Home / Daerah

Senin, 19 Agustus 2024 - 18:23 WIB

Kejati Aceh Beri Penerangan Hukum Pengelolaan Dana BOS untuk Madrasah di Seluruh Aceh

BIMnews.id | Banda Aceh

Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memberikan Sosialisasi Pencegahan tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),terhadap pengelolaan dan penggunaan Dana Operasional Sekolah (BOS) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Kegiatan ini diikuti oleh ratusan Kepala Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Aliyah, dan guru dari seluruh Aceh, baik secara langsung di Aula Kanwil Kemenag Aceh maupun melalui Zoom, pada Senin, 19 Agustus 2024.

 

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Aceh,Drs H Azhari,M.Si menyambut baik inisiatif ini. Ia berharap kegiatan penerangan hukum tersebut dapat menjadi langkah pencegahan terhadap pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan madrasah di Aceh.

 

“Kita imbau agar semua kepala madrasah (kamad) taat hukum sebagai upaya pencegahan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan. Kepatuhan ini juga dimaksudkan agar kita selamat dunia akhirat,” ujar Azhari.

 

Ia juga meminta agar kepala madrasah menyampaikan penerangan hukum kepada seluruh jajarannya untuk menghindari keterlibatan dalam tindakan melanggar hukum, seperti judi online dan lainnya. “Kita berharap kegiatan penerangan hukum seperti ini terus berlanjut. Semoga tugas negara dan agama dapat dijalankan dengan baik,” tambahnya.

 

Plh Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis S.H, menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi para kepala Madrasah dan guru. Ia mengingatkan bahwa keputusan yang diambil oleh kepala sekolah kerap menjadi sorotan publik dan berpotensi menimbulkan gugatan hukum. Oleh karena itu, kita harus selalu siap dan waspada,” ujarnya

Baca Juga :  Danrem 012/TU Sambut Prajurit Yonif 115/ML Kembali dari Tugas di Papua

 

Sehingga pengelolaan dana BOS dapat dikelola dan dimanfaatkan sebagaimana yang telah diatur dan diamanahkan didalam regulasi peraturan perundang undangan dan petunjuk teknis yg telah diterapkan oleh Kementerian serta menghindari adanya pengutipan kepada peserta didik atau orangtua/wali murid yg secara ekonomi kurang mampu.

 

“Komite Sekolah hanya dapat melakukan penggalangan dana untuk kebutuhan operasional sekolah sebagaimana yang telah tentukan sesuai dengan ketentuan.ā€¯ungkapnya

 

Ali juga menekankan pentingnya diskusi dan konsultasi hukum sebelum mengambil tindakan, terutama dalam hal kebijakan ekonomi atau keputusan yang berdampak luas. “Jangan sampai nanti sudah terjadi masalah baru mau diskusi. Sebaiknya, diskusikan dan cari solusi bersama sejak awal,” tambahnya.

 

Dalam acara tersebut, Ali Rasab Lubis juga memperkenalkan Pos Pelayanan Hukum di bawah koordinasinya, yang dirancang untuk memberikan dukungan dan konsultasi hukum bagi kepala sekolah dan guru yang menghadapi kendala hukum. “Kami di Kejaksaan Tinggi Aceh selalu siap mendampingi dan memberikan arahan hukum. Jangan ragu untuk menghubungi kami melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia,” katanya.

 

Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Zulkifli, S,Ag.,M.Pd, menjelaskan tentang program pendampingan hukum oleh jaksa kepada pengguna anggaran di madrasah-madrasah di Aceh. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait penggunaan anggaran dan mencegah penyalahgunaan dana yang bisa berdampak negatif. “Kami ingin memastikan bahwa semua pengguna anggaran memahami tata cara yang benar dalam menggunakan anggaran, termasuk dana komite,” ujar Zulkifli.

Baca Juga :  FAHRIZAL TERIMA BANTUAN KURSI RODA

 

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana komite, yang sering kali menjadi sorotan. Zulkifli berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran para pengguna anggaran di madrasah tentang pentingnya pengelolaan keuangan yang baik dan benar.

 

Acara ini juga dihadiri oleh Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan, S.H., M.H., serta narasumber lain seperti Amanto, S.H., M.H., selaku Jaksa Pengacara Negara Kejati Aceh, yang menyampaikan peran Jaksa Pengacara Negara dalam penegakan hukum melalui pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara. Fakrillah, S.H., M.H., juga turut hadir membahas tentang Sistem Pendidikan Nasional.

 

Penerangan hukum ini mendapat sambutan positif dari para peserta, baik yang hadir secara luring maupun daring, yang aktif mengajukan berbagai pertanyaan terkait masalah hukum kepada narasumber. Di akhir acara, Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum juga membagikan cenderamata kepada beberapa peserta yang hadir. (***)

 

BIMnews.id – TAZAM

Share :

Baca Juga

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Terima Audiensi dari Ketua Umum Perbasi Jawa Timur, Bahas Kerja Sama Pengembangan Basket di Aceh.

Daerah

Aceh Besar Peringati HUT ke-40 Kota Jantho

Daerah

Konferensi Pers Kapendam IM terkait berita yang dikeluarkan oleh LBH dan media online Aceh Journal National Network (AJNN) tentang meninggalnya masyarakat Aceh Timur.

Daerah

TMMD Ke-121 Rampung, Danrem 012/TU Hadiri Upacara Penutupan

Daerah

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Awasi Penyaluran Pupuk Subsidi di Dua Kabupaten

Daerah

Kapendam IM Pimpin Syukuran HUT Penerangan Angkatan Darat Ke-73 di Markas Pendam IM

Daerah

Jelang Pilkada, Kaops NCS Polri Beri Arahan di Polda Aceh: Junjung Tinggi Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Daerah

Progres Rehab Masjid Baiturrahim, Hari Ke-27.