Home / Daerah / News

Selasa, 29 November 2022 - 12:01 WIB

Perkara Kekerasan di Aceh Tengah Dihentikan Berdasarkan Restorative Justice

BIMnews.id || Aceh Tengah

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triani, S.H., M.H telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) terhadap tersangkaAdamsyah bin Redho Yunan yang disangka melanggar Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang terjadi di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melalui ekspose perkara secara virtual pada hari ini, selasa 29 November 2022.


Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triani, S.H., M.H
., Koordinator pada JAMPIDUM, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh, Kasi Oharda dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice beserta Kasi Pidum.

Baca Juga :  Penyidik Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa

Adapun kasus posisi perkara terjadi pada hari Senin tanggal08 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 WIB, tersangka yang sedang berjualan sembako di Kampung Mongal KecamatanBebesen Kabupaten Aceh Tengah, kemudian datang saksi Ilham Umara dan menanyakan apakah Tersangka ada Vave (rokokelektrik), saat itu Tersangka mengatakan tidak ada, selanjutnyansaksi Ilham Umara kembali menanyakan apaka saksi Ilham Umara diperbolehkan merokok, mendengar pertanyaan tersebutTersangka mengatakan tidak boleh merokok, selanjutnyaTersangka meminta saksi Ilham untuk pulang kerumahnya, namun saksi Ilham tidak mengindahkan perkataan Tersangkadan justru saksi Ilham mengambil permen dagangan Tersangka, saat itu Tersangka meminta uang pembelian permen tersebutnamun saksi Ilham Umara mengatakan hutang terlebih dahulu, mendengar perkataan tersebut Tersangka mengatakan agar saksiIlham Umara tidak kebiasaan mengambil barang orang lain tanpa membayar, namun tiba-tba saksi Ilham menyenggolkepala anak Tersangka, sehingga Tersangka emosi dan melemparkan sebuah kalender ke saksi Ilham Umara dan mengenai wajah saksi Ilham Umara.

Baca Juga :  Kajasdam IM mewakili Pangdam IM pimpin Apel dan Sosialisasi Bela Diri Taktis

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian antara kedua belah pihak, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana penjara atau pidana denda tidak lebih dari 5 (lima) tahun, masyarakatmerespon positif, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Selanjutnya JAMPIDUM melalui Direktur OHARDAmemerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP-2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai Perja Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAMPIDUM Nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Sebagai Perwujudan Kepastian Hukum.

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

Daerah

KAPENDAM ISKANDAR MUDA MEMPERKUAT HUBUNGAN DENGAN INSAN MEDIA DI ACEH

Daerah

Jelang Pilkada, Kaops NCS Polri Beri Arahan di Polda Aceh: Junjung Tinggi Persatuan dan Kesatuan Bangsa

News

Polda Sumut Dirikan Tenda Serbaguna untuk Bantu Anak-Anak Korban Longsor Humbahas Ujian Semester

Daerah

PRAJURIT KODAM IM EVAKUASI KORBAN TANAH LONGSOR DI ACEH TENGAH.

News

Bupati Syech Muharram Tinjau Pasar Lambaro Angan dan Bangunan Sekolah Terbengkalai

News

PEMERINTAH ACEH MULAI BUKA LOWONGAN JABATAN ESSELON II

News

Kajasdam IM mewakili Pangdam IM pimpin Apel dan Sosialisasi Bela Diri Taktis

Daerah

Peusijuek dan Santunan Anak Yatim, Wujud Kepedulian Danrem 012/TU untuk Masyarakat Aceh Barat