Home / Pendidikan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:57 WIB

Kejati Aceh Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK Negeri I Al-Murbarkeya, Aceh Besar  

BIMnews.id | Banda Aceh

Kejaksaan Tinggi Aceh kembali menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai upaya memberikan pemahaman hukum kepada pelajar SMA dan SMK di berbagai wilayah Aceh.

Selain itu, Program ini berfokus pada edukasi mengenai bahaya narkoba, judi online, bullying, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dapat merusak masa depan generasi muda.

Pada Jumat (21/2/2025), tim JMS Kejati Aceh melanjutkan agenda penyuluhan hukum di SMK Negeri 1 Al-Mubarkeya, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Kegiatan ini disambut antusias oleh para siswa yang dengan penuh semangat mengikuti paparan dan diskusi interaktif.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. menjelaskan pengetahuan tentang hukum dan kejaksaan

“Hari ini kita kembali memberikan bekal pengetahuan hukum kepada pelajar agar mereka terhindar dari tindakan melanggar hukum. Kami juga ingin menanamkan nilai-nilai positif seperti kejujuran, tanggung jawab, dan sikap saling menghormati,” ujar Ali Rasab Lubis.

Baca Juga :  Rakerwil RAPI Wilayah Aceh Besar di Buka Oleh Farhan AP Mewakili Bupati Aceh Besar 

Ia juga menjelaksan dampak buruk, risiko besar yang ditimbulkan akibat keterlibatan dalam judi online, serta bahaya bullying yang dapat merusak psikologis korban.

Selain itu, Ali Rasab Lubis mengingatkan siswa untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, banyak pengguna yang terjerat hukum akibat melanggar Undang-Undang ITE, baik karena terlibat perjudian online maupun melakukan tindakan bullying.

“Sekadar bercanda dengan teman, seperti mengedit foto lalu mengunggahnya ke media sosial, bisa memiliki konsekuensi hukum jika ada pihak yang merasa dirugikan.maka gunakanlah media sosial dengan bijak,” tegasnya.

Sementara itu, Novit Irwansyah, S.H., dari Satgas Intelijen Kejati Aceh, turut menyampaikan materi terkait narkotika dan bahaya yang mengintai para pengguna.

Baca Juga :  Santri Darul ‘Ulum Wakili Aceh Ke Nasional Diajang OBA

Novit menekankan bahwa narkoba tidak hanya berisiko merusak kesehatan fisik, tetapi juga menghancurkan masa depan penggunanya.

“Penyalahgunaan narkoba diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelanggaran terhadap regulasi ini bisa berujung pada pidana penjara,” jelas Novit.

Ia pun mengingatkan para siswa agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi masa depan yang lebih baik.

Kegiatan JMS ini mendapat sambutan positif dari pihak sekolah dan para siswa. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada narasumber mengenai berbagai persoalan hukum yang relevan dengan kehidupan remaja.

Suasana semakin semarak saat Ali Rasab Lubis membagikan hadiah berupa payung kepada siswa yang berhasil menjawab pertanyaan dengan benar. (***)

BIMnews.id – LINA

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Wakil Bupati Aceh Besar Buka Lomba Literasi Bertutur

Pendidikan

Sinergitas IGI Banda Aceh – Potret Galery Bagi-Bagi Majalah Anak Cerdas di SDN 72 Banda Aceh

Pendidikan

Lepas Kafilah Aceh Besar ke Ajang MQK, Syech Muharram Siap Dukungan Penuh

News

GURU SMK SE ACEH LOMBA BERINOVATIF MENJADI YANG TERBAIK

Pendidikan

MA Darul Ulum Terima Sosialisasi dari Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia Aceh
Ketua Persatuan Guru Indonesia (PGRI) Kabupaten Gayo Lues, Muhammad Yusuf.

Pendidikan

KETUA PGRI GAYO LUES MENYAMPAIKAN HARAPANNYA KE PJ BUPATI YANG BARU DILANTIK

Pendidikan

Buka Rakor dan Raker MKKS SMP, Bupati Aceh Besar Dorong Sinergi dan Kemajuan Pendidikan

Pendidikan

3 Santri Darul ‘Ulum Wakili Aceh Ajang POSPENAS Di Surakarta