

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Melalui Kasi Intel M. Alfryandi Hakim menyampaikan bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 wib telah dilaksanakan sidang pertama dengan Agenda pembacaan Dakwaan perkara Korupsi penyalahgunaan anggaran dana bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) pada Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Kab. Aceh Selatan T.A 2016 atas nama terdakwa Musni Yakob Bin Yakob Yahya dan Taisir, SKM Bin Alm. Lahat Dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum.

Baca Juga :  Jembatan Bailey Bener Pepanyi Rampung, Akses Lintas KKA - Bener Meriah Normal

Sebagaimana penetapan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/PN Bna tanggal 09 Agustus 2023 dan Nomor Penetapan sidang Taisir, S.KM bin alm. Lahat : 33/Pid.Sus-TPK/PN Bna tanggal 09 Agustus 2023.
Adapun dakwaan penuntut umum terhadap para terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan nilai kerugian sebesar Rp 382.708.466 (tiga ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus delapan ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) . Yang dibacakan oleh Penuntut Umum Ardiansyah, S.H., M.H pada persidangan yang diketuai oleh majelis Hak R. Hendral, S.H.,M.H. yang juga dihadiri oleh penasehat hukum para terdakwa Maman Supriadi, S.H.I.,M.H dan Afrizal, S.H.

Baca Juga :  Wagub Fadhlullah Buka Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK RI

Setelah Dakwaan dibacakan para penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan Eksepsi, maka persidangan di tunda dan dilanjutkan pada 30 dan 31 Agustus 2023 dengan agenda persidangan pemeriksaan Saksi.
Bahwa sidang selesai pukul 14.30 Wib, berlangsung aman dan lancar. “tutur M. Alfryandi Hakim”.

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Tanggapan Terkait Operasi Tangkap Tangan KPK Terhadap 2 Oknum Jaksa di Bondowoso

News

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Bupati Aceh Besar Adakan Pertemuan dengan Kadis Kesehatan dan Kepala Puskesmas

Daerah

Pelaku Pelempar Granat di Rumah Bustami terekam CCTV

News

RAPAT KERJA DAERAH DIGELAR KEJATI ACEH TAHUN 2023

News

Pangdam IM apresiasi Kegiatan Karya Bhakti dan Bhakti Sosial Pendam IM di Lampaseh Aceh

News

Pesan Damai Pangdam IM saat Anjangsana dengan Warga Simpang Beutong Pidie

News

Warga Pidie Ditemukan Bersibah Darah di Kios Ponsel Ulee Kareng Polisi Kejar Pelaku Pembunuh Warga Titeue Pidie

News

Sekda Aceh Apresiasi MER-C, Kolaborasi Tanggap Darurat Bencana Diperkuat