Home / Daerah

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:32 WIB

PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) DARI PENYIDIK DIRESKRIMSUS POLDA ACEH KE KEJARI BANDA ACEH

BIMnews.id | Banda Aceh 

Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Kamis, 08 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK, serta SLB se-Aceh tahun 2020.

 

Adapun identitas tersangka yang diserahkan yaitu:

1. WN Bin SH (36 Tahun)

2. AH Bin AA (40 Tahun)

3. MI Bin I (45 Tahun)

Baca Juga :  ERWIN FERDINANSYAH MENGISI MATERI ATURAN KETENAGAKERJAAN DAN ATURAN K3 DI PT. MEULABOH POWER GENERATION

4. M Bin A (37 Tahun)

5. I Bin M (46 Tahun)

6. H Bin H (38 Tahun)

 

Terhadap para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun

2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi jo Pasal 20 huruf c KUHP. Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan

wewenang dalam pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi, menyebabkan

kerugian yang besar bagi negara.

 

Selanjutnya, terhadap 5 orang tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari, dimulai dari tanggal 8 Januari 2026 sampai 27 Januari 2026 dengan didampingi oleh Penasihat Hukum dari masing-masing tersangka.

Baca Juga :  Kasi Intel Kejaksaan se Aceh Berkomitmen Rawat Public Trust Kejaksaan

 

Sementara 1 tersangka berinisial WN belum dapat dilakukan penahanan, karena

yang bersangkutan merupakan anggota DPRK aktif, sehingga berdasarkan Pasal 29 Ayat (3) Jo. Ayat (1) UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tindakan penahanan terhadap anggota DPRK terlebih dahulu dikeluarkan persetujuan tertulis dari Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri.

 

Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum harus mengajukan izin tertulis kepada Gubernur Aceh sesuai ketentuan yang berlaku. (***)

 

BIMnews.id – TAZAM

Share :

Baca Juga

Daerah

Jelang berbuka puasa Kodam IM bagikan Takjil untuk masyarakat Kota Banda Aceh.

Daerah

Kapendam IM Hadiri Peringatan HUT ke-79 RRI di Banda Aceh: “RRI Sebagai Inspirasi Keindonesiaan”.

Daerah

SAPA bicara, Tidak Wajar CSR Perusahaan Daerah Disalurkan ke Luar Aceh

Daerah

Polri Bersama PMPI Gelar Dialog Kebangsaan, Hadirkan Habib Luthfi sebagai Narasumber

Daerah

Danrem 012/TU : Profesi Prajurit Adalah Mulia

Daerah

Kasdam IM bacaan Amanat Pangdam pada acara RAT Puskop Kartika ke-56

Daerah

Pj. Bupati Aceh Besar Imbau Masyarakat Jaga Fasilitas Umum

Daerah

Pangdam IM Terima Paparan Pengembangan Akademi Keperawatan di Bawah Naungan Kesdam IM