Home / News

Rabu, 5 Juli 2023 - 23:38 WIB

Pemuda di Banda Aceh Curi Barang Pecah Belah Milik Warga, Kini Meringkuk Dalam Sel

BIMnews.id | Banda Aceh

MMW (27) warga Gampong Ateuk Pahlawan ditangkap Unit Resintel Polsek Baiturrahman, Polresta Banda Aceh setelah terbukti melalui rekaman CCTV mencuri barang pecah belah milik Kaum Ibu Dusun Pahlawan, Gampong Ateuk Pahlawan, Senin (3/7/2023).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Iskandar Muda mengatakan, kejadian pencurian barang pecah belah itu terjadi pada Juni 2023 lalu.

MMW ditangkap di rumahnya oleh Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Baiturrahman setelah adanya Laporan Polisi Nomor : LP.B /10/VI/2023/ SPKT/Sek Baiturrahman, tanggal 30 Juni 2023 Tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.

Kejadian pencurian tersebut dilaporkan langsung oleh Ketua Kaum Ibu Dusun Pahlawan, Ona Marlina.

Baca Juga :  Brigjen Syamsul Bahri Pimpin Sidang Akhir Penerimaan Caba Polri Tahun 2023

Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 5 lusin gelas duralek, 6 unit prasmanan, 5 lusin piring indokeramik, 1 unit kompor dan 2 ember warna hijau.

“Kami masih melakukan pencarian terhadap barang hasil curian yang telah dijual kepada penadah dan ini yang disita merupakan haasil curian yang belum terjual. Akibat kejadian tersebut, kaum ibu Dusun Pahlawan mengalami kerugian hingga Rp 14 juta,” kata Ismu, Rabu (5/7/2023).

Ia mengatakan, identitas pelaku dapat terungkap setelah aksi yang ia lakukan terekam kamera pengawas CCTV yang di dapat dari rumah warga yang berada tepat di gudang penyimpanan barang milik kaum ibu tersebut.


“Kemudian setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui dimana tempat tinggal pelaku langsung dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Baca Juga :  Petani di Sabang Tidak Dapat Alokasi Pupuk Subsidi, Ombudsman Turun Tangan

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang tertidur di rumahnya, tambahnya.

Dari interogasi yang dilakukan, pelaku langsung mengakui perbuatannya dikarenakan di rumah pelaku juga ditemukan barang bukti hasil curian berupa gelas duraleks sebanyak 5 lusin.

Ia juga mengaku, bahwa dirinya melakukan pencurian tersebut bersama tiga orang kawannya yang berinisial RI, ED dan WH.

“Tiga pelaku lainnya dalam pengejaran pihak kepolisian, dan kami juga telah sebarkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” tutur Ismu.

“Saat ini kita sedang melengkapi berkas dan melakukan penahanan kepada tersangka. Pelaku dipersangkakan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (***)

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Pemkab Aceh Besar Terima LHP Kinerja Pemberdayaan UMKM dari BPK Aceh

News

CHEK IN NET SPECIAL CALL RAPI KOTA BANDA ACEH LANGSUNG PJ WALIKOTA DAN FORKOPIMDA BANDA ACEH MEMBERIKAN ARAHAN

News

Polda Aceh Salurkan Buku dan Kitab ke SMA Negeri 1 Montasik

News

KAJATI ACEH MENERIMA AUDIENSI DAN SILATURRAHMI KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) ACEH

News

Personel Gabungan Musnahkan 40 Hektar Ladang Ganja di Nagan Raya

News

PSM Disnakermobduk Aceh: Inovasi Pemuda Gampong Geucue Komplek dan Kolaborasi Strategis untuk Ketahanan Pangan dan Pengembangan Wisata Alam di Aceh Besar

News

Karo SDM Polda Aceh: Talenta Bintara Polri adalah Figur Agent of Change

News

Bupati Aceh Besar Harap Dukungan BNPB Atasi Kerentanan Bencana dan Krisis Air di Daerah