Home / Daerah

Selasa, 30 Juli 2024 - 20:51 WIB

PENERANGAN HUKUM TENTANG PEMBERATASAN JUDI ONLINE DI KALANGAN MASYARAKAT

BIMnews.id | Banda Aceh 

Sehubungan dengan Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor : R-652/D.Dek.2/07/2024 tanggal 8 Juli 2024 perihal Petunjuk Jajaran Intelijen terkait Permasalahan Judi Daring agar Kasi Intelijen untuk segera melaksanakan kegiatan penerangan hukum dengan materi tentang pemberantasan Judi Online. Dengan ini kami laporkan bahwa pada hari ini Selasa tanggal 30 juli 2024 tim intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah melaksanakan kegiatan Penyuluhan / Penerangan Hukum Tentang Judi Online di kalangan masyarakat yang bertempat di aula meuligoe serbaguna Gampoeng Pande Kec. Kuta Raja Kota Banda Aceh, adapun yang hadir di kegiatan tersebut yaitu:

1. Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang diwakili Oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh Muharizal S.H., M.H.

Baca Juga :  Kodam IM Raih Peringkat Terbaik II dalam Penganugerahan Aceh TREFA Award TA 2024.

2. Kepala Dinas DPMG Kota Banda Aceh, Ir. M. Syaifuddin Ambia. S.T., M.T

3. Camat Kuta Raja

4. ⁠Camat Kuta Alam

5. ⁠Camat Meuraxa

6. ⁠Para Keuchik Kec. Kuta Raja, Kuta Alam dan Meuraxa

Bahwa, rangkaian kegiatan dilaporkan sebagai berikut:

1. Kata sambutan pembukaan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum disampaikan oleh Kadis DPMG Kota Banda Aceh, Armia ST. MT dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muharizal, S.H., M.H.

2. ⁠Penyampaian pengantar penyuluhan / penerangan hukum tentang judi online di kalangan masyarakat oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

3. ⁠Penyampaian materi penyuluhan / penerangan hukum tentang judi online di kalangan masyarakat oleh Kasubsi B Luthfan Al Kamil S.H., Intelijen pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh, dalam pemaparannya kasubsi menjelaskan tentang pengertian judi online, bahaya judi online, jenis judi online, akibat dari pencandu judi online, contoh kasus terkait judi online, dan cara menghindari judi online.

Baca Juga :  Pulang, Lalu Melukis Wajah-Wajah yang Terlintas dan Melintasi Pergi

4. ⁠sesi tanya jawab oleh peserta penyuluhan/ penerangan hukum tentang judi online.

Para keuchik yang hadir sangat mengapresiasi penerangan hukum tentang pemeberantasan judi online dikalangan masyrakat dan berharap penyuluhan ini dapat dilaksanakan di setiap kecamatan.

Pesera yang hadir sekitar 50 orang.

Bahwa kegiatan selesai pada pukul 11.00 wib dan kegiatan berjalan dengan aman dan lancar. (***)

 

BIMnews.id – TAZAM

Share :

Baca Juga

Daerah

Polda Aceh Ikuti Dialog Kebangsaan untuk Penguatan Internal Polri

Daerah

Buka Final Lomba Opini Siswa: Kadisdik Aceh Ungkap Pentingnya Literasi dan Peduli Lingkungan

Daerah

Kejaksaan Tinggi Aceh Gelar Pramusrembang Tahun 2025

Daerah

Forkopimda Kabupaten Simeulue Menyambut Kunker Danrem 012/TU di Bandara Udara Lasikin

Daerah

Pj. Bupati Aceh Besar membuka acara KEMSAMA 2024

Daerah

Pangdam IM dan Ny. Eva Niko Fahrizal, resmi dikukuhkan sebagai Bapak dan Bunda Asuh Duta Anak Stunting oleh BKKBN Provinsi Aceh

Daerah

Semangat Silaturahmi Membangun Kebersamaan dan Peningkatan Kinerja Kejaksaan yang Humanis

Daerah

Pemasangan Kanopi dan Tulisan Akrilik di SMPN 1 Banda Aceh Memasuki Hari ke-16