Home / News

Sabtu, 24 Mei 2025 - 08:52 WIB

Peran Disnakermobduk Aceh pada Forkor Aceh 2025: Kejaksaan dan BPJS Kesehatan Bersinergi Dorong Kepatuhan JKN Sektor Usaha

BIMnews.id | Banda Aceh

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh membuka Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan (Forkor) 2025 di Banda Aceh, Rabu (21/5). Dalam forum ini, terungkap bahwa sebanyak 260 badan usaha di Aceh masih menunggak iuran JKN, dengan total piutang mencapai Rp 23,2 miliar.

Forum yang digelar di Ruang Rapat Bambu Ungu Peunyerat, ini dihadiri oleh Deputi Wilayah I Sumbagut BPJS Kesehatan, Kadis DPMPTSP Aceh, Asdatun Kajati Aceh, Disnakermobduk Aceh, dan BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh.

Kajati Aceh menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong penegakan hukum terhadap badan usaha yang tidak patuh melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejari. “Kami berkomitmen menindak badan usaha yang lalai. Tunggakan sebesar itu bisa berdampak serius pada keberlangsungan program JKN,” tegasnya.

Baca Juga :  Kodim 0108/Aceh Tenggara dan Warga Lanjutkan Pembangunan Jembatan Gantung Pascabanjir Bandang

Universal Health Coverage – UHC Aceh Hampir Tercapai, Tapi Perusahaan Masih Minim

Provinsi Aceh sebenarnya telah mencapai cakupan JKN sebesar 97,22% dari total penduduk 5,6 juta jiwa. Namun, hanya 5,02% peserta berasal dari sektor badan usaha (PPU BU). Sementara mayoritas masih ditopang oleh anggaran pemerintah (PBI dan JKA-Pemda).

Deputi BPJS Kesehatan Wilayah I, Mohammad Iqbal Anas Ma’ruf, menyebutkan bahwa kolaborasi lintas sektor sangat krusial. “Perlu sinergi antara Dinas Tenaga Kerja, DPMPTSP, dan lembaga hukum untuk mewajibkan kepesertaan JKN dalam proses perizinan usaha,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Buka Penguatan Penyusunan AD/ART dan Proker Komite Sekolah

BPJS dan Kejaksaan Kebut Penagihan

BPJS Kesehatan bersama Kejaksaan terus memperkuat efektivitas SKK. Hingga akhir 2024, efektivitas penagihan mencapai 90,24% dari total kasus yang diajukan. Kota Banda Aceh, Sabang, dan Pidie Jaya mencatat tingkat kepatuhan 100%.

Di sisi lain, para pelaku UMKM disebut sebagai segmen yang paling banyak belum terdaftar. BPJS berencana menawarkan skema cicilan dan edukasi kelompok melalui Relationship Officer.

Forum Forkor 2025 ini menjadi bukti kuat bahwa pengawasan kepatuhan JKN bukan hanya tanggung jawab BPJS, tetapi seluruh unsur pemerintah. Keikutsertaan badan usaha bukan sekadar kewajiban hukum, tapi bentuk nyata tanggung jawab sosial. (***)

BIMnews.id – LINA

Share :

Baca Juga

News

Bupati Syech Muharram Apresiasi Kinerja Kolonel Pnb Hantarno Edi Sasmoyo

News

VES ATR KOETARAJA REFRESING BERSAMA KELUARGA

News

MEMPERKUAT KERJASAMA ANTARA RAPI KOTA BANDA ACEH DENGAN PMI KOTA BANDA ACEH

News

Plt Sekda Aceh Besar Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Tahap I Bersama Kapolres

News

Bhakti Sosial Dalam Rangka HUT ke 67 Kodam IM Tahun 2023.

News

DISNAKERMOBDUK ACEH MELAKSANAKAN KONSOLIDASI PERATURAN KETENAGAKERJAAN BAGI PARA PELAKU HUBUNGAN INDUSTRIAL

News

Bupati Syech Muharran Deklarasikan Rima Jeuneu Sebagai Gampong Bebas Narkoba

News

ADHYAKSA PEDULI STUNTING 2023, KAJATI RESMIKAN GAMPONG STUNTING