Home / Daerah

Selasa, 13 Agustus 2024 - 08:27 WIB

PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI TAHAP DUA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA KASUS DISDIK ACEH

BIMnews.id – Banda Aceh 

Senin, 12 Agustus 2024 kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Banda Aceh Danil Rahmatsyah, S.H., M.H., Dede Hendra Mr, S.H., M.H., Rahmad Ridha, S.H., M.H., Sholahuddin Ritonga, S.H., M.H., Ismiyadi, S.H., Umar Assegaf, S.H., M.H. , Putra Masduri, S.H., M.H., Dr. Fery Ichsan Karunia, S.H. M.H., Teddy Lazuardi Syahputra, S.H., M.H., Sutrisna, S.H., Luthfan Al- Kamil, S.H dan Alfian, S.H,. telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap Dua Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Terhadap Pengadaan Langsung Pembuatan Tempat Cuci Tangan Dan Sanitasi Pada SMA,SMK Dan SLB Seluruh Aceh Tahun Anggaran 2020 Yang Bersumber Dari Dana APBA Covid-19 Pada Dinas Pendidikan Aceh, Dengan Tersangka A.N RF, Tersangka Z Dan Tersangka M.

 

Tersangka RF selaku Ex Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Tersangka Z selaku PPTK Dinas Pendidikan Aceh Tahun 2020 , dan Tersangka M selaku Pejabat Pengadaan Dinas Pendidikan Aceh T.A 2020 yang telah di lakukan penahanan sejak 12 Agustus 2024 sampai 31 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Terhadap Pengadaan Langsung Pembuatan Tempat Cuci Tangan Dan Sanitasi Pada SMA,SMK Dan SLB Seluruh Aceh Tahun Anggaran 2020 Yang Bersumber Dari Dana APBA (Refocussing) Covid-19 Pada Dinas Pendidikan Aceh.

Baca Juga :  Dirpolairud Polda Aceh Ikuti FGD yang Digelar BEM Nusantara 

 

Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Atas Terhadap Pengadaan Langsung Pembuatan Tempat Cuci Tangan Dan Sanitasi Pada SMA,SMK Dan SLB Seluruh Aceh Tahun Anggaran 2020 Yang Bersumber Dari Dana APBA (Refocussing) Covid-19 telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 7.215.125.020,00 (tujuh miliar dua ratus lima belas juta seratus dua puluh lima ribu dua puluh rupiah) Sebagaimana tercantum pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

 

Para Tersangka nantinya akan didakwa dengan dakwaan Primair: Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair: Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsidiair: Pasal 12 Huruf a, b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas dan Babinsa di Sabang Bantu Lansia ke TPS untuk Menyalurkan Hak Suara

 

BIMnews.id – TAZAM

Share :

Baca Juga

Daerah

Bersama NCS Polri, Masyarakat NTB Kompak Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024

Daerah

Polri Kirimkan 7 Polwan Jadi Petugas Pelayanan Ibadah Haji, Ini Tugasnya

Daerah

Polres Aceh Besar Terima Kunjungan Kerja Tim Kompolnas RI Dalam Rangka Monitoring Pengawasan Pasca Pemilu Dan Pengawasan Kesiapan Pelaksanaan Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Daerah

Jelang Pembukaan Popda XVII Aceh, Pj Bupati Aceh Besar Tinjau Pemondokan Atlet

Daerah

PTMSI Indonesia Muda Gelar Silaturahmi Pingpong IV

Daerah

PENERANGAN HUKUM TENTANG PEMBERATASAN JUDI ONLINE DI KALANGAN MASYARAKAT

Daerah

Polres Bener Meriah Edukasi Generasi Muda tentang Bahaya Narkoba

Daerah

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur