Home / News

Rabu, 16 Agustus 2023 - 22:28 WIB

Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Laksanakan Sidang Pertama Dugaan Tindak Pidana Korupsi BOKB Tahun 2016

BIMnews.id | Aceh Selatan

Sidang Pertama dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) T.A 2016 Kab. Aceh Selatan

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Melalui Kasi Intel M. Alfryandi Hakim menyampaikan bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 wib telah dilaksanakan sidang pertama dengan Agenda pembacaan Dakwaan perkara Korupsi penyalahgunaan anggaran dana bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) pada Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Kab. Aceh Selatan T.A 2016 atas nama terdakwa Musni Yakob Bin Yakob Yahya dan Taisir, SKM Bin Alm. Lahat Dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

Sebagaimana penetapan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/PN Bna tanggal 09 Agustus 2023 dan Nomor Penetapan sidang Taisir, S.KM bin alm. Lahat : 33/Pid.Sus-TPK/PN Bna tanggal 09 Agustus 2023.
Adapun dakwaan penuntut umum terhadap para terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan nilai kerugian sebesar Rp 382.708.466 (tiga ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus delapan ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) . Yang dibacakan oleh Penuntut Umum Ardiansyah, S.H., M.H pada persidangan yang diketuai oleh majelis Hak R. Hendral, S.H.,M.H. yang juga dihadiri oleh penasehat hukum para terdakwa Maman Supriadi, S.H.I.,M.H dan Afrizal, S.H.

Baca Juga :  ADHYAKSA PEDULI STUNTING 2023, KAJATI RESMIKAN GAMPONG STUNTING

Setelah Dakwaan dibacakan para penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan Eksepsi, maka persidangan di tunda dan dilanjutkan pada 30 dan 31 Agustus 2023 dengan agenda persidangan pemeriksaan Saksi.
Bahwa sidang selesai pukul 14.30 Wib, berlangsung aman dan lancar. “tutur M. Alfryandi Hakim”.

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Jaga Pemilu Damai Kedepankan Upaya Preemtif dan Preventif

News

BPJN Aceh Pulihkan 34 Titik Longsor di Jalur Nagan Raya Menuju Aceh Tengah

News

3 Orang Siswa Menjadi Korban Gempa di SMK SMTI Banda Aceh

News

Kadivhumas Polri Berangkatkan 15 Orang Ibadah Umroh dalam Rangka Hari Jadi ke-72 Humas Polri

News

60 Perusahaan di Aceh Terima Penganugrahan Penghargaan Awards Tahun 2023

News

RAPI KOTA BANDA ACEH BUKA PUASA BERSAMA DAN MEMBERIKAN SANTUNAN

News

Pangdam IM Kunjungi Daerah Pelosok Gampong Siron Blang dan Gampong Panca Kubu

News

Solidaritas Lintas Daerah untuk Aceh, Sulsel, Bone, dan Batam Salurkan Bantuan Rp10,3 Miliar