Home / Daerah

Rabu, 11 Desember 2024 - 21:23 WIB

Penyidik Polda Aceh Serahkan Pelaku dan Barang Bukti Tambang Ilegal ke Jaksa

BIMnews.id – Banda Aceh

Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penambangan ilegal ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Selasa, 10 Desember 2024.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy membenarkan bahwa, pihaknya telah melaksanakan tahap dua terkait kasus penambangan ilegal yang pernah diungkap pada bulan Juni lalu.

Baca Juga :  Waste Management For Smart Businesses

“Benar, penyidik sudah menyerahkan satu tersangka penambangan ilegal berinisial FK ke jaksa. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit ekskavator,” kata Winardy, dalam rilisnya, Rabu, 11 Desember 2024.

Winardy juga menambahkan bahwa, tahap dua tersebut dilakukan pihaknya karena berkas perkara tersangka FK sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Setelah tahap dua dilakukan, maka proses hukum akan menjadi kewenangan kejaksaan untuk disidangkan.

Baca Juga :  Menyongsong HUT ke-78 Bhayangkara, Akpol 1992 Pratisara Wirya Gelar Bakti Kesehatan di Kalsel

“Tahap dua ini dilakukan karena berkas perkaranya sudah P-21. Selanjutnya tersangka akan menjalani proses hukum di pengadilan,” ujarnya. (***)

BIMnews.id – AMPON NZR

Share :

Baca Juga

Daerah

Pangdam IM Lepas Rombongan Peserta Bikers IMBI Sumatera Gathering 2024

Daerah

Perpusnas RI Laksanakan Bimtek Strategi Pengembangan Perpustakaan dan TIK di Aceh

Daerah

Pastikan Pengamanan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Baik di Bener Meriah

Daerah

PESANTREN KILAT SEPERAK PENUH KENANGAN

Daerah

Kasdam IM Wakili Pangdam IM Sambut Kepulangan Satgas Yonif 115/ML.

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Berikan Pengarahan kepada Perwira Remaja Abituren Akmil 2024.

Daerah

Pangdam IM menerima Audiensi dari Ketua KONI Aceh dalam rangka kesiapan Veneu PON Ke-XXI.

Daerah

TNI kebut Pembangunan Jembatan Bailey Beutong Ateuh, Nagan Raya”