Home / News / Politik

Sabtu, 23 November 2024 - 21:49 WIB

Panwaslih Kota Banda Aceh Imbau Paslon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Untuk Tertibkan APK Menjelang Masa Tenang

Bimnews.id | BandaAceh- Sesuai dengan tahapan Pilkada 2024 pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, tanggal 23 November merupakan hari terakhir untuk tahapan kampanye. Sehingga tanggal 24-26 November merupakan masa tenang.

Memasuki masa tenang tersebut, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh tahun 2024.

Menjelang penertiban, Panwaslih Kota Banda Aceh telah memberikan imbauan kepada Paslon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh untuk menaati aturan menjelang dan ketika masa tenang berlangsung.

Melalui surat imbauan kepada Paslon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh, Panwaslib Banda Aceh mengimbau paslon untuk membersihkan APK dan menonaktifkan akun media sosial.

Baca Juga :  Penemuan Jenazah di Komplek Pante Rhiek Banda Aceh

Dalam surat yang ditanda tangani oleh Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh tersebut juga diimbau untuk tidak melakukan aktifitas yang mengarah kepada kegiatan kampanye, tidak melakukan kampanye di media cetak, elektronik dan media sosial, serta melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPD) kepada Kantor Akuntan Publik

Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Indra Milwady menyebut, Paslon harus menaati imbauan ini untuk pelaksanaan Pilkada yang demokratis, aman dan damai di Kota Banda Aceh. Ia juga menyebut, pada Minggu 24 November akan diadakan penertiban APK.

“Minggu pagi kita akan melaksanakan penertiban APK sesuai Instruksi Bawaslu RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Masa Tenang. Nanti akan bekerjasama dengan Satpol PP/WH Kota Banda Aceh, Polresta Banda Aceh dan Dishub Kota Banda Aceh,” sebut Indra pada Jum’at, 22 November di Banda Aceh.

Baca Juga :  Malam Apresiasi KIP Banda Aceh kepada Insan Media dan Pembubaran Badan Adhock Pilkada 2024

Indra juga menyebut, sesuai dengan hasil rapat koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) yang beranggotakan Panwaslih Kota Banda Aceh, Satpol PP/WH Banda Aceh, Polresta Banda Aceh dan Dishub Banda Aceh, penertiban APK ini akan berlangsung selama 3 hari, mulai tanggal 24 hingga 26 November 2024.

“Nanti juga akan melibatkan Panwaslihcam di seluruh kecamatan se Kota Banda Aceh. Juga dibantu oleh Muspika dalam proses penertiban APK ini,” tambah Indra

“Sekali lagi kami mengimbau, kepada paslon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh untuk mengindahkan imbauan ini agar terlaksana Pilkada Banda Aceh secara aman dan damai.” tutupnya.

Bimnews.id – SULE

Share :

Baca Juga

News

SERIKAT PEKERJA ACEH (SPA) SILATURAHMI KE DISNAKERMOBDUK ACEH DALAM RANGKA MAY DAY

News

Satgas OMB Seulawah Amankan Kunjungan Kaesang Pangarep di Aceh

Daerah

Karya Bakti Koramil 19 Leupung Bergotong Royong Membersihkan Masjid Bersama Warga

News

Wabup Aceh Besar Tinjau Kesiapan Petugas Damkar di Pos Induk Sibreh

News

Pemkab Aceh Besar Gelar Doa dan Zikir di Masjid Al-Munawwarah Kota Jantho

News

Satgas Anti Mafia Bola Polri Tetapkan Dua Tersangka Pengaturan Score Liga 2

News

Polda Sulut Tahan 7 Tersangka Bentrok di Bitung

News

Buya Yahya Beri Tausiah Di Dayah Darul ‘Ulum Banda Aceh