Home / Pendidikan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:57 WIB

Kejati Aceh Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK Negeri I Al-Murbarkeya, Aceh Besar  

BIMnews.id | Banda Aceh

Kejaksaan Tinggi Aceh kembali menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai upaya memberikan pemahaman hukum kepada pelajar SMA dan SMK di berbagai wilayah Aceh.

Selain itu, Program ini berfokus pada edukasi mengenai bahaya narkoba, judi online, bullying, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dapat merusak masa depan generasi muda.

Pada Jumat (21/2/2025), tim JMS Kejati Aceh melanjutkan agenda penyuluhan hukum di SMK Negeri 1 Al-Mubarkeya, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Kegiatan ini disambut antusias oleh para siswa yang dengan penuh semangat mengikuti paparan dan diskusi interaktif.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. menjelaskan pengetahuan tentang hukum dan kejaksaan

“Hari ini kita kembali memberikan bekal pengetahuan hukum kepada pelajar agar mereka terhindar dari tindakan melanggar hukum. Kami juga ingin menanamkan nilai-nilai positif seperti kejujuran, tanggung jawab, dan sikap saling menghormati,” ujar Ali Rasab Lubis.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Hadiri Pelantikan Sekda Aceh

Ia juga menjelaksan dampak buruk, risiko besar yang ditimbulkan akibat keterlibatan dalam judi online, serta bahaya bullying yang dapat merusak psikologis korban.

Selain itu, Ali Rasab Lubis mengingatkan siswa untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, banyak pengguna yang terjerat hukum akibat melanggar Undang-Undang ITE, baik karena terlibat perjudian online maupun melakukan tindakan bullying.

“Sekadar bercanda dengan teman, seperti mengedit foto lalu mengunggahnya ke media sosial, bisa memiliki konsekuensi hukum jika ada pihak yang merasa dirugikan.maka gunakanlah media sosial dengan bijak,” tegasnya.

Sementara itu, Novit Irwansyah, S.H., dari Satgas Intelijen Kejati Aceh, turut menyampaikan materi terkait narkotika dan bahaya yang mengintai para pengguna.

Baca Juga :  Sambut Ramadhan, Disdik Aceh Hadirkan Ragam Program: Siswa Diajak Tuangkan Resolusi Lewat Esai

Novit menekankan bahwa narkoba tidak hanya berisiko merusak kesehatan fisik, tetapi juga menghancurkan masa depan penggunanya.

“Penyalahgunaan narkoba diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelanggaran terhadap regulasi ini bisa berujung pada pidana penjara,” jelas Novit.

Ia pun mengingatkan para siswa agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi masa depan yang lebih baik.

Kegiatan JMS ini mendapat sambutan positif dari pihak sekolah dan para siswa. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada narasumber mengenai berbagai persoalan hukum yang relevan dengan kehidupan remaja.

Suasana semakin semarak saat Ali Rasab Lubis membagikan hadiah berupa payung kepada siswa yang berhasil menjawab pertanyaan dengan benar. (***)

BIMnews.id – LINA

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Wakil Bupati Aceh Besar Buka Lomba Literasi Bertutur

Pendidikan

O2SN Pendidikan Khusus 2025 Ditutup, Kadisdik Optimis Anak-anak Emas Tampil Gemilang di Nasional

Pendidikan

Kasat Lantas ini Gendong Anak SD untuk Menyeberang Jalan di Lokasi Banjir

Pendidikan

Kadisdik Aceh Tutup LKS Dikmen ke-33, Kota Banda Aceh Raih Juara Umum

Pendidikan

Tingkatkan Kepedulian Lingkungan, Kadisdik Aceh Tinjau Implementasi Kurikulum Leuser di Aceh Timur

Pendidikan

Dari Kekuyang Aceh Tengah, Anak-Anak Belajar Bangkit Pascabencana

Pendidikan

Pemerintah Aceh Prioritaskan Pemulihan Pendidikan Pascabencana

Pendidikan

Kadisdik Aceh: Melalui Sekolah Unggul Garuda Transformasi, Pendidikan Aceh Siap Terbang Tinggi