Home / News

Rabu, 5 Juli 2023 - 23:38 WIB

Pemuda di Banda Aceh Curi Barang Pecah Belah Milik Warga, Kini Meringkuk Dalam Sel

BIMnews.id | Banda Aceh

MMW (27) warga Gampong Ateuk Pahlawan ditangkap Unit Resintel Polsek Baiturrahman, Polresta Banda Aceh setelah terbukti melalui rekaman CCTV mencuri barang pecah belah milik Kaum Ibu Dusun Pahlawan, Gampong Ateuk Pahlawan, Senin (3/7/2023).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Iskandar Muda mengatakan, kejadian pencurian barang pecah belah itu terjadi pada Juni 2023 lalu.

MMW ditangkap di rumahnya oleh Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Baiturrahman setelah adanya Laporan Polisi Nomor : LP.B /10/VI/2023/ SPKT/Sek Baiturrahman, tanggal 30 Juni 2023 Tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.

Kejadian pencurian tersebut dilaporkan langsung oleh Ketua Kaum Ibu Dusun Pahlawan, Ona Marlina.

Baca Juga :  KEPALA BASARNAS BANDA ACEH MENJADI PEMBINA UPACARA DI SMK NEGERI 3 BANDA ACEH

Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 5 lusin gelas duralek, 6 unit prasmanan, 5 lusin piring indokeramik, 1 unit kompor dan 2 ember warna hijau.

“Kami masih melakukan pencarian terhadap barang hasil curian yang telah dijual kepada penadah dan ini yang disita merupakan haasil curian yang belum terjual. Akibat kejadian tersebut, kaum ibu Dusun Pahlawan mengalami kerugian hingga Rp 14 juta,” kata Ismu, Rabu (5/7/2023).

Ia mengatakan, identitas pelaku dapat terungkap setelah aksi yang ia lakukan terekam kamera pengawas CCTV yang di dapat dari rumah warga yang berada tepat di gudang penyimpanan barang milik kaum ibu tersebut.


“Kemudian setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui dimana tempat tinggal pelaku langsung dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Baca Juga :  Polda Aceh Berikan Penghargaan kepada Bhabinkamtibmas Inovatif

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang tertidur di rumahnya, tambahnya.

Dari interogasi yang dilakukan, pelaku langsung mengakui perbuatannya dikarenakan di rumah pelaku juga ditemukan barang bukti hasil curian berupa gelas duraleks sebanyak 5 lusin.

Ia juga mengaku, bahwa dirinya melakukan pencurian tersebut bersama tiga orang kawannya yang berinisial RI, ED dan WH.

“Tiga pelaku lainnya dalam pengejaran pihak kepolisian, dan kami juga telah sebarkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” tutur Ismu.

“Saat ini kita sedang melengkapi berkas dan melakukan penahanan kepada tersangka. Pelaku dipersangkakan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (***)

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Pangdam IM Pimpin Ziarah rombongan Dalam Rangka Hari Juang TNI AD Ke 78 di Taman Makam Pahlawan Banda Aceh.

News

Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Polri Sikat 714 Tersangka

News

JAMPIDUM SETUJUI PENGHENTIAN PENUNTUTAN 2 (DUA) TINDAK PIDANA DARI KEJATI ACEH

News

Polri Mutasi Ratusan Personel, Ada 5 Kapolda yang Berganti

News

Gubernur Aceh Apresiasi Relawan Aceh Mengajar: Menyalakan Harapan di Pelosok Negeri

News

Disdik Aceh Sepakati MoU Sekolah Rakyat Tahap I

News

Bupati Aceh Besar Tinjau Stand Dekranasda Aceh Besar di Inacraft

News

YANG PERTAMA RAPI KOTA BANDA ACEH TERCATAT DI KESBANGPOL