Home / Daerah

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:32 WIB

PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) DARI PENYIDIK DIRESKRIMSUS POLDA ACEH KE KEJARI BANDA ACEH

BIMnews.id | Banda Aceh 

Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Kamis, 08 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK, serta SLB se-Aceh tahun 2020.

 

Adapun identitas tersangka yang diserahkan yaitu:

1. WN Bin SH (36 Tahun)

2. AH Bin AA (40 Tahun)

3. MI Bin I (45 Tahun)

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Pantau Langsung Proses Hitung Ulang Suara Pilchiksung Gampong Garot

4. M Bin A (37 Tahun)

5. I Bin M (46 Tahun)

6. H Bin H (38 Tahun)

 

Terhadap para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun

2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi jo Pasal 20 huruf c KUHP. Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan

wewenang dalam pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi, menyebabkan

kerugian yang besar bagi negara.

 

Selanjutnya, terhadap 5 orang tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari, dimulai dari tanggal 8 Januari 2026 sampai 27 Januari 2026 dengan didampingi oleh Penasihat Hukum dari masing-masing tersangka.

Baca Juga :  Kodam Iskandar Muda Gelar Jum’at Bersih Sambut Kontingen PON XXI di Masjid Raya Baiturrahman dan Masjid Jami' Baiturrahim.

 

Sementara 1 tersangka berinisial WN belum dapat dilakukan penahanan, karena

yang bersangkutan merupakan anggota DPRK aktif, sehingga berdasarkan Pasal 29 Ayat (3) Jo. Ayat (1) UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tindakan penahanan terhadap anggota DPRK terlebih dahulu dikeluarkan persetujuan tertulis dari Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri.

 

Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum harus mengajukan izin tertulis kepada Gubernur Aceh sesuai ketentuan yang berlaku. (***)

 

BIMnews.id – TAZAM

Share :

Baca Juga

Daerah

Puluhan Offroader meriahkan SANGGAMARA Adventure and Challenge 2024.

Daerah

Gampong Garot berhasil kumpulkan 21 kantong darah dari pendonor. 

Daerah

Pangdam IM bersama Forkopimda Aceh dampingi Pj. Gubernur Tinjau Waduk Keureto Pusong Aceh Utara.

Daerah

Pangdam IM secara resmi membuka kegiatan Bakti Sosial dalam Rangka HUT ke-79 TNI Tahun 2024 di Kabupaten Simeulue dilanjut dengan Vicon bersama Panglima TNI.

Daerah

Pangdam IM Bersama Pj Gubernur Aceh Lepas Pawai Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah di Lapangan Blang Padang

Daerah

Menuju Desa Tangguh Bencana, BPBA dan PUSAKA Adakan Pelatihan Mitigasi Bencana di Aceh Tenggara

Daerah

Pj Bupati Iswanto Komit Dukung UMKM di Aceh Besar

Daerah

Rakor Ops Ketupat, Kapolri persiapkan Mudik 2024 Aman-Lancar