Home / News / Pemerintah

Senin, 26 Juni 2023 - 14:34 WIB

Kejaksaan Negeri Banda Aceh Telah Melaksanakan Eksekusi Cambuk Terhadap 6 (Enam) Orang Pelanggar Syariat Islam

BIMnews.id || Banda Aceh

Hari ini Senin tanggal dua puluh enam bulan juni tahun dua ribu dua puluh tiga, Tim Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 6 (enam) orang pelanggar Syariat Islam di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Gampong Baru Kota Banda Aceh.
Plt. Kajari Banda Aceh Djamaluddin SH. MH melalui Kasi Intel Muharizal, SH MH dan Kasi Pidum. Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Isnawati, SH.), dihadiri oleh Kasi Datun Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan Kabid Penegakan Syariat Islam Kota Banda Aceh serta Dokter dari Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh.

Dalam pelaksanaan eksekusi cambuk terdapat 6 (enam) nama orang pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat sebagai berikut:

a. Amri Ali Bin M. Ali Ismail dengan No. Putusan 14/JN/2023/Ms Bna Tanggal 22 Juni 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat cambuk sebanyak 40 (empat puluh) kali dikurangi masa tahanan sebanyak 2 (dua) kali cambuk.

Baca Juga :  Kodam IM Gelar Kejuaraan Karate Piala Pangdam Iskandar Muda tahun 2023

b. Muhammad Faidil Bin Abdullah Adam dengan No. Putusan 13/Pen.JN/2023/Ms Bna Tanggal 22 Juni 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat cambuk sebanyak 40 (empat puluh) kali dikurangi masa tahanan sebanyak 4 (empat) kali cambuk.

c. Kennatal Simbolon dengan No. Putusan 11/JN/2023/Ms Bna Tanggal 8 Juni 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 20 Qanun Aceh Jo. Pasal 1 Angka 22 dan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat cambuk sebanyak 25 (dua puluh lima) kali dikurangi masa tahanan sebanyak 4 (empat) kali cambuk.

d. Effendi Bin Alm Mustafa dengan No. Putusan 9/JN/2023/Ms Bna Tanggal 8 Juni 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 18 Qanun Aceh Jo. Pasal 1 Angka 22 dan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat cambuk sebanyak 12 (dua belas) kali dikurangi masa tahanan sebanyak 4 (empat) kali cambuk.

Baca Juga :  PANGDAM IM HADIRI ACARA PEMBUKAAN LIGA SANTRI PIALA KASAD

e. Abdurrahim Bin Affan dengan No. Putusan 9/JN/2023/Ms Bna Tanggal 8 Juni 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 18 Qanun Aceh Jo. Pasal 1 Angka 22 dan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat cambuk sebanyak 12 (dua belas) kali dikurangi masa tahanan sebanyak 4 (empat) kali cambuk

f. Karimuddin Bin Abdurrahman dengan No. Putusan 9/JN/2023/Ms Bna Tanggal 8 Juni 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 18 Qanun Aceh Jo. Pasal 1 Angka 22 dan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat cambuk sebanyak 12 (dua belas) kali dikurangi masa tahanan sebanyak 4 (empat) kali cambuk

Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk tersebut dikawal ketat oleh pihak kejaksaan, petugas kepolisian dan Satpol PP/WH Kota Banda Aceh.

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Wakili Kapolda Aceh, Dirreskrimsus Ikuti Rakor Penangulangan Karhutla

News

Serah Terima Kapolda Aceh akan Diwarnai Tradisi Farewell Parade

Pemerintah

Pemkab Aceh Besar Perkuat Ekonomi Rakyat, Salurkan Bantuan Sarana Produksi untuk Petani dan Peternak

News

Bupati Aceh Besar Terima Kunjungan Investor Malaysia

Pemerintah

KETUA TIM PENGGERAK PKK MEMBUKA RAKON TP PKK KABUPATEN/KOTA SE ACEH

News

Kepercayaan Publik terhadap Polri Bergerak Positif

News

Jaksa Agung Burhanuddin: Rayakan Idul Fitri dengan Kesederhanaan dan Tidak Berlebihan dengan Membangun Kepekaan Sosial

Ekonomi

SERIKAT PEKERJA ACEH (SPA) BERBAGI DENGAN ANAK YATIM DAN TUKANG BECAK