Home / Daerah

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:32 WIB

Pesan Kajati Aceh saat Lantik Kardono sebagai Kajari ABDYA

BIMnews.id | Banda Aceh

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., secara resmi memimpin upacara Pengambilan Sumpah, Pelantikan, dan Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya dari pejabat lama kepada Kardono, S.H., M.H. Kegiatan ini berlangsung khidmat pada Kamis, 22 Januari 2026, bertempat di Aula Serbaguna Kejati Aceh.

 

Acara ini turut dihadiri oleh Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Aceh beserta pengurus, para Asisten, Koordinator, Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Aceh, serta para Pejabat Eselon IV di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh.

 

Dalam amanatnya, Kajati Aceh Yudi Triadi menegaskan bahwa mutasi dan pelantikan ini merupakan hal biasa dan bagian dari kebijakan organisasi untuk penyegaran, pembinaan karier, serta penguatan fungsi Kejaksaan di daerah.

Baca Juga :  PRAMUKA SAKA RINTISAN SAR BANDA ACEH PEDULI BENCANA ACEH GELAR PSIKOSOSIAL TRAUMA HEALING BAGI ANAK PENYINTAS BENCANA ACEH BERSAMA PUSKORNAS PRAMUKA PEDULI ACEH

 

Beliau menekankan bahwa jabatan Kajari adalah posisi strategis yang membutuhkan ketegasan dan keteladanan. “Amanah ini harus saudara jaga dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan loyalitas kepada institusi, negara, dan masyarakat,” tegas Yudi Triadi dalam sambutannya.

 

Menyambut tahun anggaran 2026, Kajati Aceh memberikan beberapa instruksi khusus kepada Kajari yang baru dilantik dan seluruh jajaran yang hadir:

 

– Implementasi Hasil Rakernas: Seluruh jajaran wajib mempedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 01 Tahun 2026 sebagai panduan pelaksanaan tugas.

 

– Percepatan Anggaran: Menekankan pentingnya penyerapan anggaran sejak Triwulan I secara transparan dan akuntabel guna menghindari penumpukan pekerjaan di akhir tahun.

Baca Juga :  RAPI KOTA BANDA ACEH AKAN LAKSANAKAN SILATUHRAMI BERSAMA ANGGOTA MENJELANG RAMADHAN

 

– Adaptasi Hukum Baru: Mengingat masa transisi berlakunya KUHP dan KUHAP Nasional yang baru, Kajati menginstruksikan agar seluruh jajaran memahami kebijakan teknis penanganan perkara agar tidak terjadi kekeliruan penerapan hukum.

 

– Pengawasan Melekat (Waskat): Para pimpinan satuan kerja diminta melakukan pengawasan ketat untuk mencegah perbuatan tercela dan praktik transaksional dalam penanganan perkara.

 

Kajati Aceh mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk menerapkan pola kerja “Cerdas, Tuntas, dan Ikhlas”. Beliau berharap Kejaksaan selalu hadir sebagai solusi di tengah masyarakat dengan mengintegrasikan kecerdasan spiritual, emosional, dan intelektual dalam bekerja secara professional.” Menutup arahannya. (***)

 

BIMnews.id – TAZAM

Share :

Baca Juga

Daerah

SMKN 5 Telkom Banda Aceh Raih Prestasi Gemilang di Ajang Internasional

Daerah

Juara II Lomba Foto, Letda Inf Ahmad Fauzi Ajak Prajurit Aktif di Lomba Jurnalistik

Daerah

Kunjungan Kerja Pangdam IM dan rombongan ke Kodim 0118/Subulussalam

Daerah

Wakapolda Aceh Buka Latpraops Ketupat Seulawah 2024

Daerah

ASPIRA Aceh Siap Menangkan Pasangan Om Bus dan Tu SOP pada Pilkada Gubernur Aceh

Daerah

Pj. Gubernur Aceh membuka Musda ke-X Gapensi dan MUSDA II Gatensi

Daerah

Kadisdik Aceh Tekankan Pentingnya Guru Produktif dan Budaya Industri di SMK Negeri 1 Bireuen

Daerah

Buka Final Lomba Opini Siswa: Kadisdik Aceh Ungkap Pentingnya Literasi dan Peduli Lingkungan