Home / Daerah / News / Sosial

Senin, 28 November 2022 - 15:43 WIB

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Meresmikan Rumah Restorative Justice di Kabupaten Aceh Tenggara

BIMnews.id || Aceh Tenggara

Senin (28/11/2022), Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bapak Bambang Bachtiar, S.H.,M.H meresmikan Rumah Restorative Justice dan melaksanakan kegiatan Adhyaksa Peduli Stunting di Kabupaten Aceh Tenggara. Hadir langsung pada kegiatan tersebut Bupati Aceh Tenggara beserta Ibu, serta Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Aceh Tenggara beserta Ibu. Acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Quran. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan Bupati Aceh Tenggara Bapak Drs. Syakir, M.Si.

Dalam sambutannya Bupati menyampaikan atas nama pemerintah kabupaten Aceh Tenggara menyambut baik atas diselenggarakannya acara peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) serta kegiatan Pelaksanaan Adhyaksa Peduli Stunting serta atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara beliau berterima kasih atas kehadiran Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh di Aceh Tenggara yang secara langsung akan meresmikan rumah restorative justice di Kabupaten Aceh Tenggara.

Kehadiran Rumah Restorative Justice diharapkan mampu menggali kearifan lokal dan memperkuat penyelenggaraan kewenangan Kute berdasarkan hak asal usul, yaitu kewenangan menyelesaikan sengketa antar masyarakat sesuai tradisi diluar peradilan perdata dan pidana, sebagaimana telah ditetapkan dalam ketentuan pasal 3 huruf E peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 45 Tahun 2020 tentang daftar kewenangan Kute berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal berskala Kute (Desa) di Kapubaten Aceh Tenggara.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara berkomitmen mendukung penuh upaya Kejaksaan dan jajarannya dalam upaya menyelesaikan permasalahan-permasalahan di tengah-tengah masyarakat melalui Rumah Restorative Justice. Semoga dengan berdirinya Rumah RJ ini nantinya dapat melahirkan putusan-putusan perdamaian yang memenuhi rasa keadilan yang hidup ditengah-tengah masyarakat “Restorative Justice Sepakat Segenep”. Tutup Bupati Aceh Tenggara.

Baca Juga :  Dirreskrimsus POLDA ACEH Bantah Tudingan YARA

Kemudian dilanjutkan dengan sambutan Kajati Aceh, dalam sambutannya Kajati Aceh menyampaikan bahwa Program penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restorative dilatarbelakangi dengan menyikapi adanya perkara-perkara kecil yang viral menjadi fenomena gunung es, salah satunya seperti kasus sendal jepit. AAL, anak umur 15 tahun yang mencuri sendal diajukan ke pengadilan Palu Sulawesi Tengah dimana memunculkan aksi pengumpulan 1.000 sendal jepit ke Mabes Polri, menjadi reaksi masyarakat yang memprotes lembaga penegakan hukum dan menuntut untuk membebaskan AAL. Meskipun pada akhirnya vonis yang dijatuhkan hakim ringan namun penanganan perkara-perkara yang dianggap kecil ini menimbulkan reaksi dari masyarakat untuk ditindaklanjuti sampai ke proses persidangan.

Menindaklanjuti hal tersebut maka Jaksa Agung R.I menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative. Sesuai dengan Perja tersebut pada pasal 1 ayat 1 berbunyi : “Keadilan Restorative adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan berdasarkan : keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir dan cepat,sederhana dan biaya ringan.

Oleh karena pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 mendapat respon positif dari masyarakat, sehingga untuk lebih meningkatkan permohonan penyelesaian perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, Jaksa Agung telah menetapkan kebijakan untuk melakukan pembentukan Kampung Restorative Justice (Kampung RJ) diseluruh Indonesia, sehingga kejaksaan RI telah menggagas rumah restorative justice diseluruh Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri untuk dapat menyelesaikan permasalahan di wilayah setempat.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Utara Berikan Reward Kepada 19 Personel Berprestasi

Harapan beliau, agar Rumah RJ di Kecamatan Lawe Bulan ini dapat berjalan secara optimal dan berkesinambungan bukan hanya sebatas ceremonial, akan tetapi diikuti dengan musyawarah mufakat bersama terhadap sengketa-sengketa ataupun perkara yang terjadi dalam masyarakat, sehingga keberadaan Rumah RJ benar-benar bermanfaat dalam penyelesaian permasalahan di masyarakat.

Kajati Aceh juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pelaksanaan Adhyaksa Peduli Syunting, kepada seluruh pihak-pihak lintas sektor dan lintas profesi yang telah berkontribusi dalam rangka menekan angka stanting diwilayah Kabupaten Aceh Tenggara.


Stunting pada balita perlu menjadi perhatian khusus karena dapat menghambat perkembangan fisik dan mental anak. Stunting berkaitan dengan peningkatan risiko kesakitan dan kematian serta terhambatnya pertunbuhan kemampuan motorik dan mental. Balita yang mengalami stunting memiliki risiko terjadinya penurunan kemampuan intelektual, produktivitas, dan peningkatan risiko penyakit degeneratif di masa mendatang. Kajati Aceh berharap semoga dengan adanya kegiatan ini bisa menambah wawasan bagi masyarakat khususnya kaum Ibu mengenai stunting dan melakukan pencegahan secara dini. Karena itu generasi muda, ibu-ibu dan seluruh masyarakat harus paham tentang stunting, dan sangat berperan dalam menciptakan anak yang sehat dan cerdas.

Mengakhiri sambutanya Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh secara resmi pada hari senin tanggal 28 November 2022 meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) pada Kecamatan Lawe Bulan. Dengan ditandai membuka tirai oleh Kajati Aceh didampingi oleh Bupati Aceh Tenggara beserta seluruh Forkopimda Kabupaten Aceh Tenggara.

BIMnews.id – PR

Share :

Baca Juga

News

Pangdam IM Gelar Acara Pelepasan Irjen Pol (Purn) Drs. Achmad Haydar Baaqil Assegaf Beserta Isteri

News

Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perkara Kegiatan Peningkatan Jalan Ibu Kota Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah Di Tangkap

News

Pangdam IM mengikuti Apel Gelar Kesiapan Pam Pemilu 2024 TNI AD

Daerah

Prajurit Korem 012/TU Laksanakan Tes Renang Dasar

Daerah

Kapolda Aceh Apresiasi Upaya Ditlantas dan Jajaran dalam Meminimalisir Angka Laka Lantas

Daerah

Tiga Perampok Mobil Pengakut Uang Rp5,6 Miliar di Padang Ditangkap, Ini Motifnya

News

Kapolda Aceh Mendarat di Tiga Lokasi untuk Pastikan Situasi Perairan Aman dan Kondusif

Daerah

Sekdakab Aceh Besar Buka Rekonsiliasi Data Peserta Iuran BPJS Kesehatan