Home / Daerah

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:32 WIB

PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) DARI PENYIDIK DIRESKRIMSUS POLDA ACEH KE KEJARI BANDA ACEH

BIMnews.id | Banda Aceh 

Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Kamis, 08 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK, serta SLB se-Aceh tahun 2020.

 

Adapun identitas tersangka yang diserahkan yaitu:

1. WN Bin SH (36 Tahun)

2. AH Bin AA (40 Tahun)

3. MI Bin I (45 Tahun)

Baca Juga :  Kodam Iskandar Muda Gelar Pembersihan Menara Masjid Jami' Baiturrahim Banda Aceh

4. M Bin A (37 Tahun)

5. I Bin M (46 Tahun)

6. H Bin H (38 Tahun)

 

Terhadap para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun

2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi jo Pasal 20 huruf c KUHP. Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan

wewenang dalam pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi, menyebabkan

kerugian yang besar bagi negara.

 

Selanjutnya, terhadap 5 orang tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari, dimulai dari tanggal 8 Januari 2026 sampai 27 Januari 2026 dengan didampingi oleh Penasihat Hukum dari masing-masing tersangka.

Baca Juga :  Daniel Abdul Wahab Kukuhkan Juanda sebagai Komandan Satgas RAPI Banda Aceh 2024-2026

 

Sementara 1 tersangka berinisial WN belum dapat dilakukan penahanan, karena

yang bersangkutan merupakan anggota DPRK aktif, sehingga berdasarkan Pasal 29 Ayat (3) Jo. Ayat (1) UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tindakan penahanan terhadap anggota DPRK terlebih dahulu dikeluarkan persetujuan tertulis dari Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri.

 

Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum harus mengajukan izin tertulis kepada Gubernur Aceh sesuai ketentuan yang berlaku. (***)

 

BIMnews.id – TAZAM

Share :

Baca Juga

Daerah

Prajurit Kodam IM juara ajang Bhayangkara Run 2025 di Banda Aceh.

Daerah

Sepakat Dengan SAPA, Ketua APDESI Aceh Minta Pangkalan Gas Dialihkan ke BUMG atau BUMDes

Daerah

Ombudsman Ingatkan Wajib Ada Layanan Khusus saat Pantau layanan Publik

Daerah

Karya Bakti Koramil 19 Leupung Bergotong Royong Membersihkan Masjid Bersama Warga

Daerah

Marthunis Ajak Santri Pesantren Alfalah Abu Lam U Wujudkan Cita-Cita Besar dengan Disiplin dan Keimanan pada Apel Khutbatul ‘Arsy

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Perintahkan Kesiapsiagaan Menghadapi Abrasi Pesisir Aceh Utara.

Daerah

ASAR Humanity Cab.Aceh Bagikan 543 Paket Pangan dan 2000 Paket Makanan

Daerah

Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum ke-10 di GWK