Home / News

Kamis, 26 Oktober 2023 - 14:51 WIB

PEMERIKSAAN TERHADAP OKNUM MAA DILAKUKAN SECARA MARATON DAN SESUAI SOP

BIMnews.id | Banda Aceh

Tim Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh telah melakukan penyidikan secara profesional sesuai SOP terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp. 5.600.000.000-, (lima milyar enam ratus juta rupiah). berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor: Prin1692/L.1.10/Fd.1/09/2023 tanggal 12 September 2023.

Tim Jaksa Penyidik pada Kejari Banda Aceh telah melakukan penggeledahan di Kantor MAA, penggeledahan dilakukan berdasarkan Izin/penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 6/PenPid.Sus-TPK-
GLD/2023/PN Bna tanggal 24 Oktober 2023 mendapatkan dan melakukan penyitaan dokumen- dokumen penting yang berkaitan dengan terjadi tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Pimpin Taklimat Akhir Audit Kinerja Tahap II Tahun 2023

Dan selanjutnya pada hari ini Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB, berdasarkan laporan Perkembangan Penyidikan dan telah dilakukan Ekspose Perkara, Tim Jaksa Penyidik berdasarkan alat bukti sah dan barang bukti yang telah di peroleh berpendapat penyidikan tindak pidana Korupsi kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp. 5.600.000.000-, (lima milyar enam ratus juta rupiah) dapat ditindak lanjuti dengan Penetapan Tersangka .

Dilakukan penetapan tersangka tersebut didasari pada minimal 2 (dua) alat bukti sah (sebagaimana Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014), berkaitan dengan hal tersebut setidak tidaknya penyidik telah mendapatkan alat bukti sah sebagaiman ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan dalam perkara ini dapat dilakukan Penetapan Tersangka.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat Personel Periode 1 Juli 2023

Untuk menindaklanjuti hal tersebut Jaksa penyidik pada hari ini telah menetapkan tersangka dalam perkara A quo yaitu ES selaku rekanan atau penyedian Pengadaan Buku dan Meubilair, MZ selaku KPA dan/atau PPTK pada MAA Tahun 2022 dan 2023 dan SD Selaku PPTK/Pembantu, dan dalam pengembangannya nanti tidak menutup
kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara a quo.

Selanjutnya setelah penetapan, para tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari kedepan untuk penyidikan lebih lanjut. Demikian tutup Muharizal . (***)

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Kakek Lecehkan Cucu

News

Polri Beri Tips Nikmati Libur Natal dan Tahun Baru dengan Nyaman, Aman, dan Selamat

News

Syech Muharram: Aceh Besar Siap Sambut Investor dengan Prioritas Syariat dan Ekonomi Masyarakat

News

Bupati Aceh Besar Hadiri Pengukuhan Pengurus DPW PKB Aceh

News

Bupati Aceh Besar Tinjau Stand Dekranasda Aceh Besar di Inacraft

News

Wagub Fadhlullah Ajak Wartawan Perkuat Kolaborasi dalam Isu Kebencanaan

News

Wasnaker Dinas Tenaga Kerja Aceh Ikuti UJIKOM Kenaikan Jabatan Fungsional

News

Irwasda Polda Aceh Lantik 201 Bintara Remaja Polri