Home / Daerah

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:32 WIB

PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) DARI PENYIDIK DIRESKRIMSUS POLDA ACEH KE KEJARI BANDA ACEH

BIMnews.id | Banda Aceh 

Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Kamis, 08 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK, serta SLB se-Aceh tahun 2020.

 

Adapun identitas tersangka yang diserahkan yaitu:

1. WN Bin SH (36 Tahun)

2. AH Bin AA (40 Tahun)

3. MI Bin I (45 Tahun)

Baca Juga :  Wakil Bupati Aceh Besar Beri Apresiasi ke Tim Sepak Bola Pra PORA

4. M Bin A (37 Tahun)

5. I Bin M (46 Tahun)

6. H Bin H (38 Tahun)

 

Terhadap para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun

2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi jo Pasal 20 huruf c KUHP. Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan

wewenang dalam pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi, menyebabkan

kerugian yang besar bagi negara.

 

Selanjutnya, terhadap 5 orang tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari, dimulai dari tanggal 8 Januari 2026 sampai 27 Januari 2026 dengan didampingi oleh Penasihat Hukum dari masing-masing tersangka.

Baca Juga :  PELAKU WISATA ACEH GELAR TEMU RAMAH DAN BUKA PUASA BERSAMA

 

Sementara 1 tersangka berinisial WN belum dapat dilakukan penahanan, karena

yang bersangkutan merupakan anggota DPRK aktif, sehingga berdasarkan Pasal 29 Ayat (3) Jo. Ayat (1) UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tindakan penahanan terhadap anggota DPRK terlebih dahulu dikeluarkan persetujuan tertulis dari Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri.

 

Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum harus mengajukan izin tertulis kepada Gubernur Aceh sesuai ketentuan yang berlaku. (***)

 

BIMnews.id – TAZAM

Share :

Baca Juga

Daerah

ANEKA LOMBA DIGELAR DIGAMPONG GAROT DALAM MEMERIAHKAN HUT RI KE 79.

Daerah

SMKN 2 Banda Aceh Gelar Pengimbasan Teaching Factory Kepada 3 SMK di Aceh Besar

Daerah

Kasdam Iskandar Muda Hadiri Road to PON XXI Fun Walk & Fun Bike Bank Aceh dan PB PON XXI di Banda Aceh.

Daerah

Kodam IM dan DLHK Aceh Bahas Rencana Tempat Pemakaman Umum di Banda Aceh dan Aceh Besar.

Daerah

POLDA ACEH GELAR JUM’AT CURHAT SECARA ONLINE

Daerah

Kodam Iskandar Muda Tuntaskan pembangunan 4,3 KM Jalan Desa

Daerah

Memperkuat Data dan Maksimalkan Pendapatan Daerah, Pj Bupati Aceh Besar Pelajari E-Office di Sumedang

Daerah

Jejak Karier Iswanto Semakin Panjang Sebagai Pj.Bupati Aceh Besar