Home / Daerah / Hukrim / News

Selasa, 18 November 2025 - 19:56 WIB

Merasa Risih Saat Ada Wartawan Konfirmasi, Para Penggecor Ancam Dan Keroyok Wartawan

Bimnews.Id | Lampung Timur – way Jepara Lagi lagi kebebasan pers sebagai sosial kontrol ,mendapat ancaman dan nyaris di keroyok penggecor ,mobil team awak media di pukul pakai pakai tanggan dan ada yang mau pukul pakai besi, dan team media di paksa untuk turun dan hapus hasil liputan atau dokumentasi ,semua ada dokumentasi masih ada saat para penggecor datang geruduk ke arah mobil awak media ,untuk memperkuat team awak media mintak aparat penegak hukum buka cctv saat jam 15:50 S/d 14:00 tgl 17 November 2025

jurnalis dilindungi oleh undang-undang pers, yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perlindungan hukum tersebut dijamin dalam Pasal 8 yang menyatakan wartawan mendapat perlindungan hukum saat menjalankan profesinya, serta Pasal 18 ayat (1) yang melarang menghalangi pekerjaan jurnalis. Perlindungan ini adalah tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.

Menghalang-halangi dan mengancam wartawan dapat dikenakan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta, sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelanggaran ini dianggap sebagai tindakan yang secara melawan hukum dan sengaja menghambat kerja jurnalistik.

Baca Juga :  Talkshow bersama RRI di Unida, Kompol Yasir: Mahasiswa Bisa jadi Agen Penangkal Hoaks

Dasar hukum dan sanksi

UU Pers: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Disamping menghalangi dan ancam wartawan praktik ngecor juga melanggar hukum

Praktik “ngecor” atau “melangsir” Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, yang merujuk pada pembelian BBM bersubsidi secara berulang dan/atau dalam jumlah besar untuk dijual kembali atau ditimbun, adalah tindakan melanggar hukum di Indonesia.

Landasan Hukum dan Sanksi

Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  10 Tahun Kepemimpinan Jokowi, Lima Polda Terbentuk

Pasal utama yang dilanggar adalah Pasal 55, yang berbunyi:

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Selain itu, jika kegiatan tersebut termasuk dalam pengangkutan BBM tanpa izin usaha pengangkutan, pelaku dapat dikenakan Pasal 53 huruf b UU No. 22 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Untuk itu team awak media sepakat untuk ,melaporkan permasalahan ini ke aparat penegak hukum (team)

Share :

Baca Juga

News

Polwan Polsek Darul Imarah Santuni Anak Yatim Dengan Program Siuroe Siribee

Daerah

Kejaksaan yang Profesional dan Berintegritas dalam Rangka Mendorong Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.

News

Polri Tegaskan Netralitas Pemilu 2024 Harga Mati

News

Pamerkan Alutsista Polri pada Bhayangkara Fest

News

Lima Gampong Lolos Ke Tahap 2 Lomba Gampong Tingkat Provinsi Aceh

Daerah

MUSREMBANG GAMPONG GAROT, ACEH BESAR DAPAT DUKUNGAN DPRA

News

DISNAKERMOBDUK ACEH DAN DISNAKER KABUPATEN/KOTA LOUNCHING POS LAYANAN KONSULTASI HUBUNGAN INDUSTRIAL

Daerah

Pembina YJI Aceh Ziarah ke Makam HT Djohan