Home / News / Pemerintah

Senin, 26 Juni 2023 - 14:34 WIB

Kejaksaan Negeri Banda Aceh Telah Melaksanakan Eksekusi Cambuk Terhadap 6 (Enam) Orang Pelanggar Syariat Islam

BIMnews.id || Banda Aceh

Hari ini Senin tanggal dua puluh enam bulan juni tahun dua ribu dua puluh tiga, Tim Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 6 (enam) orang pelanggar Syariat Islam di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Gampong Baru Kota Banda Aceh.
Plt. Kajari Banda Aceh Djamaluddin SH. MH melalui Kasi Intel Muharizal, SH MH dan Kasi Pidum. Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Isnawati, SH.), dihadiri oleh Kasi Datun Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan Kabid Penegakan Syariat Islam Kota Banda Aceh serta Dokter dari Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh.

Dalam pelaksanaan eksekusi cambuk terdapat 6 (enam) nama orang pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat sebagai berikut:

a. Amri Ali Bin M. Ali Ismail dengan No. Putusan 14/JN/2023/Ms Bna Tanggal 22 Juni 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat cambuk sebanyak 40 (empat puluh) kali dikurangi masa tahanan sebanyak 2 (dua) kali cambuk.

Baca Juga :  Gelar TTG Aceh Tahun 2025 Resmi Dibuka

b. Muhammad Faidil Bin Abdullah Adam dengan No. Putusan 13/Pen.JN/2023/Ms Bna Tanggal 22 Juni 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat cambuk sebanyak 40 (empat puluh) kali dikurangi masa tahanan sebanyak 4 (empat) kali cambuk.

c. Kennatal Simbolon dengan No. Putusan 11/JN/2023/Ms Bna Tanggal 8 Juni 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 20 Qanun Aceh Jo. Pasal 1 Angka 22 dan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat cambuk sebanyak 25 (dua puluh lima) kali dikurangi masa tahanan sebanyak 4 (empat) kali cambuk.

d. Effendi Bin Alm Mustafa dengan No. Putusan 9/JN/2023/Ms Bna Tanggal 8 Juni 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 18 Qanun Aceh Jo. Pasal 1 Angka 22 dan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat cambuk sebanyak 12 (dua belas) kali dikurangi masa tahanan sebanyak 4 (empat) kali cambuk.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Syech Muharram: Jangan Mewarisi Kemiskinan Untuk Anak Cucu

e. Abdurrahim Bin Affan dengan No. Putusan 9/JN/2023/Ms Bna Tanggal 8 Juni 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 18 Qanun Aceh Jo. Pasal 1 Angka 22 dan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat cambuk sebanyak 12 (dua belas) kali dikurangi masa tahanan sebanyak 4 (empat) kali cambuk

f. Karimuddin Bin Abdurrahman dengan No. Putusan 9/JN/2023/Ms Bna Tanggal 8 Juni 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 18 Qanun Aceh Jo. Pasal 1 Angka 22 dan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat cambuk sebanyak 12 (dua belas) kali dikurangi masa tahanan sebanyak 4 (empat) kali cambuk

Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk tersebut dikawal ketat oleh pihak kejaksaan, petugas kepolisian dan Satpol PP/WH Kota Banda Aceh.

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Aksi Ipda Indra Bantu Korban Laka Lantas Gunakan Becak Tuai Pujian

Pemerintah

Pemkab Aceh Besar Gelar Rakor Bahas Batas Wilayah dan Penyelenggaraan Pemerintahan

News

Kadis DPMG Aceh Buka Rakor Penetapan dan Penegasan Batas Gampong Se Aceh Tahun 2025

News

Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Pasutri Pembuang Bayi

News

Kapolda Aceh Pantau Situasi Perairan untuk Antisipasi Kedatangan Rohingya

News

PELAKSANAAN HARI KE-5 TES SKD CASN KEJAKSAAN BERJALAN LANCAR

News

RAPI Lokal Jaya Baru Menggelar Bakti Sosial Ramadhan 1446 H di Mushalla Nurul Iman Lamteumen Timur

News

Pangdam Im melepas kegiatan event tahunan IOX Aceh chapter Seulawah ekspedition ke-5