Home / News

Sabtu, 17 Juni 2023 - 19:49 WIB

Polda Aceh Ungkap Kasus TPPO Bermodus Prostitusi

BIMnews.id | Banda Aceh

Ditreskrimum Polda Aceh melalui Satreskrim Polres Langsa berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus prostitusi di Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Kamis, 15 Juni 2023.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dan curiga terkait adanya praktik prostitusi di Kota Langsa.

Baca Juga :  Syech Muharram Tunjuk Yusmadi sebagai Plt Dirut PDAM Tirta Mountala

Mendapat informasi itu, kata Joko, personel Satreskrim Pokres Langsa langsung melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa praktik prostitusi benar adanya, sehingga mencari dan menangkap RA (36) dan R (42).

“Benar, adanya pengungkapan satu kasus TPPO bermodus prostitusi di Langsa. Terduga pelaku RA menjual korban berinisal DAN (17) ke pelanggan dengan tarif Rp800 ribu,” kata Joko, dalam rilisnya, Sabtu, 17 Juni 2023.

Baca Juga :  Dandim Pidie Letkol. Inf. Abd Jamal Husin membuka Muscab X PC 0103 KB FKPPI PIDIE

Mantan Kapolresta Banda Aceh itu juga menjelaskan, bahwa RA merupakan mucikari yang berperan untuk mencari korban. Setelah menemukan korban, RA membawanya ke rumah R (42)—penyedia tempat yang ikut ditangkap.

“Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan ke Polres Langsa untuk dilakukan pemeriksaan untuk memastikan prostitusi itu bagian dari modus TPPO,” pungkas Joko. (***)

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

News

Penyidikan Dugaan Tipikor Pengadaan Buku di MAA Dilanjuti

News

Alumni Akabri TNI Polri 1998 Bagikan Sembako untuk Masyarakat

News

Polda Sulut Tahan 7 Tersangka Bentrok di Bitung

News

Pangdam IM, Resmikan Rehab Meunasah Al Haq

News

FPRB ACEH IKUT ANDIL PADA KEGIATAN BULAN PRB DI KENDARI

News

Dari Ngopi Kebangsaan IKAL Lemhannas Aceh: Aceh Sangat Siap Hadapi Transisi Energi

News

Polisi Berhasil Amankan 10 Bungkus Sabu saat Razia OMB Seulawah

News

Polda Aceh Bongkar Kasus Penyelundupan Rohingya